beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan. Gugatan diajukan karena dinilai menghentikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama LP3HI menjadi pihak pemohon. Mereka menilai KPK tidak konsisten menegakkan hukum. Padahal, nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut menembus Rp1 triliun.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap lebih dari 350 biro travel haji. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan. KPK sempat berjanji akan segera menetapkan tersangka, tapi janji itu belum ditepati.
Sikap Partai X: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Partai X menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus kuota haji. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyebut KPK jangan pilih kasih. “Hukum harus tegak, bukan tunduk pada jabatan atau kekuasaan,” ujarnya.
Prayogi mengingatkan, tugas negara ada tiga hal penting. “Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Itu prinsip dasar bernegara,” tegasnya.
Menurutnya, jika hukum tebang pilih, rakyat akan kehilangan kepercayaan pada negara.Ia menilai, KPK seharusnya berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan kekuasaan. “Kalau rakyat bisa langsung dijerat, mengapa pejabat yang disebut-sebut justru aman?” katanya.
Partai X mendesak agar KPK kembali pada semangat awal pemberantasan korupsi.
Judi Online Lebih Masif, Hukum Semakin Lemah
Selain korupsi kuota haji, Partai X juga menyoroti maraknya judi online. Fenomena ini disebut sebagai ancaman moral dan ekonomi bangsa. “Rakyat susah makan, tapi judi online justru makin tumbuh subur,” kritik Prayogi.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum membuat ruang kejahatan digital semakin besar. Ia menilai, aparat hukum cenderung fokus pada kasus dan mengabaikan akar masalah sosial. “Negara seolah kalah cepat dari bandar judi dan mafia digital,” ujarnya.
Partai X menilai, praktik perjudian telah merusak sendi kemanusiaan dan nilai Pancasila. “Bagaimana rakyat bisa sejahtera kalau negara abai pada akhlak publik?” tambahnya.
Prinsip Negara Menurut Partai X
Partai X menegaskan kembali pandangan dasarnya tentang negara. Negara terdiri dari tiga unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk melayani.“Pejabat bukan penguasa, tapi pelayan rakyat,” tegas Prayogi.
Menurutnya, pemerintah yang lalai melayani rakyat harus dikoreksi, bukan dilindungi. Negara harus hadir efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Dalam analogi Partai X, rakyat adalah pemilik bus, pemerintah hanyalah sopirnya. “Kalau sopir ugal-ugalan, rakyat berhak menggantinya,” ujarnya mengingatkan.
Solusi Partai X: Penegakan Hukum dan Moral Berbasis Pancasila
Partai X mengusulkan sejumlah langkah pemulihan bangsa. Pertama, reformasi hukum berbasis kepakaran agar penegakan hukum lebih objektif. Kedua, transformasi birokrasi digital untuk menutup celah korupsi dan manipulasi.Ketiga, pendidikan moral dan berbasis Pancasila di sekolah-sekolah. “Anak bangsa harus tahu arti keadilan dan tanggung jawab sebagai warga negara,” kata Prayogi.
Keempat, penggunaan media nasional untuk menyebarkan nilai moral dan anti korupsi.
Partai X juga mendorong adanya Musyawarah Kenegarawanan Nasional. Forum ini melibatkan empat pilar bangsa: intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya. Tujuannya menyatukan visi kebangsaan dan menegaskan arah baru penegakan hukum.
Penutup: Negara Harus Kembali pada Amanat Rakyat
Partai X menegaskan, negara bukan alat kekuasaan. Negara ada untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Ketika hukum kehilangan keberanian, maka keadilan ikut lenyap.
“Kalau korupsi dibiarkan, judi online merajalela, dan pejabat kebal hukum, bangsa ini menuju krisis moral,” tutup Prayogi.
Ia mengingatkan, keadilan sosial tidak akan hadir tanpa keberanian moral. “Negara kuat bukan karena pejabatnya berkuasa, tapi karena rakyatnya dilindungi dan dihormati.”



