beritax.id — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama (Kemenag) segera membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus yang menangani urusan pesantren. Perintah tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi lewat surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025.
Wakil Menteri Agama Romo Syafii menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren ini dimaksudkan untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Bapak Presiden memerintahkan agar Kemenag memberi perhatian serius dari segi pendanaan maupun program bagi pesantren,” ujar Romo dalam Apel Peringatan Hari Santri 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, Ditjen Pesantren nantinya akan bertugas mengoordinasi seluruh lembaga pesantren di Indonesia agar tidak ada lagi pesantren yang tidak jelas statusnya. “Kita ingin semua pesantren terdata dan terpantau dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa pembentukan Ditjen ini penting untuk memastikan pengawasan yang kokoh terhadap lebih dari 40 ribu pesantren di Indonesia. Ia menilai sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swasta diperlukan untuk menjamin tata kelola pesantren berjalan efektif dan aman.
Partai X: Negara Harus Hadir Melindungi Santri, Bukan Menambah Birokrasi
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai pembentukan Ditjen Pesantren seharusnya tidak sekadar menambah struktur birokrasi baru, melainkan memastikan perlindungan dan kesejahteraan nyata bagi para santri.
“Negara jangan hanya sibuk membuat lembaga baru. Yang dibutuhkan pesantren adalah kepastian pembinaan, dukungan fasilitas, dan jaminan keselamatan santri. Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Menurutnya, banyak pesantren masih menghadapi tantangan serius seperti fasilitas tidak layak, kurangnya dukungan finansial, dan lemahnya pengawasan keselamatan bangunan. Jika masalah-masalah mendasar ini tidak diselesaikan, pembentukan Ditjen hanya akan menjadi simbol tanpa substansi.
Pesantren Harus Jadi Pusat Kemandirian, Bukan Sekadar Objek Program
Partai X menilai pesantren memiliki peran penting sebagai benteng moral, pendidikan, dan ekonomi rakyat. Karena itu, kebijakan pemerintah harus memposisikan pesantren sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program birokrasi.
“Santri bukan statistik dan pesantren bukan proyek. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan para santri,” ujar Prayogi. Ia menekankan pentingnya pelibatan langsung pesantren dalam proses perumusan kebijakan agar regulasi tidak bersifat top-down dan kehilangan konteks sosialnya.
Prinsip Partai X: Pendidikan Agama Harus Berkeadilan dan Membebaskan
Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa pendidikan agama harus dikelola secara berkeadilan, membebaskan, dan membangun kesadaran kebangsaan. Negara wajib memastikan pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional tidak tertinggal dalam arus modernisasi, namun tetap mempertahankan nilai-nilai kemandirian dan kebangsaan.
Partai X juga menolak komersialisasi pendidikan keagamaan dan menyerukan agar dana pembangunan pesantren tidak berhenti di tataran proyek. Transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan pesantren menjadi keharusan agar tidak ada penyimpangan atau politisasi kebijakan.
Solusi Partai X: Pesantren Berdaya, Santri Sejahtera, Negara Hadir Nyata
Sebagai solusi, Partai X mendorong penerapan Program Nasional Pemberdayaan Pesantren Mandiri, yang berorientasi pada tiga pilar utama:
- Kemandirian ekonomi pesantren melalui koperasi santri dan produksi lokal.
- Pendidikan integral yang memadukan ilmu agama dan teknologi.
- Perlindungan menyeluruh bagi santri dengan standar keselamatan bangunan dan kesehatan yang diawasi negara.
“Negara wajib hadir bukan hanya dengan struktur baru, tetapi dengan kebijakan yang membebaskan pesantren dari keterbatasan dan ketimpangan,” tegas Prayogi menutup pernyataannya.



