By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > “Menetapkan Lain” & “Membatalkan”: Menelusuri Batas Wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam Keputusan Keberatan
Berita Terkini

“Menetapkan Lain” & “Membatalkan”: Menelusuri Batas Wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam Keputusan Keberatan

Oleh: Raudatul Luthfiah

Rey & Co
Last updated: October 24, 2025 10:39 am
By Rey & Co
Share
4 Min Read
“Menetapkan Lain” vs “Membatalkan”
“Menetapkan Lain” vs “Membatalkan”
SHARE

Pendahuluan

Praktik penerbitan keputusan keberatan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memuat dua amar sekaligus — “menetapkan lain” dan “membatalkan” — menjadi fenomena menarik untuk dikaji.

Contents
PendahuluanTiga Pilihan Amar yang Ditetapkan Undang-UndangMakna Amar “Menetapkan Lain” yang TerbatasAsas Legalitas: Batas Kewenangan PejabatTidak Ada Ketentuan yang Mengatur “Pembatalan”Implikasi: Potensi Cacat HukumKesimpulan

Dari sisi hukum, muncul pertanyaan penting: apakah kombinasi amar seperti itu sesuai dengan norma peraturan, atau justru melampaui bentuk keputusan yang sah?

Tiga Pilihan Amar yang Ditetapkan Undang-Undang

Dalam sistem keberatan kepabeanan, hak untuk mengajukan keberatan diatur dalam Pasal 93, 93A, dan 94 Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006).
Ketentuan ini memberikan hak kepada importir atau pengguna jasa untuk meminta peninjauan ulang atas penetapan tarif, nilai pabean, atau sanksi administrasi.

Selain itu, tata cara dan bentuk keputusan keberatan dijabarkan lebih rinci dalam dua peraturan turunan, yaitu:

  1. PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022; dan
  2. PER Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa keputusan atas keberatan hanya dapat berbentuk tiga amar, yaitu:

  • Mengabulkan seluruhnya;
  • Menolak seluruhnya atau sebagian; atau
  • Menetapkan lain.

Kata penghubung yang digunakan adalah “atau”, bukan “dan”. Artinya, pejabat hanya boleh memilih satu amar dalam satu keputusan, bukan menggabungkannya.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk mencantumkan amar “membatalkan” sekaligus “menetapkan lain” dalam satu keputusan keberatan.

You Might Also Like

Showcase UMKM Sawit Digelar! Partai X: Peluang Emas atau Hanya Sekadar Pameran?
Ilmu Siluman Fiskus (Bagian 2): Lebih Kejam dari Sengkuni?
Masa Depan Indonesia: Akankah Kita Tetap Bersatu?
Janji Prabowo Perbaiki Sekolah dan Pasang TV Besar, Partai X: Harus Transparan dan Berdampak Nyata

Makna Amar “Menetapkan Lain” yang Terbatas

Peraturan Menteri Keuangan membatasi arti “menetapkan lain” secara jelas.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PMK Keberatan dan Pasal 32 ayat (4) PER-25/2022, amar tersebut hanya digunakan untuk mengubah jumlah pembayaran menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari penetapan sebelumnya.

Dengan kata lain, “menetapkan lain” hanya dimaksudkan untuk menyesuaikan nilai pabean atau tarif bea masuk dalam objek keberatan yang sama.
Amar ini tidak dimaksudkan untuk membatalkan atau menghapuskan penetapan sebelumnya.

Oleh karena itu, keputusan keberatan yang memuat dua amar sekaligus — “membatalkan” dan “menetapkan lain” — tidak sesuai dengan ketentuan normatif yang telah diatur secara eksplisit.

Asas Legalitas: Batas Kewenangan Pejabat

Dalam hukum administrasi negara, terdapat asas penting yaitu asas legalitas (wetmatigheid van bestuur).
Asas ini menegaskan bahwa pejabat pemerintahan hanya boleh bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Apabila pejabat membuat amar yang tidak dikenal dalam peraturan, seperti menambahkan “membatalkan”, maka tindakan tersebut melampaui kewenangan (ultra vires) dan berpotensi cacat hukum.

Selain itu, tindakan demikian juga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Setiap keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak melampaui tujuan kewenangan yang diberikan.

Tidak Ada Ketentuan yang Mengatur “Pembatalan”

Baik PMK Keberatan maupun PER-25/2022 tidak memuat amar “pembatalan” dalam struktur keputusan keberatan.

Bahkan, dalam pengaturan tindak lanjut keputusan keberatan — seperti pada Pasal 21 ayat (3) PMK dan Pasal 35 ayat (3) PER-25/2022 — akibat hukumnya hanya mencakup pencairan jaminan, pelunasan, atau penagihan.
Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebut bahwa keputusan keberatan dapat sekaligus membatalkan penetapan sebelumnya.

Dengan demikian, pencantuman amar “membatalkan” dalam keputusan keberatan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Implikasi: Potensi Cacat Hukum

Dari kerangka hukum di atas, dapat disimpulkan:

  1. Hukum kepabeanan hanya mengenal tiga amar keputusan keberatan.
  2. Amar “menetapkan lain” hanya digunakan untuk menyesuaikan nilai tagihan dalam objek keberatan yang sama.
  3. Tidak ada dasar hukum untuk menambahkan amar “membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai”.

Oleh karena itu, keputusan keberatan yang memuat dua amar sekaligus berpotensi cacat hukum, karena melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum kepabeanan, pejabat DJBC hanya berwenang menetapkan tiga amar: mengabulkan, menolak, atau menetapkan lain.
Penggabungan amar “membatalkan” dan “menetapkan lain” tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan asas legalitas serta kepastian hukum.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Peran Pajak Sebagai Alat Pemerataan Pembangunan
Next Article Tanpa Cukai Rokok, Defisit Tembus 3%, Partai X: Rakyat Dihimpit Lagi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

DTSEN Jadi Senjata Baru Kemensos Salurkan Bansos Guru, Partai X: Benarkah Lebih Efektif?

March 25, 2025
Berita Terkini

Solusi Permasalahan Negara Menurut Partai X

April 24, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Berita Terkini

Dugaan Mark-Up Iklan Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil, Partai X Soroti Tanggung Jawab Pemerintah

March 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.