By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Ketika Pemeriksaan Pajak Tanpa Surat: Potret Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Masyarakat
Berita Terkini

Ketika Pemeriksaan Pajak Tanpa Surat: Potret Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Masyarakat

Penulias Fhilipo Reynara Faloygama, S.H.

Rey & Co
Last updated: November 4, 2025 5:32 pm
By Rey & Co
Share
4 Min Read
Penyampaian SP2L dalam pemeriksaan pajak sesuai PMK 18/2021.
SHARE

Tangerang Selatan – Oktober 2025.
Kasus hukum antara Johan Antonius melawan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro kembali menyoroti lemahnya integritas birokrasi dan pengabaian terhadap prinsip dasar administrasi pemerintahan. Gugatan yang diajukan Penggugat membuka tabir praktik pemeriksaan pajak yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, tanpa prosedur sah, bahkan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak yang diperiksa.

Contents
1. Pemeriksaan Pajak Tanpa SP2L: Cacat Hukum Sejak Awal2. Unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemeriksaan Pajak3. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang Tidak Sah4. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)5. Seruan untuk Penegakan Akuntabilitas dan Transparansi

1. Pemeriksaan Pajak Tanpa SP2L: Cacat Hukum Sejak Awal

Dalam berkas gugatan yang diterima pengadilan, Penggugat menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) —dokumen wajib sebelum pemeriksaan pajak dilakukan— tidak pernah disampaikan kepadanya.

Lebih ironis lagi, pihak KPP Pratama Bojonegoro mengakui bahwa SP2L dikirim kepada pihak lain yang bukan wajib pajak bersangkutan. Dengan kata lain, pemeriksaan pajak dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa pemberitahuan sah.

Padahal, sesuai Pasal 105 PMK 18 Tahun 2021 jo. Pasal 11 huruf a dan b PMK 184 Tahun 2015, pemeriksa pajak wajib menyampaikan SP2L langsung kepada wajib pajak serta memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa.
Tanpa pemenuhan formalitas ini, pemeriksaan dianggap cacat hukum, dan pejabat pajak tidak berwenang melanjutkan tindakan apa pun.

2. Unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemeriksaan Pajak

Penggugat berpendapat bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Pasal tersebut melarang pejabat publik bertindak sewenang-wenang. Dengan tidak menyampaikan SP2L kepada pihak yang sah, pejabat pajak dianggap melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan administratif.

You Might Also Like

Solusi Permasalahan Negara Menurut Partai X
“Menetapkan Lain” & “Membatalkan”: Menelusuri Batas Wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam Keputusan Keberatan
Penerimaan Pajak Anjlok, Partai X: Coretax Jadi Biang Kerok?
Pengoplosan Gas Masih Marak! Partai X Desak Aparat: Jangan Cuma Gertak, Tindak Tegas!

Sebagai tambahan, pemeriksaan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan, yang berdampak langsung pada keabsahan hasil pemeriksaan dan surat ketetapan pajak yang diterbitkan.

3. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang Tidak Sah

Selain pelanggaran pada tahap awal, Penggugat juga tidak pernah diundang secara sah untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) —tahapan penting bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan sebelum hasil pemeriksaan difinalisasi.

KPP Pratama Bojonegoro berdalih bahwa undangan telah dikirim lewat jasa pos. Namun, menurut Pasal 43 ayat (5) PMK 17 Tahun 2013 jo. PMK 18 Tahun 2021, undangan PAHP hanya boleh disampaikan secara langsung atau melalui faksimile.

Artinya, penggunaan jasa pos tidak sah secara hukum. Akibatnya, hak wajib pajak untuk didengar dilanggar, dan hasil pemeriksaan yang dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan menjadi tidak sah sebagaimana Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP.

4. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Kasus ini juga memperlihatkan pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam gugatan, dijelaskan bahwa tindakan KPP Bojonegoro telah melanggar sejumlah asas penting, antara lain:

  • Asas kepastian hukum
  • Asas kecermatan
  • Asas pelayanan yang baik
  • Asas larangan penyalahgunaan wewenang

Seharusnya, pejabat publik bertindak sebagai pelindung hak masyarakat, bukan sumber ketidakpastian hukum. Pemeriksaan pajak adalah sarana untuk menjamin kepatuhan fiskal secara adil, bukan alat penindasan birokratis yang dilakukan tanpa dasar hukum.

5. Seruan untuk Penegakan Akuntabilitas dan Transparansi

Ketika instansi pajak dapat mengabaikan kewajiban formal seperti penyampaian SP2L, yang tercederai bukan hanya wajib pajak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan supremasi hukum.

Sudah saatnya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Komisi Yudisial menaruh perhatian serius terhadap praktik ini. Pemeriksaan tanpa dasar kewenangan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan sistemik yang, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi administrasi perpajakan.

Keadilan administratif tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hidup dalam tindakan nyata para pejabat negara, agar hukum benar-benar menjadi alat untuk melindungi masyarakat — bukan menindasnya.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bangkit dari Rumah yang Retak, Membangun Negara yang Sehat
Next Article Uang Daerah Parkir di Deposito, Partai X: Pejabat Dapat Fee, Rakyat Kelaparan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

SUN Laris Manis: Pemerintah Raih Rp28 Triliun, Partai X Soroti Beban Rakyat

March 25, 2025
Berita TerkiniSosial

Menpar Imbau Soal Izin Destinasi, Partai X: Jangan Sampai Wisata Jadi Wisata Masalah!

April 1, 2025
ebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami aturan terkait Faktur Pajak adalah keharusan, terutama dengan akan beroperasinya Coretax System yang baru
Berita TerkiniPemerintah

Denda Faktur Pajak Tidak Lengkap: Sanksi dan Implementasinya di Coretax System

June 21, 2025
Berita Terkini

Celah Hukum Sengketa Kepabeanan: Gugatan di Pengadilan Pajak Kerap Mentok

October 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.