By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 27 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hak Tanah IKN Dihapus, Partai X Minta Insentif Jangan Rugikan Rakyat!
Pemerintah

Hak Tanah IKN Dihapus, Partai X Minta Insentif Jangan Rugikan Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: November 26, 2025 1:24 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi membatalkan HGU 190 tahun di IKN. Putusan ini juga membatalkan HGB dan Hak Pakai hingga 160 tahun. Keputusan itu dinilai harus mengikat pemerintah dan investor.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa putusan MK tidak menghambat investasi. Ia yakin pemerintah akan menyiapkan insentif lain bagi investor. Ia menyatakan bahwa evaluasi dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat.

Kontroversi muncul karena aturan HGU IKN dianggap tumpang tindih. Pemohon mengungkapkan adanya dua regulasi berbeda terkait durasi HGU, HGB, dan Hak Pakai. Mereka menilai aturan yang kabur membuka peluang penguasaan tanah oleh pihak asing. Hal ini dinilai berbahaya bagi generasi mendatang.

MK menilai sejumlah pasal inkonstitusional. MK menyatakan jangka waktu hingga 190 tahun melemahkan posisi negara dalam menguasai tanah. Norma yang ambigu dinilai membuka ruang salah tafsir. Potensi penyalahgunaan juga meningkat.

Sikap Partai X: Negara Harus Berdiri untuk Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menyoroti polemik ini. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga. Negara wajib melindungi rakyat. Negara harus melayani rakyat. Serta negara juga harus mengatur rakyat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada investor.

Partai X menilai insentif pengganti harus dikaji secara hati-hati. Jangan sampai insentif baru membuat rakyat dirugikan. Jangan sampai negara kehilangan kendali atas tanah publik. Tanah adalah sumber kedaulatan rakyat.

You Might Also Like

Kedaulatan Rakyat Bisa Hilang Pelan-Pelan Tanpa Kita Sadar
Demokrat Dukung Gelar Pahlawan, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Gelar!
Yusril Mahendra Respons Positif 17+8, Partai X: Jangan Hanya Manis di Bibir!
Tesla Gandeng China! Partai X: Inovasi Masa Depan atau Ancaman Pasar Lokal?

Prinsip Partai X: Negara Milik Rakyat, Bukan Rezim

Prinsip Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Pemerintah bukan pemilik negara. Ia hanya sopir dalam analogi bus negara. Rakyat adalah pemilik sekaligus penumpang yang berhak menentukan arah.

Prinsip ini menegaskan negara harus efektif dan transparan. Negara juga harus melindungi kepentingan generasi mendatang. Partai X menegaskan bahwa tanah negara bukan komoditas jangka panjang. Tanah adalah aset strategis rakyat.

Analisis Kritis: Risiko Insentif Tanpa Akuntabilitas

Partai X menilai insentif baru harus dikawal ketat. Insentif tanpa batas bisa memperlemah negara. Insentif tanpa evaluasi bisa merugikan rakyat. Dan insentif tanpa transparansi berpotensi membuka ruang korupsi.

Partai X menegaskan bahwa kebijakan IKN jangan melampaui batas konstitusi. Kebijakan IKN harus mengutamakan kepentingan rakyat. Kebijakan IKN tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu.

Solusi Partai X: Perbaikan Sistemik untuk Menjaga Tanah Negara

Berdasarkan dokumen resmi Partai X, ada solusi utama yang relevan:

1. Reformasi hukum berbasis kepakaran

Aturan tanah harus dirumuskan oleh ahli. Rumusan aturan harus jelas dan tidak ambigu. Rumusan aturan harus menutup peluang penyalahgunaan.

2. Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah

Tanah negara tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Tanah negara harus dijaga oleh sistem negara. Pemerintah hanya pengelola sementara.

3. Transformasi birokrasi digital

Digitalisasi pertanahan akan memperkuat akuntabilitas. Digitalisasi dapat mencegah manipulasi data tanah.

4. Penguatan pendidikan bagi rakyat

Rakyat harus paham arti kedaulatan tanah. Rakyat harus sadar bahwa negara bukan milik rezim. Serta rakyat harus ikut mengawasi kebijakan tanah.

5. Media negara sebagai sarana edukasi publik

Informasi soal tanah harus transparan. Edukasi harus melibatkan semua media negara. Edukasi harus menekankan kedaulatan rakyat.

Partai X menegaskan bahwa tanah adalah fondasi kedaulatan. Tanah tidak boleh dipreteli untuk menarik investor. Negara tidak boleh melemahkan posisi rakyat.

Partai X meminta pemerintah berhati-hati merumuskan insentif baru. Insentif baru harus adil. Insentif baru harus transparan. Dan insentif baru harus menjaga hak rakyat. Tanpa itu, negara akan kehilangan arah.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Rakyat Bisa Hilang Pelan-Pelan Tanpa Kita Sadar
Next Article Korupsi Desa Menggila, Partai X Desak Reformasi Total Dana Desa!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Koruptor Dimanjakan, Rakyat Dikorbankan

November 27, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemotongan Dana Otsus, Partai X: Rakyat Justru Jadi Korban!

October 10, 2025
Pemerintah

MK Tolak Gugatan Kolom Agama, Partai X: Kebebasan Rakyat Jangan Dipangkas!

September 30, 2025
Pemerintah

Rekrutmen Sekolah Rakyat Dikritisi, Partai X Minta Pengawasan Ketat

November 18, 2025
Pendidikan

Dana Pendidikan Rp223 T Disedot MBG, Partai X: Anak Rakyat Jadi Korban

September 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.