By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 12 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pembatasan Praperadilan Masalah, Partai X Desak Hak Warga Diperkuat!
Pemerintah

Pembatasan Praperadilan Masalah, Partai X Desak Hak Warga Diperkuat!

Diajeng Maharani
Last updated: November 25, 2025 11:38 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai KUHAP baru masih menyisakan masalah krusial. Ia menyebut kewenangan aparat penegak hukum bertambah, sementara ruang praperadilan justru makin terbatas. Hudi menegaskan KUHAP baru belum menjawab kebutuhan reformasi peradilan pidana. Ia menilai revisi diperlukan agar selaras dengan harapan publik dan prinsip keadilan.

Pembatasan praperadilan dinilai melemahkan kontrol publik terhadap tindakan aparat. Pengujian praperadilan hanya menyentuh aspek formal dan administratif tanpa ruang substantif.

Hudi menilai kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan bahwa reformasi peradilan harus memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan warga.

Sikap Partai X: Negara Wajib Melindungi Warga

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga. Yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Rinto menyebut pembatasan praperadilan bertentangan dengan prinsip Negara untuk Rakyat. Ia menilai aturan ini bisa menggerus rasa aman warga di hadapan aparat.

Menurut Rinto, keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap regulasi hukum. Negara tidak boleh membiarkan kekuasaan aparat berjalan tanpa mekanisme pengawasan kuat.

You Might Also Like

PBB Tekor Akibat Krisis Dana! Partai X: Tanda Bahaya atau Strategi Cerdas?
Partai X Soroti Kredibilitas Bahlil Pasca Pembatalan Disertasi oleh DGB UI
Purbaya Sentil Bahlil, Partai X: Rakyat Butuh Subsidi, Bukan Sendirian!
Rp 1,2 Triliun untuk MBG, Partai X: Rakyat Butuh Solusi Nyata!

Prinsip Partai X: Keadilan dan Transparansi Harus Dijaga

Partai X menegaskan pentingnya keadilan inklusif dalam seluruh kebijakan hukum. Setiap aturan harus memastikan rakyat tidak dirugikan oleh kewenangan negara.

Prinsip Transparansi dan Anti-Korupsi menuntut pengawasan kuat terhadap tindakan aparat. Mekanisme praperadilan adalah salah satu alat kontrol yang tidak boleh dilemahkan.

Partai X menekankan perlunya pembangunan sistem hukum yang modern dan inovatif. Sistem hukum harus menjamin hak warga sekaligus menjaga kepastian hukum.

Desakan Solutif Partai X untuk Pemerintah

Partai X meminta pemerintah mengevaluasi pembatasan praperadilan secara komprehensif. Evaluasi harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan hukum.Partai X mendorong revisi regulasi guna memperkuat hak warga mendapatkan keadilan. Solusi harus sejalan dengan prinsip Negara untuk Rakyat dan Keadilan bagi Semua. Partai X mengajak Presiden mengutamakan perlindungan publik dalam penegakan hukum. Pengawasan aparat harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Partai X menilai perlindungan hak warga adalah pilar utama negara demokratis. Pembatasan praperadilan harus ditinjau ulang demi mencegah ketidakadilan di masa depan. Partai X menegaskan komitmennya mengawal reformasi hukum yang adil dan transparan. Karena hukum yang kuat hanya terwujud bila keberpihakannya jelas kepada rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Pejabat Lebih Sibuk Pencitraan daripada Pengabdian
Next Article Kekuasaan Tanpa Kendali Publik: Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Bangsa

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

EkonomiSeputar Pajak

APBN Bocor, Beban Pajak Dialihkan ke Rakyat

January 6, 2026
Pemerintah

Pidato di Panggung, Gas di Jalan: Partai X Desak Jadi Aksi Nyata, Bukan Seremoni!

May 5, 2025
Pemerintah

Kejagung Periksa Sekretaris Nadiem, Partai X: Korupsi Laptop Simbol Rusaknya Negara!

September 17, 2025
Pemerintah

Hakim Terima Suap Divonis 11 Tahun, Partai X Desak Reformasi Hukum

December 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.