By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 17 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi KUHAP, Partai X: Jangan Longgarkan Prinsip Keadilan!
Pemerintah

Revisi KUHAP, Partai X: Jangan Longgarkan Prinsip Keadilan!

Diajeng Maharini
Last updated: November 22, 2025 10:08 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam kondisi mendesak. Namun, penyidik tetap wajib melaporkan tindakan itu ke PN paling lambat lima hari setelah pelaksanaan.

“Oke sepakat teman-teman?” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 112A draf RUU KUHAP, yang menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tanpa izin hanya boleh dilakukan atas benda bergerak dan harus disertai pelaporan ke PN dalam waktu tertentu.

Adapun ayat (2) menguraikan kondisi mendesak, antara lain letak geografis sulit dijangkau, tertangkap tangan, upaya tersangka menghilangkan barang bukti, potensi ancaman keamanan nasional, hingga situasi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

Partai X: Kewenangan Penyidik Harus Tetap Dibatasi

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa perluasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan berpotensi mengaburkan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi jangan sampai atas nama darurat, hukum dibuat lentur dan rakyat kehilangan perlindungan,” kata Prayogi.

You Might Also Like

Prabowo Tanam Pohon di Sumsel, Partai X Dukung Tapi Tanya: Kapan Menanam Keadilan untuk Petani?
Purbaya Rancang Strategi, Partai X: Utang Negara Harus Dituntaskan, Bukan Diatur!
Swasembada Pangan Bawa Indonesia Diakui Dunia: Prestasi atau Hype?
Menteri Bahlil dan Konsistensi Pasal 33 UUD 1945, Perekonomian Harus Berkeadilan!

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia harus menegakkan prinsip checks and balances yang memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap terukur dan diawasi secara yudisial.

Menurutnya, pasal penyitaan tanpa izin PN harus dijaga agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam konteks penegakan hukum yang sering disertai intervensi kekuasaan dan kriminalisasi warga.

“Penyidik boleh bertindak cepat, tapi bukan berarti bebas tanpa kendali. Hukum bukan alat kekuasaan, melainkan pagar bagi keadilan,” tegasnya.

Prinsip Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Kekuasaan

Partai X berpandangan bahwa hukum sejati harus menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar hukum prosedural. Prinsip hukum harus memastikan keamanan warga, kejelasan aturan, dan akuntabilitas penegak hukum.

Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa setiap peraturan negara harus:

  • Menjamin hak asasi dan kebebasan warga dari tindakan sewenang-wenang.
  • Membangun mekanisme pengawasan publik terhadap setiap tindakan aparat.
  • Mengutamakan transparansi dan tanggung jawab etis di atas efisiensi prosedural.

“Hukum bukan sekadar pasal-pasal, tapi janji negara kepada rakyatnya,” ujar Prayogi.

Solusi Partai X: Reformasi Etika dan Transparansi Hukum

Sebagai solusi, Partai X menawarkan langkah konkret untuk memastikan keadilan hukum yang berkeadaban:

  1. Penerapan audit etik dan profesionalitas penegak hukum melalui lembaga independen.
  2. Penguatan fungsi praperadilan agar dapat menilai semua bentuk penyitaan, termasuk dalam situasi darurat.
  3. Digitalisasi pengawasan penyidikan berbasis transparansi publik dengan rekam waktu dan lokasi setiap tindakan hukum.
  4. Kampanye moral hukum nasional yang menolak segala bentuk manipulasi hukum dan penyalahgunaan wewenang.
  5. Gerakan nasional anti-judi online untuk memulihkan fokus moral aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Partai X menutup sikapnya dengan penegasan: “Revisi KUHAP harus memperkuat keadilan, bukan melonggarkan hukum.”

Bagi Partai X, hukum yang baik adalah hukum yang melindungi rakyat, menegakkan kebenaran, dan membentuk keadaban nasional.

“Negara kuat bukan karena aparatnya berkuasa, tetapi karena hukumnya berkeadilan,” pungkas Prayogi R. Saputra.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari Apatis ke Aksi: Generasi Baru Menyalakan Semangat Kepahlawanan
Next Article Dapur MBG Dapat Insentif, Partai X: Rakyat Butuh Insentif, Bukan Proyek!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Internasional

Tiga Tahapan Penjajahan: Cak Nun Analisis Iran Diserang oleh Israel dan Amerika

March 4, 2026
Pemerintah

Kedaulatan Rakyat dan Makna Lahirnya Bangsa Indonesia

August 3, 2026
Rakyat berhak tahu siapa yang masih melindungi kartel TKA dan siapa yang memanfaatkan kebijakan perizinan sebagai celah korupsi.
Pemerintah

Korupsi di Kemenaker Terus Terungkap, Partai X: Siapa Lagi yang Masih Lindungi Kartel RPTKA?

July 21, 2025
Pemerintah

Pemilu Mahal Katanya, Tapi Kehilangan Hak Pilih Lebih Murah?

December 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.