By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 2 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Sumpah Advokat Dibekukan, Partai X: Hukum Jangan Jadi Mainan Pejabat!
Pemerintah

Sumpah Advokat Dibekukan, Partai X: Hukum Jangan Jadi Mainan Pejabat!

Diajeng Maharani
Last updated: November 13, 2025 11:51 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Pengacara Firdaus Oiwobo resmi menggugat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu ditempuh setelah sumpah advokat dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten usai insiden “naik meja” di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.

Firdaus menilai kedua pasal tersebut melanggar prinsip keadilan dan hak konstitusional advokat. Ia menuntut agar organisasi advokat wajib memberikan kesempatan pembelaan diri yang adil, transparan, dan proporsional sebelum menjatuhkan sanksi. Selain itu, ia meminta agar Mahkamah Agung menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang membekukan berita acara sumpah advokat.

Dalam permohonannya, Firdaus menyebut dirinya dirugikan secara konstitusional karena tidak bisa lagi beracara dan mencari nafkah. “Pembekuan berita acara sumpah itu meniadakan hak saya membantu pencari keadilan melalui profesi yang sah,” ujarnya dalam permohonan ke MK.

Partai X: Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Alat Kekuasaan

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan pejabat atau lembaga. “Ketika hukum tidak lagi adil, rakyat kecil kehilangan sandaran terakhirnya. Negara gagal menjalankan tugas dasarnya,” tegasnya.

Prayogi mengingatkan kembali, tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Dalam konteks hukum, melindungi berarti memastikan setiap warga, termasuk advokat, mendapatkan keadilan prosedural,” katanya. 

Menurutnya, setiap tindakan pembekuan atau sanksi harus melalui mekanisme etik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

You Might Also Like

PPHN Pastikan Pembangunan Berkelanjutan, Partai X: Pembangunan Itu Harus Rakyat, Bukan Proyek!
GMNI Soal Supremasi Sipil, Partai X: Rakyat Harus Jadi Penentu!
Tunjangan DPR Ramai: Dari Pejabat untuk Pejabat, Rakyat Hanya Penonton
Presiden Prabowo Janji Lindungi Rakyat, Cak Nun: Faktanya Rakyat Tak Pernah Dilindungi

Ia menilai praktik seperti ini berbahaya karena menyeret hukum ke ruang kekuasaan administratif. “Jika pejabat bisa membekukan sumpah advokat tanpa proses etik, maka hukum telah kehilangan integritasnya,” ujar Prayogi.

Prinsip Partai X: Keadilan untuk Semua, Bukan untuk yang Berkuasa

Partai X berpegang pada prinsip bahwa keadilan harus hidup dalam sistem, bukan dalam keinginan pejabat. Negara hukum tidak boleh memberi ruang pada tindakan sepihak yang merugikan warga negara.“Prinsip kami jelas: hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Tidak boleh ada diskriminasi hukum,” tegas Prayogi. 

Menurutnya, advokat adalah bagian penting dari sistem peradilan. Mereka bukan lawan negara, melainkan penjaga hak rakyat di depan hukum.

Karena itu, setiap pelanggaran etik harus ditangani oleh Dewan Kehormatan Advokat, bukan lembaga pengadilan umum. “Kalau mekanisme etik dilewati, itu bukan penegakan hukum, tapi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Solusi Partai X: Reformasi Etik dan Pengawasan Terbuka

Partai X menawarkan tiga solusi untuk memperkuat keadilan hukum dan melindungi profesi advokat dari intervensi kekuasaan:

Pertama, revisi terbatas UU Advokat untuk memperjelas mekanisme etik dan memastikan independensi profesi hukum. “Setiap advokat harus punya hak membela diri sebelum dijatuhi sanksi,” ujar Prayogi.

Kedua, pembentukan Dewan Etik Bersama yang melibatkan organisasi advokat, Mahkamah Agung, dan perwakilan publik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses etik berlangsung objektif dan bebas konflik kepentingan.

Ketiga, penerapan sistem digital transparan untuk pengawasan sanksi dan keanggotaan advokat agar publik dapat memantau prosesnya secara terbuka. “Transparansi adalah obat terbaik untuk mencegah penyalahgunaan hukum,” tegasnya.

Penutup: Hukum untuk Keadilan, Bukan Kekuasaan

Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadikan hukum sebagai mainan pejabat atau alat pembungkaman. “Hukum yang adil harus berdiri di atas moral, bukan di bawah meja kekuasaan,” ujar Prayogi menutup pernyataannya.

Ia menegaskan, kasus Firdaus harus menjadi refleksi bersama agar hukum kembali ke fitrahnya: melindungi rakyat, bukan menindasnya. “Kalau hukum tunduk pada kekuasaan, maka keadilan tinggal slogan. Saatnya negara berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kepahlawanan Hari Ini Adalah Melayani Rakyat, Bukan Menguasai Mereka
Next Article Mentan Pecat Pejabat, Partai X: Negara Harus Tegakkan Hukum Tanpa Pilih Kasih!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Teknologi

Era Digital dan Kewarganegaraan: Menjaga Republik dalam Genggaman Teknologi

December 9, 2025
Pemerintah

SBY Sebut Ada yang Tak Ingin Damai, Partai X: Jangan Lihat Jauh Dulu, Lihat yang Bikin Gaduh di Dalam!

June 18, 2025
Pemerintah

Partai X Soroti UU TNI Digugat Lagi, Seragam Makin Tebal, Rakyat Makin Takut Bicara!

May 5, 2025
Seputar Pajak

Pajak Disamakan dengan Zakat, Cak Nun: Pengkhianatan Moral pada Rakyat

August 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.