beritax.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong Pemerintah Kota Denpasar memperluas sosialisasi pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tito menilai kebijakan ini harus diketahui publik agar MBR dapat memanfaatkannya secara optimal.
Pemerintah juga menyiapkan kemudahan melalui Program Tiga Juta Rumah. Program ini menyasar MBR, ASN berpenghasilan rendah, serta anggota TNI-Polri yang belum memiliki hunian layak. Tito meminta Pemkot Denpasar memastikan kelompok tersebut mendapatkan prioritas.
Kebijakan Perumahan Harus Tepat Sasaran
Tito mencontohkan staf Kemendagri yang ternyata tidak memiliki rumah dan memperoleh manfaat program hunian vertikal. Ia menekankan pentingnya verifikasi MBR agar kebijakan tepat sasaran dan benar-benar membantu warga yang membutuhkan.
Selain itu, Tito meminta Pemkot Denpasar aktif menjelaskan definisi MBR. Banyak warga belum mengetahui adanya pembebasan BPHTB, PBG, dan PPN bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Sikap Partai X
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan kewajiban negara dalam urusan perumahan.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Akses perumahan bagian dari tugas itu,” ujar Prayogi.
Ia menilai kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG adalah langkah benar, tetapi tidak boleh berhenti pada sosialisasi. Negara wajib menjamin keterjangkauan hunian secara merata dan permanen.
“Program rumah rakyat jangan hanya administratif. Harus ada strategi jangka panjang untuk mengurangi beban hidup MBR,” tegasnya.
Prinsip Partai X
Prayogi menegaskan kebijakan perumahan harus selaras dengan prinsip dasar Partai X, yaitu:
1. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Rumah layak merupakan hak dasar setiap warga negara, bukan sekadar komoditas pasar.
2. Pemerintah harus berpihak pada kelompok rentan. MBR, pekerja informal, UMKM kecil, dan ASN golongan rendah harus menjadi prioritas utama.
3. Kebijakan publik harus transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mengetahui prosedur, kriteria MBR, dan mekanisme verifikasi secara jelas.
4. Pemerintah daerah wajib menjadi garda depan pelayanan. Daerah harus aktif memastikan kebijakan pusat dapat diakses tanpa hambatan birokrasi.
Solusi Partai X
Partai X mengusulkan serangkaian langkah solutif untuk memastikan akses perumahan semakin inklusif:
1. Pemetaan MBR berbasis data terpadu. Pemda wajib menggunakan data akurat agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
2. Layanan satu pintu perumahan rakyat. Pengurusan BPHTB, PBG, dan bantuan rumah harus dilakukan melalui satu kanal pelayanan cepat.
3. Insentif bagi pengembang pro-MBR. Pemerintah dapat memberi keringanan izin bagi pengembang yang membangun hunian terjangkau.
4. Program renovasi rumah diperluas. Renovasi rumah bagi MBR harus diperluas, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah padat.
5. Alokasi PAD untuk perumahan rakyat. Daerah dengan pendapatan tinggi wajib mengalokasikan anggaran khusus bagi perumahan MBR.
Prayogi menegaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG harus benar-benar dirasakan rakyat. Program perumahan tidak boleh menjadi agenda simbolik tanpa eksekusi nyata. “Rakyat membutuhkan rumah yang layak, terjangkau, dan mudah diakses. Negara wajib hadir penuh, bukan setengah hati,” tutupnya.



