beritax.id — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana pada Senin, 24 November 2025. Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana menyampaikan rapat pembahasan perdana akan digelar Selasa, 25 November 2025. Dede menjelaskan rangkaian pembahasan akan berlangsung hingga 27 November 2025. Komisi III menargetkan seluruh pembahasan selesai pekan ini agar dapat dibawa ke paripurna.
Pembentukan Panja dilakukan setelah pemerintah menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana. RUU ini disiapkan sebagai aturan turunan KUHP yang telah disahkan. Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan RUU terdiri tiga bab utama. Bab pertama memuat penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
Pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Penyesuaian denda dilakukan agar sesuai sistem pemidanaan KUHP terbaru. Bab kedua memuat penataan ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Pemerintah menegaskan Perda dilarang memuat kembali pidana kurungan.
Bab ketiga memuat penyempurnaan redaksional dan teknis KUHP baru. Perbaikan dilakukan untuk menghindari multitafsir saat KUHP mulai berlaku.
Sikap Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai pembahasan ini sangat krusial. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Rinto menegaskan setiap revisi hukum pidana harus menjaga kepastian keadilan. Negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi rakyat. Ia menekankan hukum pidana harus melindungi masyarakat, bukan membingungkan mereka. Kebijakan pemidanaan harus berpijak pada prinsip keadilan substantif.
Prinsip Dasar Partai X
Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanya sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan terbatas. Setiap kebijakan negara harus transparan, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Prinsip ini menjadi dasar Partai X dalam menilai perubahan hukum pidana.
Partai X menolak hukum pidana yang menimbulkan kesenjangan. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Partai X menilai penyesuaian pidana sering berorientasi teknis. Rinto meminta pemerintah memastikan perubahan tidak menimbulkan beban baru. Ia mengingatkan pemerintah bukan pemilik negara.
Pemerintah bertugas melayani rakyat yang menjadi pemegang kedaulatan. Rinto menilai DPR harus berhati-hati menyusun pasal yang menyangkut pemidanaan. Kesalahan penataan dapat menimbulkan masalah keadilan jangka panjang.
Solusi Partai X
Partai X menyampaikan sejumlah solusi sesuai prinsip dasar partai.
- Harmonisasi hukum berbasis musyawarah kenegarawanan. Ahli hukum dan masyarakat harus terlibat dalam pembahasan. Partisipasi publik memastikan kebijakan tepat dan adil.
- Pemisahan jelas antara negara dan pemerintah. Negara harus tetap stabil meski pemerintahan berganti. Struktur hukum tidak boleh bergantung pada rezim.
- Reformasi pemidanaan berbasis ilmu pengetahuan. Komisi III perlu mengutamakan kepakaran independen. Penyusunan berbasis ilmu mengurangi risiko kriminalisasi berlebihan.
- Transformasi digital dalam administrasi hukum. Digitalisasi memperkuat akuntabilitas dan mengurangi manipulasi. Sistem digital meningkatkan transparansi pemidanaan.
- Pendidikan moral dan hukum bagi masyarakat. Pendidikan Pancasila perlu diperluas agar masyarakat memahami dasar pemidanaan. Kesadaran hukum mengurangi konflik dan kesalahan persepsi.
Partai X menegaskan pembahasan RUU ini harus memastikan keadilan bagi rakyat. Negara wajib memberi kepastian hukum yang aman dan setara. Rinto meminta pemerintah dan DPR bekerja transparan dan serius. Ia menegaskan negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan benar.



