By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 18 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi KUHAP, Partai X: Jangan Longgarkan Prinsip Keadilan!
Pemerintah

Revisi KUHAP, Partai X: Jangan Longgarkan Prinsip Keadilan!

Diajeng Maharani
Last updated: November 14, 2025 11:50 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id — DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam kondisi mendesak. Namun, penyidik tetap wajib melaporkan tindakan itu ke PN paling lambat lima hari setelah pelaksanaan.

“Oke sepakat teman-teman?” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 112A draf RUU KUHAP, yang menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tanpa izin hanya boleh dilakukan atas benda bergerak dan harus disertai pelaporan ke PN dalam waktu tertentu.

Adapun ayat (2) menguraikan kondisi mendesak, antara lain letak geografis sulit dijangkau, tertangkap tangan, upaya tersangka menghilangkan barang bukti, potensi ancaman keamanan nasional, hingga situasi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

Partai X: Kewenangan Penyidik Harus Tetap Dibatasi

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa perluasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan berpotensi mengaburkan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi jangan sampai atas nama darurat, hukum dibuat lentur dan rakyat kehilangan perlindungan,” kata Prayogi.

You Might Also Like

Gerakan Desakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’, Partai X: Rakyat Lapar, Istana Cuma Main Suara!
RI Dorong Perundingan AS-Iran, Partai X: Jangan Jadi Penengah Global, Kalau Masalah Dalam Negeri Masih Dibiarkan!
Purbaya Larang Danantara, Partai X: Negara Bukan Bank, Tapi Rakyat yang Terhimpit!
KPK Ungkap Kuota Haji Dijual, Partai X: Haji Jangan Jadi Bisnis Pejabat!

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia harus menegakkan prinsip checks and balances yang memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap terukur dan diawasi secara yudisial.

Menurutnya, pasal penyitaan tanpa izin PN harus dijaga agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam konteks penegakan hukum yang sering disertai intervensi kekuasaan dan kriminalisasi warga.

“Penyidik boleh bertindak cepat, tapi bukan berarti bebas tanpa kendali. Hukum bukan alat kekuasaan, melainkan pagar bagi keadilan,” tegasnya.

Partai X Soroti Bahaya Judi Online dan Kelemahan Moral Penegak Hukum

Lebih jauh, Partai X juga menyoroti bahwa penegakan hukum di Indonesia kerap teralihkan oleh maraknya praktik judi online dan lemahnya keteladanan moral aparat. Menurut Partai X, persoalan hukum tidak hanya di tataran regulasi, tetapi juga moralitas penegak hukum itu sendiri.

“Bagaimana hukum bisa adil kalau penegaknya dibiarkan terlena dalam budaya permisif, sementara rakyat jadi korban praktik kotor digital seperti judi online?” ujar Prayogi.

Partai X menyerukan agar pemerintah dan DPR tidak hanya membahas revisi KUHAP secara teknis, tetapi juga menanamkan etika hukum dan moral publik dalam reformasi hukum nasional.

“Tanpa moralitas yang kuat, setiap revisi undang-undang hanya akan menjadi alat legitimasi bagi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Prinsip Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Kekuasaan

Partai X berpandangan bahwa hukum sejati harus menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar hukum prosedural. Prinsip hukum harus memastikan keamanan warga, kejelasan aturan, dan akuntabilitas penegak hukum.

Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa setiap peraturan negara harus:

  • Menjamin hak asasi dan kebebasan warga dari tindakan sewenang-wenang.
  • Membangun mekanisme pengawasan publik terhadap setiap tindakan aparat.
  • Mengutamakan transparansi dan tanggung jawab etis di atas efisiensi prosedural.

“Hukum bukan sekadar pasal-pasal, tapi janji negara kepada rakyatnya,” ujar Prayogi.

Solusi Partai X: Reformasi Etika dan Transparansi Hukum

Sebagai solusi, Partai X menawarkan langkah konkret untuk memastikan keadilan hukum yang berkeadaban:

  1. Penerapan audit etik dan profesionalitas penegak hukum melalui lembaga independen.
  2. Penguatan fungsi praperadilan agar dapat menilai semua bentuk penyitaan, termasuk dalam situasi darurat.
  3. Digitalisasi pengawasan penyidikan berbasis transparansi publik dengan rekam waktu dan lokasi setiap tindakan hukum.
  4. Kampanye moral hukum nasional yang menolak segala bentuk manipulasi hukum dan penyalahgunaan wewenang.
  5. Gerakan nasional anti-judi online untuk memulihkan fokus moral aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Partai X menutup sikapnya dengan penegasan: “Revisi KUHAP harus memperkuat keadilan, bukan melonggarkan hukum.”

Bagi Partai X, hukum yang baik adalah hukum yang melindungi rakyat, menegakkan kebenaran, dan membentuk keadaban nasional.

“Negara kuat bukan karena aparatnya berkuasa, tetapi karena hukumnya berkeadilan,” pungkas Prayogi R. Saputra.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari Apatis ke Aksi: Generasi Baru Menyalakan Semangat Kepahlawanan
Next Article Dapur MBG Dapat Insentif, Partai X: Rakyat Butuh Insentif, Bukan Proyek!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!

March 27, 2025
Pemerintah

Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, Drone Diuji, Partai X Untuk Siapa?

April 25, 2025
DPR Bahas Tata Kelola Birokrasi, Partai X: Yang Dikelola Rapatnya, Bukan Pelayanan Rakyatnya!
Pemerintah

DPR Bahas Tata Kelola Birokrasi, Partai X: Yang Dikelola Rapatnya, Bukan Pelayanan Rakyatnya!

July 1, 2025
Pemerintah

Prabowo Dengar Aspirasi, Partai X: Rakyat Sudah Teriak Sejak Lama

September 2, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.