beritax.id – Penguasaan lahan oleh kelompok berkekuatan modal semakin meluas dan menekan ruang hidup publik. Di berbagai daerah, tanah produktif, kawasan pesisir, hingga permukiman rakyat terus digusur oleh proyek-proyek besar yang mengatasnamakan pembangunan. Namun di balik retorika kemajuan, muncul gejolak yang tidak bisa disembunyikan rakyat disisihkan, sementara kelompok oligarki justru makin diuntungkan.
Kasus demi kasus memperlihatkan pola yang sama. Akses rakyat pada tanah melemah, konflik agraria meningkat, dan perangkat regulasi justru sering berdiri di pihak pemodal. Proses perizinan yang semestinya terbuka malah menjadi ruang negosiasi tertutup yang rentan penyimpangan. Rakyat yang mempertahankan haknya sering dicap penghambat pembangunan, sementara pengusaha besar diperlakukan bak tamu kehormatan.
Ketidakadilan Struktural yang Dibiarkan
Ketimpangan penguasaan tanah tidak lahir dalam semalam. Ia tumbuh dari kebijakan yang terlalu memberi ruang pada kepentingan modal, minimnya kontrol negara, dan lemahnya keberpihakan pada rakyat. Ketika hukum kehilangan fungsi melindungi kepentingan publik, maka lahirlah ketidakadilan struktural: tanah menjadi barang dagangan, bukan sumber kehidupan.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta rendahnya transparansi dalam pengelolaan aset negara dan daerah. Banyak wilayah strategis tiba-tiba berubah status tanpa partisipasi warga yang terdampak. Mekanisme keberatan pun kerap berujung buntu karena birokrasi tidak membuka ruang dialog yang sejati.
Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan
Kedaulatan atas tanah bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral. Tanah adalah sumber pangan, ruang hidup, dan masa depan keluarga bukan sekadar komoditas ekonomi. Pembangunan tidak boleh meminggirkan rakyat dari tanahnya sendiri.
Pemulihan kedaulatan rakyat harus dimulai dari komitmen bahwa negara berkewajiban melindungi, melayani, dan mengatur demi kepentingan publik. Kebijakan tanah harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan pada konsentrasi kekuasaan ekonomi.
Solusi untuk Menghentikan Dominasi Oligarki
Untuk menahan laju penguasaan tanah oleh oligarki, langkah-langkah sistematis harus segera ditempuh. Ada tiga pendekatan prinsipil yang harus diterapkan:
Pertama, transparansi penuh dalam tata kelola ruang dan aset publik. Seluruh proses perizinan, perubahan status tanah, dan alokasi lahan harus dibuka dan dapat diakses publik. Dengan transparansi, ruang untuk permainan regulasi menjadi jauh lebih sempit.
Kedua, keberpihakan terhadap rakyat dalam kebijakan agraria. Akses rakyat terhadap tanah harus dijamin, terutama petani, masyarakat adat, dan warga yang telah menempati wilayah selama puluhan tahun. Setiap konflik agraria harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan dialogis, bukan melalui pendekatan represif.
Ketiga, penguatan penegakan hukum dan pengawasan. Pengawasan terhadap proyek-proyek besar harus ditingkatkan agar tidak menyimpang dari tujuan pembangunan publik. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada modal; siapa pun yang melanggar aturan, termasuk pemilik modal besar, harus diproses tanpa pengecualian.



