By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 26 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan: Celah Legal Penjajahan Regulasi
Berita Terkini

Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan: Celah Legal Penjajahan Regulasi

beritaX
Last updated: November 7, 2025 11:10 am
By beritaX
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Contents
Pasal 13 yang DisalahgunakanContoh Nyata: Badan Gizi NasionalKekuasaan Tanpa KontrolBahaya yang Diabaikan

Cak Nun pernah berkata, penjajahan itu punya tiga tahap.
Pertama, penjajahan militer dan teritorial yaitu ketika bangsa dijajah dengan senjata.
Kedua, penjajahan nilai, budaya, dan ekonomi yaitu ketika bangsa dijajah oleh pasar bebas dan mental konsumtif.
Dan ketiga, yang paling halus sekaligus paling berbahaya: penjajahan regulasi.
Ketika bangsa dijajah oleh hukum dan aturan yang dibuat untuk menipu rakyatnya sendiri.

Kini, kita benar-benar sudah tiba di tahap ketiga itu.

Pasal 13 yang Disalahgunakan

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:

“Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.”

Dua klausul pertama jelas. Tapi klausul terakhir—“penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan”—menjadi celah karet konstitusional yang kini dipakai untuk melegitimasi segala bentuk penyimpangan hukum.

You Might Also Like

Pemerintah Indonesia Gagal Melahirkan Keadilan?
Sritex Rombak Besar-besaran! PHK Massal, Bagaimana Nasib Para Pekerja: Solusi dari Partai X?
Sri Mulyani Blak-blakan Data Setoran Pajak RI, Partai X: Mana Manfaatnya untuk Rakyat?
Lonjakan Anggaran MBG Jadi Rp171 Triliun: Langkah Maju atau Pemborosan?

Dengan dalih “melaksanakan kekuasaan pemerintahan”, Presiden kini bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tanpa perlu cantolan pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Maka jadilah loncatan hukum dari UUD langsung ke Perpres, melewati seluruh rantai hierarki hukum yang seharusnya menjaga keseimbangan kekuasaan.

Contoh Nyata: Badan Gizi Nasional

Salah satu contoh paling terang adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).

Perpres ini hanya mencantumkan satu dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa satu pun UU atau PP yang memerintahkannya. Artinya, BGN lahir bukan dari mandat undang-undang, melainkan dari tafsir subjektif Presiden atas kekuasaan pemerintahannya.

Padahal, bidang gizi nasional sudah diatur jelas dalam UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Pembentukan BGN lewat Perpres justru menabrak asas hierarki hukum dan berpotensi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

Namun semua itu bisa berjalan karena berlindung di balik kalimat magis: “melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.”

Kekuasaan Tanpa Kontrol

Dengan frasa multitafsir itu, Presiden berubah dari pelaksana UU menjadi pembuat norma baru.
Mahkamah Konstitusi tak bisa menguji Perpres, karena bukan UU. Mahkamah Agung pun sering tak berani mengutak-atik, karena disebut “bersumber langsung dari UUD”. Akhirnya, lahirlah produk hukum tanpa pengawasan—sah secara administratif, tapi cacat secara konstitusional.

Inilah wajah baru penjajahan: bukan kolonialisme asing, melainkan regulasi yang dipakai untuk merampok kedaulatan rakyat. Kalau dulu maling uang rakyat lewat proyek fiktif, kini malingnya lewat perubahan pasal dan pembentukan lembaga baru yang tampak sah di atas kertas. Semua dilakukan bukan dengan senjata, tapi dengan pena hukum.

Bahaya yang Diabaikan

Penjajahan regulasi jauh lebih mematikan daripada penjajahan militer. Kalau penjajahan fisik bisa dilawan dengan perang, penjajahan regulasi justru berjalan dengan tanda tangan. Rakyat tak sadar sedang dikendalikan oleh aturan yang dibuat tanpa persetujuan mereka. Dan ketika hukum sudah bisa ditafsirkan seenaknya, maka keadilan tak lagi punya tempat.

Pasal 13 UU 12/2011 harus segera diperjelas. Frasa “penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan” perlu dibatasi secara tegas agar tidak dijadikan dalih (kejahatan) politik kekuasaan. Tanpa batas itu, siapa pun yang duduk di istana bisa membuat peraturan yang mengatur hidup rakyat tanpa dasar konstitusional yang jelas.

Penutup

Cak Nun pernah bilang, penjajahan regulasi ini yang paling licin karena ia memakai hukum untuk meniadakan hukum. Dan benar saja: kini bangsa ini dijajah bukan oleh bangsa asing, tapi oleh regulasi yang diciptakan oleh bangsa sendiri.

Hati-hati, karena korupsi di masa depan bukan lagi soal uang yang dicuri, tapi hukum yang diubah untuk membuat pencurian tampak sah.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Reformasi Harus Dimulai dari Integritas Pejabat, Bukan dari Slogan
Next Article Badan Gizi Nasional dan Tahap Ketiga Penjajahan: Regulasi Sebagai Alat Kekuasaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sengketa Pajak Johan Antonius di Pengadilan Pajak terkait dugaan cacat prosedur DJP
Berita Terkini

Ketika Hukum Pajak Kehilangan Wajah Keadilan: Dugaan Ketidakadilan Direktorat Jenderal Pajak dalam Pemeriksaan Wajib Pajak

December 19, 2025
Berita Terkini

Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”

October 31, 2025
“Pelaksanaan audit kepabeanan oleh DJBC di perusahaan impor”
Berita Terkini

Pelaksanaan Pemeriksaan Audit Kepabeanan: Apa yang Wajib Diketahui Perusahaan

November 4, 2025
Berita Terkini

Penerimaan Pajak Anjlok, Partai X: Coretax Jadi Biang Kerok?

March 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.