beritax.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena memberikan keringanan menjelang akhir tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke Samsat. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Prayogi: Langkah Tepat yang Meringankan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melayani rakyat.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” kata Prayogi.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI adalah contoh kebijakan pro rakyat yang realistis di tengah tekanan ekonomi perkotaan.“Rakyat butuh pemerintah yang memberi solusi, bukan menambah beban,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghapusan denda pajak kendaraan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.“Ketika pemerintah memudahkan urusan rakyat, kepatuhan akan tumbuh tanpa dipaksa,” ujarnya.
Kebijakan yang Bernilai Sosial dan Ekonomi
Partai X menilai kebijakan ini bukan hanya bentuk stimulus ekonomi, tetapi juga strategi sosial yang memperkuat keadilan fiskal. Menurut Prayogi, penghapusan denda meringankan beban warga dan mempercepat sirkulasi ekonomi daerah.
“Kebijakan pajak seharusnya menjadi alat pemerataan, bukan alat tekanan bagi rakyat,” ujarnya.
Ia menilai langkah ini bisa memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan.
Prinsip Partai X: Negara Hadir Melalui Kebijakan yang Manusiawi
Dalam dokumen Prinsip Partai X, ditegaskan bahwa kebijakan publik harus berpijak pada tiga nilai utama Keadilan sosial, kemanusiaan yang aktif, dan kemandirian rakyat.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan sejalan dengan nilai tersebut. Pemerintah daerah dianggap berhasil menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.
“Negara yang berpihak adalah negara yang memudahkan, bukan menyulitkan,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Keadilan Fiskal dan Transparansi Pajak
Partai X menawarkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat dampak positif kebijakan pajak yang berpihak kepada rakyat:
- Digitalisasi penuh sistem pajak daerah.
Transparansi pajak harus berbasis teknologi agar rakyat mudah mengakses dan mengawasi. - Kebijakan insentif untuk rakyat taat pajak.
Beri potongan atau penghargaan bagi masyarakat yang rutin melunasi pajak kendaraan tepat waktu. - Reinvestasi hasil pajak ke pelayanan publik.
Dana pajak harus kembali dalam bentuk infrastruktur, transportasi, dan subsidi energi untuk warga. - Kolaborasi pusat-daerah dalam edukasi pajak.
Pemerintah pusat perlu meniru pendekatan DKI agar rakyat di daerah lain juga mendapat keringanan.
Prayogi menegaskan bahwa kebijakan DKI Jakarta harus menjadi inspirasi bagi daerah lain. “Rakyat tidak butuh janji besar, cukup kebijakan kecil yang terasa manfaatnya,” katanya.
Menurutnya, arah kebijakan fiskal nasional ke depan harus lebih empatik dan solutif, bukan administratif semata. “Kalau setiap keputusan pemerintah berpihak pada rakyat, di situ keadilan ekonomi akan tumbuh,” tutupnya.



