beritax.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, kewajiban itu memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, Partai X menilai dukungan terhadap PSN harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat, bukan kepentingan proyek atau pejabat pemerintahan.
Tugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali hakikat dasar dari keberadaan negara. “Tugas negara itu tiga,” katanya, “melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.”
Menurutnya, setiap kebijakan, termasuk PSN, harus diuji berdasarkan tiga tugas pokok tersebut. “Jika sebuah program gagal melindungi atau melayani rakyat, maka dasar hukumnya kehilangan makna moral,” tegas Rinto.
Ia menambahkan bahwa keberadaan aturan hukum seperti UU 23/2014 bukan untuk menekan pemerintah daerah, melainkan memastikan agar pembangunan berjalan sesuai arah kesejahteraan masyarakat.
Hukum Harus Mengabdi, Bukan Menguasai
Partai X menilai hukum negara semestinya menjadi alat pengabdian, bukan alat kekuasaan. Dalam pandangan Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk bekerja secara efektif, efisien, dan transparan.“Pejabat bukan pemilik negara. Mereka adalah pelayan rakyat yang diberi tugas mengemudi bus bernama Indonesia,” ujar Rinto, merujuk pada analogi prinsip kenegaraan Partai X.
Menurutnya, jika hukum dijalankan untuk menekan daerah tanpa mendengar suara rakyat, maka keadilan hanya menjadi jargon.
Kritik Partai X: Jangan Jadikan PSN Sebagai Proyek Kekuasaan
Partai X menilai PSN harus dilihat sebagai program pelayanan publik, bukan proyek. Rinto mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar serapan anggaran atau pencitraan pemerintah pusat. “Program strategis nasional seharusnya menjadi program strategis rakyat,” katanya.
Partai X menilai pelaksanaan PSN perlu disertai pengawasan sosial yang kuat dan transparansi di tingkat daerah.
Kepala daerah wajib memastikan bahwa pelaksanaan program tidak tersandera kepentingan politik jangka pendek.
Solusi Partai X: Kembalikan Negara ke Arah Keadilan Rakyat
Berdasarkan prinsip Partai X, negara terdiri dari tiga unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanya menjalankan mandat, bukan bertindak sebagai pemilik negara. Untuk itu, Partai X menawarkan sejumlah langkah solutif:
- Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, agar perubahan rezim tidak mengguncang fondasi negara.
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, memastikan hukum berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan kekuasaan.
- Transformasi birokrasi digital, memutus rantai korupsi dan memperkuat transparansi dalam pelaksanaan PSN.
- Musyawarah kenegarawanan nasional, mempertemukan akademisi, tokoh agama, budaya, dan aparat negara untuk memperkuat arah pembangunan berbasis rakyat.
- Pendidikan dan moral berbasis Pancasila, menanamkan tanggung jawab sosial pada pejabat dan generasi muda.
Rinto menegaskan, semangat hukum dalam PSN harus sejalan dengan amanat konstitusi. “Jangan sampai hukum dijadikan tameng untuk menekan daerah, sementara rakyat tetap sengsara,” ujarnya.
Menurutnya, dasar hukum yang kuat tidak boleh melahirkan pemerintahan yang lemah terhadap rakyat. “Dasar hukum dibuat untuk rakyat, bukan untuk proyek. Karena negara bukan alat kekuasaan, tapi alat kesejahteraan,” pungkas Rinto.



