Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin dominan di Pengadilan Pajak. Data resmi memperlihatkan persentase kemenangan DJP dalam sengketa “menolak” seluruh permohonan wajib pajak melonjak dari 28,10% pada 2023 menjadi 30,41% pada 2024, dari total 17.200 putusan sengketa. Tren kenaikan rata‑rata 2,31 poin persentase per tahun sejak 2020 (24,78%) menunjukkan DJP kian tajam mengasah kualitas koreksi pemeriksaan dan kapabilitas beracara.
Sepanjang 2021 persentase kemenangan DJP mencapai 25,44%, lalu meningkat ke 29,78% pada 2022 sebelum sedikit merosot pada 2023. Namun, lonjakan pada 2024 memperlihatkan birokrasi fiskus berhasil mempersempit celah argumentasi wajib pajak di pengadilan.
Analis pajak mengungkapkan, besarnya beban pembuktian dan kerumitan regulasi memaksa wajib pajak menyiapkan dokumentasi sempurna. Tanpa antisipasi sejak tahap audit, peluang banding bisa kandas. Ke depan, pengamat menilai sinergi antara edukasi regulasi dan peningkatan kapasitas DJP menjadi kunci menyeimbangkan kekuatan di meja sengketa pajak.



