By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 17 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Tolak Gugatan Ketua Parpol, Partai X: Keadilan Harus Ditegakkan!
Pemerintah

MK Tolak Gugatan Ketua Parpol, Partai X: Keadilan Harus Ditegakkan!

Diajeng Maharani
Last updated: November 28, 2025 11:12 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik
SHARE

heritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (27/11), MK menegaskan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Contents
Sikap Partai XPrinsip Partai X

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menuntut pembatasan masa jabatan pimpinan parpol dengan mencontoh putusan MK mengenai organisasi advokat adalah tidak tepat. Partai politik dan organisasi advokat memiliki fungsi yang berbeda, sehingga tidak dapat dianalogikan. MK menyatakan mekanisme kepengurusan parpol sepenuhnya kembali pada prinsip musyawarah dan AD/ART masing-masing partai.

Sikap Partai X

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa apapun putusan MK, prinsip utama yang harus dijaga adalah tegaknya keadilan dan demokrasi internal partai.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Termasuk di dalamnya memastikan partai dikelola secara demokratis karena parpol adalah fondasi utama demokrasi,” ujar Rinto.

Ia menilai bahwa putusan MK harus menjadi momentum bagi setiap partai untuk memperkuat sistem internalnya, bukan mengabaikan aspirasi anggota. Menurutnya, demokrasi internal adalah syarat mutlak bagi sehatnya kehidupan nasional.

“Ketika sistem internal parpol tidak bekerja, konflik berkepanjangan yang rugi adalah rakyat. Karena parpol adalah pintu rekrutmen pemimpin. Keadilan dalam parpol adalah keadilan untuk rakyat,” tambahnya.

You Might Also Like

DPR Rapat, Warga Demonstrasi
Masa Depan Indonesia: Akankah Kita Tetap Bersatu?
Larangan Investigasi di RUU Penyiaran dan Redupnya Cahaya Jurnalisme
Deepfake Diwaspadai Kominfo, Partai X: Hoaks Visual Dibahas, Tapi Hoaks Kebijakan Dibiarkan?

Prinsip Partai X

Rinto juga menegaskan bahwa Partai X memegang teguh prinsip inti sebagaimana dalam dokumen prinsip perjuangan partai, yaitu:

1. Kedaulatan rakyat sebagai dasar pembentukan kepemimpinan.

Pemilihan pengurus parpol harus menjunjung asas musyawarah dan demokrasi, sebagaimana amanat UU Parpol.

2. Penyelenggaraan parpol harus transparan dan akuntabel.

AD/ART harus menjadi instrumen pemerintahan internal yang adil, bukan alat mempertahankan kekuasaan kelompok tertentu.

3. Parpol wajib menjaga marwah negara hukum.

Setiap perselisihan internal harus diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai secara tepat waktu dan objektif.

Prinsip-prinsip inilah yang menjadi landasan Partai X dalam menilai dinamika partai secara nasional.

Solusi Partai X

Agar kehidupan parpol lebih sehat, Partai X mengusulkan beberapa langkah solutif:

1. Penguatan Mahkamah Partai

Mahkamah Partai harus diperkuat dari segi kewenangan dan kapasitas, sehingga dapat menyelesaikan sengketa dalam batas waktu 60 hari secara berkualitas.

2. Reformasi AD/ART secara partisipatif

Anggota parpol harus diberikan ruang besar untuk memberi masukan terhadap AD/ART, termasuk sistem pemilihan pengurus.

3. Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa internal

Jika Mahkamah Partai tidak menyelesaikan sengketa dalam batas waktu, jalur hukum harus otomatis dapat ditempuh tanpa interpretasi yang membingungkan.

4. Peningkatan tata kelola kepemimpinan parpol

Parpol harus menerapkan sistem evaluasi kepemimpinan berbasis kinerja dan integritas, bukan sekadar loyalitas.

5. Pendidikan bagi kader di semua jenjang

Partai X mendorong peningkatan literasi kader agar memahami hak dan kewajiban dalam organisasi modern.

Partai X menegaskan bahwa putusan MK bukan akhir dari upaya memperbaiki demokrasi internal partai. Justru, menurut Rinto, momentum ini harus digunakan untuk memastikan setiap parpol dikelola secara terbuka, adil, dan demokratis.

“Partai yang sehat menghasilkan pemimpin yang sehat. Dan pemimpin yang sehat adalah syarat mutlak bagi negara yang adil,” tutup Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revisi Pidana Denda, Partai X: Hak Warga Harus Dilindungi, Bukan Diberatkan!
Next Article Percepatan ASN ke IKN: Partai X Ingatkan Arah Harus Berpihak ke Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Keputusan itu diambil setelah wali murid mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SM, seperti penarikan uang sampul rapor
Sosial

Pungli Rp15 Ribu, Kepsek Dicopot, Partai X Desak Keadilan Tanpa Pandang Jabatan

July 29, 2025
Pemerintah

Rahasia Negara Kuat: Pejabat Pelayan, Rakyat Tuannya

November 19, 2025
Pemerintah

Ma’ruf Ungkit Utang Prabowo, Partai X: Rakyat Lebih Pusing Bayar Cicilan, Bukan Janji yang Belum Dilunasi!

May 28, 2025
Gibran Buka Peluang KIP untuk Buruh, Partai X: Jangan Cuma Janji, Wujudkan!
Pemerintah

Gibran Buka Peluang KIP untuk Buruh, Partai X: Jangan Cuma Janji, Wujudkan!

September 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.