By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 24 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Mahasiswa Gugat UU MD3, Partai X: Aspirasi Publik Harus Didengar
Pemerintah

Mahasiswa Gugat UU MD3, Partai X: Aspirasi Publik Harus Didengar

Diajeng Maharani
Last updated: November 22, 2025 8:48 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme konstituen yang lebih demokratis.

Contents
Teguran Partai X atas Mekanisme PemberhentianSolusi Partai X untuk Sistem Pemerintahan yang Adil

Mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis bersama empat rekannya menilai pasal terkait pemberhentian antarwaktu tidak adil. Mereka menyatakan gugatan diajukan sebagai upaya perbaikan sistem kekuasaan, bukan bentuk kebencian terhadap lembaga legislatif.

Teguran Partai X atas Mekanisme Pemberhentian

Partai X menilai gugatan mahasiswa mencerminkan keresahan rakyat terhadap lemahnya mekanisme pengawasan legislatif. Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan tiga tugas negara yang harus dipenuhi negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Partai X melihat usulan pemberhentian oleh konstituen adalah bagian penting demokrasi. Kedaulatan rakyat harus nyata dalam setiap proses, termasuk evaluasi wakil rakyat.

Partai X menilai UU MD3 terlalu memberi kuasa kepada partai. Pemberhentian anggota DPR yang hanya diusulkan partai membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Konstituen kehilangan hak mengawasi wakilnya setelah pemilu berakhir.

Partai X menilai sistem seperti ini melemahkan fungsi kontrol rakyat. Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu tetapi harus berjalan setiap saat.

You Might Also Like

SBY Sebut Ada yang Tak Ingin Damai, Partai X: Jangan Lihat Jauh Dulu, Lihat yang Bikin Gaduh di Dalam!
Banggar Dukung Anggaran TNI, Partai X: Pertahanan Kuat, Rakyat Lemah di Kantong!
Kepemimpinan Tanpa Hikmat Kebijaksanaan Adalah Jalan Menuju Kekacauan
Bila Pejabat Tak Menghargai Rakyat, Negara Akan Terpuruk Tanpa Henti

Partai X menilai DPR harus lebih fokus pada ancaman nyata tersebut. Legislasi harus memastikan perlindungan sosial yang kuat dan responsif.

Partai X menekankan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat. Rakyat tetap pemilik kedaulatan negara dalam semua sektor. Negara harus dikelola dengan nilai efektif, efisien, bersih, dan transparan.

Prinsip Partai X menegaskan bahwa kebijakan pemerintahan harus melindungi martabat warga. Legislasi harus mengutamakan rakyat sebagai pusat keputusan negara.

Solusi Partai X untuk Sistem Pemerintahan yang Adil

Partai X menawarkan solusi agar sistem lebih terbuka dan akuntabel. Mekanisme pemberhentian oleh konstituen perlu dimasukkan dalam revisi UU MD3. Platform digital harus disiapkan untuk menampung evaluasi rakyat secara terukur dan aman.

Partai X mendorong penguatan pendidikan moral melalui institusi resmi negara. Sistem pemerintahan harus bebas dari intervensi modal dan kelompok kepentingan. Reformasi struktural harus mengutamakan kebenaran, bukan tekanan pejabat.

Partai X menilai gugatan mahasiswa adalah koreksi konstruktif bagi demokrasi Indonesia. Negara harus menyerap aspirasi publik secara terbuka dan objektif. Perbaikan UU MD3 harus memastikan rakyat memegang kendali penuh atas wakilnya.

Partai X menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh bila rakyat benar-benar didengar. Negara wajib menjamin keadilan untuk memperkuat masa depan bangsa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mengapa Indonesia Membutuhkan Lebih Banyak Negarawan, Bukan Sekadar Penguasa?
Next Article Ketangguhan Negara Tak Ditentukan Senjata, Melainkan Integritas Pemimpinnya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Pemerintah

Kedaulatan Bisa Hilang Tanpa Penjajah

November 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Generasi Z Harus Menjadi Penjaga Baru Rumah Negara

November 14, 2025
Ekonomi

Harga Asli LPG 3 Kg, Partai X: Rakyat Tetap Terhimpit, Harga Naik!

November 3, 2025
Kemendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Partai X: Rakyat Tetap Tertinggal!
Pemerintah

Kemendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Partai X: Rakyat Tetap Tertinggal!

September 23, 2025
Pemerintah

Ratas Prabowo Bahas Pangan, Partai X: Rakyat Masih Lapar, Pangan Untuk Apa?

October 6, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.