beritax.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kasus korupsi dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong dan Meranti. Ia menyebut dua kasus tersebut sebagai contoh nyata lemahnya tata kelola keuangan publik. “Data KPK menunjukkan masih banyak kasus daerah seperti audit BPK di Sorong dan Meranti,” kata Purbaya, Senin (20/10/2025).
Purbaya menegaskan, praktik suap dalam audit keuangan menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan nasional. Menurutnya, reformasi tata kelola belum selesai selama aparat pengawasan masih bisa disuap.
Di Meranti, Riau, Bupati Muhammad Adil divonis sembilan tahun penjara karena menyuap auditor BPK senilai Rp1,1 miliar. Tujuannya agar Pemkab Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara di Sorong, Papua Barat Daya, mantan Penjabat Bupati Yan Piet Moso terbukti menyuap tim BPK sebesar Rp450 juta.
Partai X: Korupsi Audit Adalah Pengkhianatan terhadap Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Menurutnya, keuangan negara adalah darah pembangunan yang harus dijaga kesuciannya.
“Kalau pengawas keuangan justru bisa dibeli, artinya negara sedang kehilangan moralitas,” tegas Prayogi.
Ia menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Jika uang rakyat dikorupsi, berarti negara gagal menjalankan tiga tugas sucinya itu,” ujarnya.
Kritik Partai X: Reformasi Birokrasi Harus Dipercepat dan Diperkuat
Partai X menilai praktik suap dalam audit keuangan menunjukkan sistem pengawasan yang rapuh. Reformasi birokrasi tak boleh berhenti pada tataran slogan, tetapi harus diwujudkan dalam integritas kelembagaan.“BPK dan pemerintah daerah harus berani membuka data audit secara transparan,” tegas Prayogi.
Ia menambahkan, publik berhak mengetahui hasil audit sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara.
Prinsip Partai X: Etika dan Keadilan dalam Pengelolaan Negara
Mengacu pada prinsip Partai X Prinsip Partai X, pengelolaan negara harus berpijak pada:
- Prinsip Etika Kenegaraan.
Setiap pejabat publik wajib menempatkan moralitas di atas kepentingan jabatan. - Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas.
Seluruh laporan audit keuangan negara harus terbuka dan mudah diakses publik. - Prinsip Keadilan Sosial.
Uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak. - Prinsip Tanggung Jawab Moral dan Spiritual.
Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga dosa publik yang mencederai bangsa.
Solusi Partai X: Sistem Bersih, Audit Independen, dan Digitalisasi Keuangan
Partai X mengajukan beberapa solusi untuk menghentikan praktik suap dalam audit negara:
- Digitalisasi audit keuangan publik.
Seluruh laporan keuangan daerah harus berbasis blockchain agar tak bisa dimanipulasi. - Audit silang independen antarprovinsi.
Auditor BPK dari daerah lain melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi konflik kepentingan. - Pembentukan Dewan Etik Keuangan Nasional.
Dewan ini mengawasi perilaku moral auditor dan pejabat pengelola keuangan publik. - Pendidikan antikorupsi bagi pejabat daerah.
Pelatihan wajib bagi kepala daerah dan auditor dengan materi moral dan kenegaraan. - Keterlibatan masyarakat sipil.
Lembaga masyarakat dan akademisi harus memiliki akses untuk memantau hasil audit publik.
Partai X menegaskan, keuangan negara adalah milik rakyat, bukan alat transaksi kekuasaan. Kasus korupsi audit harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem pemerintahan dari akar terdalamnya.
“Negara tak boleh menutup mata. Keuangan negara harus bersih total agar pembangunan berpihak pada rakyat,” tutup Prayogi R. Saputra.



