beritax.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menilai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sudah usang dan harus segera direvisi. Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan zaman digital dan realitas industri film modern. “Kami mendorong Kementerian Ekraf mengawal sektor film agar mendapat perhatian strategis dalam rencana induk ekonomi kreatif nasional,” kata Chusnunia di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan film Indonesia memiliki potensi besar sebagai alat diplomasi budaya dan promosi ekonomi kreatif nasional.
Film Nasional dan Potensi Ekonomi
Menurut Chusnunia, keberhasilan Korea Selatan dan India membuktikan bahwa film mampu menjadi kekuatan ekonomi sekaligus diplomasi budaya. “Indonesia harus belajar dari mereka. Film bukan sekadar hiburan, tetapi instrumen ekonomi dan kebanggaan bangsa,” ujarnya.
Ia mencatat bahwa lebih dari 150 film lokal telah ditayangkan sepanjang 2024 dengan penonton mencapai 80 juta orang. Angka ini menunjukkan peningkatan tajam dan bukti bahwa film lokal mampu menguasai pasar domestik.
Partai X: Negara Harus Hadir untuk Kreativitas
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai revisi undang-undang perfilman harus berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pelaku industri kreatif. “Negara itu punya tiga tugas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Itu termasuk insan kreatif,” ujar Prayogi.
Menurutnya, negara wajib hadir memastikan ekosistem perfilman tumbuh sehat tanpa tekanan maupun kepentingan korporasi besar. Kebijakan yang pro-rakyat harus diukur dari kemampuannya membuka ruang karya dan kesejahteraan pekerja film nasional.
Judi Online dan Hilangnya Moralitas Publik
Partai X menyoroti bahwa kemerosotan moral publik akibat maraknya judi online bisa merusak generasi kreatif bangsa. “Bagaimana industri kreatif bisa berkembang jika nilai moral bangsa digerogoti judi online yang merajalela?” tegas Prayogi.
Ia meminta pemerintah untuk memerangi praktik ini secara sistematis, bukan sebatas razia simbolik. Menurutnya, pemberantasan judi online harus menjadi bagian integral dari kebijakan perlindungan budaya dan ekonomi kreatif nasional.
Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan Rakyat
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik negara. Dalam pandangan Partai X, negara sejatinya terdiri dari tiga unsur: wilayah, rakyat, dan pemerintah. Rakyat adalah pemilik kedaulatan sejati, sementara pemerintah hanyalah pengelola yang diberi kepercayaan untuk bekerja secara efektif, efisien, dan transparan. Prayogi menegaskan, “Kebijakan perfilman seharusnya bukan alat kepentingan pejabat, melainkan sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat.”
Solusi Partai X: Reformasi Regulasi dan Kebangkitan Moral
Partai X mengusulkan reformasi hukum berbasis kepakaran di bidang kreatif dan digital untuk mencegah korupsi dalam industri budaya. Selain itu, pendidikan moral berbasis Pancasila perlu diperkuat di sekolah-sekolah untuk melahirkan generasi kreatif yang bermartabat. Transformasi birokrasi digital juga harus diterapkan untuk mempercepat perizinan film dan memotong rantai korupsi sektor ekonomi kreatif. Dengan langkah tersebut, Indonesia akan mampu membangun industri film yang adil, berdaulat, dan menyejahterakan seluruh rakyat.



