beritax.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa 90 persen produsen perhiasan di Indonesia belum membayar pajak sesuai ketentuan. Kondisi ini menciptakan ketimpangan besar antara pelaku usaha legal dan produsen yang beroperasi secara gelap.
“Banyak produsen, terutama di sektor emas dan berlian, tidak punya dokumen resmi pembelian. Jadi mereka lepas dari pengawasan pajak,” ujar Purbaya usai bertemu asosiasi perhiasan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut data asosiasi, hampir semua produsen belum membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6 persen. Hal ini menyebabkan penerimaan negara tidak optimal dan merugikan pelaku usaha yang patuh pajak.
Kebijakan Baru Pajak Perhiasan
Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan agar pajak dipungut langsung di pabrik, bukan di tingkat konsumen. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan dan menekan praktik curang.
Menkeu Purbaya menyambut baik gagasan tersebut. “Kalau memang bisa meningkatkan pendapatan negara, ya saya dukung. Supaya lebih mudah dikendalikan,” ujarnya.
Namun, penerapan sistem baru ini masih perlu dikaji agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.
Partai X: Tegas Perlu, Tapi Harus Adil
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan fungsi utama negara. “Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan perpajakan harus menegakkan keadilan tanpa mematikan usaha mikro dan kecil. “Penegakan hukum wajib, tapi jangan sampai UMKM yang justru tersingkir karena beban regulasi,” tegas Rinto.
Prinsip Partai X: Ekonomi Rakyat Jadi Arah Kebijakan
Partai X menegaskan bahwa reformasi perpajakan harus berlandaskan pada keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat. Kebijakan ekonomi tidak boleh sekadar menambah kas negara, tetapi juga memastikan kesejahteraan rakyat. “Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemungut, tapi juga pelindung bagi pelaku usaha kecil,” ujar Rinto.
Prinsip ini menuntut agar setiap kebijakan ekonomi selalu mempertimbangkan daya tahan ekonomi rakyat.
Solusi Partai X: Tata Ulang Sistem, Bantu Usaha Kecil
Sebagai bagian dari pendekatan kritis, obyektif, dan solutif, Partai X menawarkan beberapa langkah konkret:
- Reformasi sistem pengawasan pajak dengan digitalisasi dan integrasi data lintas instansi untuk menekan kebocoran.
- Pemberlakuan insentif pajak bagi UMKM di sektor perhiasan agar tidak kalah dengan produsen besar.
- Penerapan sertifikasi resmi dan pelatihan tata niaga bagi pengrajin emas dan berlian lokal.
- Peningkatan pengawasan di rantai distribusi tanpa menambah beban biaya produksi kecil.
- Kolaborasi dengan koperasi perhiasan daerah untuk memperkuat ekonomi lokal berbasis komunitas.
Rinto menegaskan bahwa ketegasan negara dalam menindak pelanggar pajak tidak boleh mengabaikan aspek keadilan ekonomi. “Kita harus menindak yang curang, tapi juga menolong yang lemah agar bisa naik kelas,” ujarnya.
Partai X menegaskan, pajak adalah alat pemerataan, bukan sekadar pungutan. Negara wajib hadir bukan hanya menagih, tapi juga memastikan rakyatnya mampu hidup dari jerih payah sendiri.



