beritax.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Langkah ini diambil setelah temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dugaan manipulasi sumber air produk Aqua.
Produk yang diklaim berasal dari mata air pegunungan alami ternyata diduga diambil dari sumur bor. “Ini bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi,” kata Mafirion di Jakarta, Selasa.
Legislator dari Komisi XIII menilai, praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran ekonomi, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Ia merujuk Pasal 28F dan 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas informasi dan lingkungan sehat.
Hak Konsumen Adalah Hak Konstitusional
Mafirion menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak membuat klaim yang menyesatkan terkait asal atau mutu produk.
Pasal 9 dan 10 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik semacam ini. “Jika ada perusahaan yang menipu publik, pemerintah wajib menindak tegas,” tegas Mafirion.
Ia juga meminta lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat sistem pengawasan. Sertifikasi label produk harus diperbarui agar tidak ada lagi manipulasi terhadap konsumen.
Partai X: Negara Wajib Hadir untuk Melindungi Rakyat
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai lemahnya pengawasan mencerminkan abainya fungsi negara. Ia menegaskan, tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.“Negara tidak boleh diam ketika rakyat tertipu oleh produk yang menyesatkan,” ujar Rinto.
Menurutnya, pengawasan industri bukan sekadar urusan teknis, tapi bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak rakyat.“Air adalah kebutuhan hidup, bukan komoditas untuk dimanipulasi demi keuntungan,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Rakyat Adalah Raja, Pejabat Adalah Pelayan
Dalam pandangan Partai X, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, di mana rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan yang diberi mandat untuk menjalankan kebijakan bagi kesejahteraan rakyat.
Rinto menegaskan, pejabat bukan yang berkuasa, melainkan pekerja publik. Jika pemerintah gagal melindungi konsumen, maka ia gagal menjalankan amanah rakyat.“Negara tidak boleh hanya berpihak pada korporasi besar. Rakyat yang membeli air setiap hari justru harus paling dilindungi,” ujarnya tegas.
Solusi Partai X: Reformasi Etika Bisnis dan Pengawasan Publik
Partai X menawarkan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan industri dan melindungi hak konsumen:
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional ekonomi.
Setiap kebijakan industri harus menegakkan sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. - Musyawarah Kenegarawanan Nasional.
Libatkan tokoh intelektual, agama, budaya, dan aparat untuk meninjau ulang regulasi industri yang berpotensi menyesatkan publik. - Transformasi birokrasi digital.
Pengawasan label dan sumber bahan baku industri harus berbasis data digital terbuka yang diawasi masyarakat. - Pendidikan moral dan berbasis Pancasila.
Pengusaha dan pejabat harus disadarkan bahwa bisnis tanpa etika sama saja merampas hak rakyat.
Dengan langkah-langkah ini, Partai X menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar regulasi, tetapi moralitas negara dalam melindungi rakyat.
Penutup: Kritis, Obyektif, dan Solutif
Partai X memandang kasus ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah dan dunia usaha. Kebohongan informasi publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. “Negara ada untuk melindungi rakyat, bukan melindungi korporasi,” tegas Rinto Setiyawan.
Ia menutup dengan pesan moral. “Air adalah sumber kehidupan. Jika kejujuran dikorbankan demi laba, maka negara kehilangan kemanusiaannya.”
Partai X menyerukan pengawasan yang adil, transparan, dan berpihak pada konsumen agar industri tumbuh bersama rakyat, bukan di atas penderitaannya.



