By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 27 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Koalisi Sipil Gugat KUHAP, Partai X: Hukum Jangan Semata-Mata Formalitas!
Pemerintah

Koalisi Sipil Gugat KUHAP, Partai X: Hukum Jangan Semata-Mata Formalitas!

Diajeng Maharani
Last updated: November 24, 2025 11:54 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id  – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP siap menggugat Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).

Contents
Partai X: Tugas Negara Tiga Melindungi, Melayani, dan Mengatur RakyatKritik Partai X terhadap KUHAP BaruSolusi Partai X: Hukum untuk Keadilan, Bukan Ketakutan

Direktur organisasi yang tergabung dalam koalisi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan koalisi akan mempertimbangkan langkah tersebut jika Presiden Indonesia Prabowo Subianto tak mengambil langkah membatalkan atau merevisi pasal bermasalah di KUHAP.

Partai X: Tugas Negara Tiga Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa setiap produk hukum, apalagi yang memayungi proses pidana, harus kembali pada tugas fundamental negara melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat bukan menakut-nakuti rakyat.

Menurut Rinto, negara tidak boleh menjadikan hukum sebagai stempel administratif atau alat kekuasaan. Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan, dan kewenangan itu wajib dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan. Rakyat adalah pemilik negara; aparat penegak hukum bukan “penguasa”, melainkan pelayan rakyat.

“Jika KUHAP justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, itu bertentangan dengan ruh hukum dan prinsip negara. Hukum tidak boleh menjadi formalitas yang merugikan rakyat,” tegas Rinto.

Kritik Partai X terhadap KUHAP Baru

Partai X menilai setidaknya tiga persoalan mendasar perlu diperhatikan:

You Might Also Like

DPR Minta Jurnalis Sejahtera, Partai X: Jangan Cuma Panggung Simpati, Sementara Pers Dibungkam Perlahan!
Tax Ratio Diproyeksi Semakin Rendah, Wajib Pajak Terus Diperah?
Bupati Sudewo Minta Pansus Menggugat, Partai X: Bupati Harus Transparan ke Rakyat!
Kepercayaan pada Danantara Dipertaruhkan! Partai X: Benarkah Pemberantasan Korupsi Jadi Kunci?

a. Perluasan Kewenangan Tanpa Pengawasan

Kewenangan aparat bertindak tanpa surat perintah dan pembekuan aset tanpa standar pengawasan jelas rawan disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

b. Risiko Kriminalisasi Pembela HAM

Ketidakjelasan batas “kondisi mendesak” dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, atau pembela HAM bertentangan dengan prinsip negara yang bertugas melindungi rakyat.

c. Kesalahan Teknis dan Substansi

Temuan 48 kesalahan rujukan pasal merupakan bukti lemahnya ketelitian regulasi dan membahayakan proses peradilan yang seharusnya pasti dan akuntabel.

Solusi Partai X: Hukum untuk Keadilan, Bukan Ketakutan

Berangkat dari prinsip negara dan menurut Partai X, berikut solusi konkret yang ditawarkan:

1. Audit Substansi dan Kepakaran
Setiap pasal KUHAP baru harus diaudit ulang oleh tim ahli independen, terutama di bidang HAM, prosedur pidana, dan tata negara. Regulasi hukum tidak boleh dibiarkan mengandung celah kriminalisasi.

2. Revisi Berbasis Pancasila Operasional
Pemerintah harus menafsirkan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan.
Pasal-pasal yang berpotensi menekan kebebasan sipil harus disesuaikan dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial.

3. Digitalisasi dan Transparansi Proses Penyidikan
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Partai X mengusulkan platform digital terintegrasi yang mencatat setiap tindakan aparat, termasuk alasan hukum, waktu, dan batas kewenangannya.

4. Perpanjangan Masa Transisi dan Pendidikan Aparat
Pemberlakuan KUHAP Januari 2026 terlalu cepat. Perlu masa transisi lebih panjang disertai pelatihan aparat agar implementasi tidak keliru dan tidak merugikan rakyat.

5. Keterlibatan Publik dalam Revisi
Partai X mendorong dialog nasional melibatkan akademisi, advokat, lembaga HAM, dan masyarakat. Hukum harus lahir dari musyawarah kenegarawanan, bukan penyusunan penguasa.

Partai X menegaskan bahwa hukum pidana adalah jantung negara hukum. Karena itu, KUHAP yang bermasalah bukan sekadar isu administratif, tetapi ancaman terhadap keadilan dan keselamatan rakyat.

“Hukum bukan untuk ditakuti, tapi untuk melindungi. Negara harus hadir dengan bijak, bukan dengan kekuasaan yang berlebihan,” tutup Rinto Setiyawan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pengembalian Anggaran, Partai X: Perencanaan Lemah Rugikan Publik
Next Article Indonesia Darurat Politik: Konstitusi Harus Diselamatkan Sekarang!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Koruptor Dimanjakan, Rakyat Dikorbankan

November 27, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sejak peluncuran sistem Coretax Administration System oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), banyak harapan yang disematkan.
Seputar Pajak

Krisis Coretax: Antara Modernisasi Sistem dan Ancaman terhadap Kepastian Hukum Wajib Pajak

August 6, 2025
Pemerintah

Pekerja Rumah Tangga Ditinggal di Depan Pintu Hukum, Partai X Desak RUU Jangan Jadi Retorika Musiman!

May 7, 2025
Pemerintah

Rusdi Gantikan Sahroni di DPR, Partai X: Kursi Berganti, Rakyat Tetap Sengsara!

September 8, 2025
Kriminal

Prabowo Sampaikan Duka Ojol, Partai X: Duka Tak Cukup, Butuh Keadilan!

September 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.