beritax.id – Direktorat Jenderal Pajak menerapkan aturan masa tunggu lima tahun bagi pegawai yang hendak menjadi konsultan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut mantan pegawai membawa akses dan memori atas data negara.
Ia menegaskan risiko penyalahgunaan data sangat besar jika mantan pegawai langsung masuk industri konsultan. Data dalam gawai, laptop, dan sistem kerja menurutnya adalah informasi rahasia negara.
Bimo menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan. Menurutnya, ada konsekuensi pidana jika data negara disalahgunakan. DJP menemukan pola persekongkolan antara pegawai DJP, konsultan, dan wajib pajak. Modus itu sering terjadi saat pegawai hendak mengajukan pengunduran diri.
Bimo menilai masa tunggu lima tahun masih dalam batas kewajaran. Masa tunggu dibuat agar data negara yang melekat pada pegawai benar-benar kedaluwarsa. Ia menegaskan pegawai pajak wajib menjaga independensi secara penuh. Hubungan istimewa dengan pihak luar bisa membuka peluang fraud perpajakan.
Partai X Soroti Pengawasan dan Integritas Sistem Pajak
Partai X menilai kebijakan DJP adalah langkah awal yang baik namun belum memadai. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan tanggung jawab negara. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil” ujar Rinto.
Rinto menyebut kebocoran data pajak berpotensi mengancam keadilan fiskal. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat dari hulu hingga hilir. Partai X menilai pelanggaran etik di DJP bukan masalah individu semata. Ini menunjukkan adanya celah struktural dalam pengawasan internal.
Prinsip Partai X dalam Reformasi Pajak
Partai X berpijak pada prinsip bahwa kekuasaan berasal dari mandat rakyat. Karena itu pengelolaan pajak harus transparan dan dapat diawasi publik. Prinsip keadilan menjadi fondasi pengaturan kebijakan fiskal. Setiap aturan harus berpihak pada rakyat sebagai pembayar pajak.
Partai X menolak segala bentuk hubungan khusus antara pejabat dan pelaku usaha. Integritas aparatur negara menjadi syarat mutlak keberlangsungan institusi.
Solusi Partai X untuk Memperkuat Transparansi dan Pengawasan Pajak
Partai X mengajukan langkah solutif untuk memperkuat sistem pajak nasional. Pertama, membangun sistem kontrol internal yang diawasi lembaga independen.
Kedua, memperluas kanal pengaduan publik dengan perlindungan pelapor. Ini meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi fiskal.
Ketiga, memperkuat audit teknologi pada seluruh perangkat pegawai pajak. Device tracking mencegah penggandaan dan penyimpanan ilegal data negara.
Keempat, meningkatkan literasi etika bagi seluruh pegawai pajak. Pendidikan berkelanjutan menjaga budaya integritas dalam birokrasi.
Kelima, melakukan pengecekan berkala terhadap konsultan pajak terdaftar. Pemerintah wajib memastikan tidak ada bekas pegawai yang melanggar masa tunggu.
Keenam, membangun basis data pajak yang berlapis dan terenkripsi. Sistem semacam ini meminimalkan risiko kebocoran data strategis.Partai X menilai kebijakan masa tunggu adalah langkah penting namun belum cukup. Diperlukan pembenahan sistemik agar pengelolaan pajak benar-benar bersih. “Rakyat berhak mendapatkan negara yang menjaga data dan keadilan pajaknya,” ujar Rinto.



