By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 18 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Polemik Fatwa MUI Pajak PBB, Partai X Tuntut Kejelasan dari Pemerintah
Seputar Pajak

Polemik Fatwa MUI Pajak PBB, Partai X Tuntut Kejelasan dari Pemerintah

Diajeng Maharini
Last updated: December 2, 2025 11:02 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa baru, salah satunya fatwa pajak berkeadilan yang menyatakan bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang. Fatwa ini langsung memantik reaksi publik, khususnya terkait keadilan pajak.

Contents
Partai X: Negara Tidak Boleh Membebani Rakyat dengan Pajak BerulangAnalisis Kritis Partai X: Ada Masalah Struktural dalam Kebijakan PajakPrinsip Partai X: Pajak Harus Mengutamakan Rakyat dan Mencerminkan Amanah NegaraSolusi Partai X: Reformasi Pajak Nasional Berbasis Keadilan SubstantifPenutup: Pemerintah Harus Menyampaikan Kejelasan, Bukan Membiarkan Keresahan

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyebut fatwa tersebut sebagai momentum penting untuk mereformasi perpajakan nasional. Ia menilai seluruh jenis pajak bukan hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Partai X: Negara Tidak Boleh Membebani Rakyat dengan Pajak Berulang

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa fatwa MUI ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait PBB dan pajak lainnya.

Menurut Prayogi, rumah tinggal adalah kebutuhan primer dan tidak boleh diperlakukan sebagai objek komersial yang terus-menerus dikenakan beban fiskal. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah skema pajak selama ini telah memihak rakyat atau justru membebani mereka.

Analisis Kritis Partai X: Ada Masalah Struktural dalam Kebijakan Pajak

Partai X menilai adanya beberapa persoalan mendasar:

1. Pajak Berulang Menodai Keadilan Fiskal

You Might Also Like

Pegawai Bea Cukai Jadi Saksi, Transparansi Demi Kepentingan Publik
Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Puan Bilang Masih Wacana: Partai X Tegaskan Ini Ancaman Demokrasi!
Implementasi UU ASN, Partai X: ASN Harus Mengabdi, Bukan Cuma Gaji!
Oplosan Terus Berulang, Partai X: Kalau yang Diaduk Beras, Lalu Siapa yang Mengaduk Hati Nurani Pemerintah?

Rumah tinggal bukan objek ekonomi produktif sehingga tidak layak dikenai pungutan secara periodik seperti properti komersial.

2. Sistem Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Transparan

Fluktuasi NJOP sering menjadi penyebab kenaikan PBB yang drastis, tanpa kontrol publik.

3. Perpajakan Cenderung Administratif, Bukan Berbasis Keadilan

Banyak kebijakan lebih berorientasi pada penerimaan negara daripada kesejahteraan rakyat.

4. Mekanisme Evaluasi Undang-Undang Perpajakan Lemah

Revisi sering bersifat teknis, bukan filosofis.

Prinsip Partai X: Pajak Harus Mengutamakan Rakyat dan Mencerminkan Amanah Negara

Mengacu pada dokumen Prinsip Partai X:

  • Negara adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi amanah untuk mengatur seluruh rakyat, bukan membebani mereka tanpa dasar moral dan keadilan.
  • Pemerintah wajib memperlakukan rakyat sebagai pemilik negara, bukan objek pungutan.
  • Kebijakan fiskal harus memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat, sebagaimana prinsip bahwa pengaturan negara harus mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan mayoritas.

Fatwa MUI sejalan dengan prinsip Partai X tentang pentingnya negara menata kembali fungsi pengaturan demi keadilan.

Solusi Partai X: Reformasi Pajak Nasional Berbasis Keadilan Substantif

Partai X menawarkan langkah-langkah solutif berikut:

  • Menghentikan sementara pungutan PBB untuk rumah sederhana dan tanah hunian sampai ada revisi kebijakan.
  • Menetapkan klasifikasi objektif rumah tinggal yang bebas pajak berulang.
  • Mengadopsi prinsip syariah terkait nishab sebagai acuan PTKP.
  • Menghapus pajak progresif yang tidak proporsional untuk kelompok berpendapatan rendah.
  • Membuka formula perhitungan NJOP ke publik.
  • Mewajibkan pemerintah daerah melakukan konsultasi publik sebelum penyesuaian nilai.
  • Membatasi pajak berkala hanya untuk aset non-primer atau aset produktif seperti properti sewaan, lahan usaha besar, dan aset komersial.
  • Membentuk Komisi Reformasi Perpajakan Nasional yang melibatkan kampus, ormas Islam, peneliti, dan lembaga anti-korupsi.

Penutup: Pemerintah Harus Menyampaikan Kejelasan, Bukan Membiarkan Keresahan

Partai X mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka terkait implikasi fatwa MUI, termasuk rencana tindak lanjut terhadap PBB dan kebijakan pajak lainnya.

“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban kebijakan perpajakan yang tidak memihak. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata,” tegas Prayogi.

Partai X memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketimpangan Melebar: Negara Sudah Lupa Fungsi Melayani Rakyat?
Next Article DPD Minta Percepat RUU Daerah Kepulauan, Partai X Dukung Pemerataan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Warga Surabaya Rumahnya Diserobot, Pelindo Harus Bertanggung Jawab!

January 28, 2026
Ekonomi

Produsen Minyakita Curang Terkuak! Partai X: Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Pelaku Kecurangan!

March 13, 2025
Pemerintah

Krisis Kedaulatan Rakyat: Demokrasi yang Dikuasai oleh Kepentingan Pejabat Ekonomi

February 9, 2026
Pemerintah

Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Publik Soroti Keadilan dan Perlindungan Rakyat

June 30, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.