berritax.id – Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam lamgkah ini terdapat pasal baru yang memicu perdebatan publik, terutama terkait makna kerugian BUMN.
Pasal 4B UU tersebut menyebut bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian BUMN itu sendiri, bukan kerugian negara. Begitu pula dengan keuntungan, setiap laba BUMN dianggap menjadi milik BUMN, bukan negara.
Penjelasan undang-undang menegaskan, kekayaan BUMN dianggap sebagai milik BUMN, bukan bagian langsung dari kekayaan negara. Dengan kata lain, bila BUMN merugi, negara tidak dirugikan secara hukum, meski dana dan aset BUMN berasal dari kekayaan negara.
Pertanyaan Dasar dari Partai X
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan perlunya kejelasan tanggung jawab negara. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya tegas.
Menurut Prayogi, pasal ini dapat mengaburkan prinsip akuntabilitas publik. Jika kerugian BUMN bukan kerugian negara, maka siapa yang sesungguhnya menanggung akibat dari kegagalan manajemen? Rakyat tetap menjadi pihak yang paling terdampak, karena dana yang dikelola berasal dari sumber kekayaan negara.
Kritik dan Imbauan untuk Akuntabilitas Publik
Partai X menilai pasal tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Negara dapat bersembunyi di balik status badan hukum BUMN ketika terjadi kerugian besar. BUMN dibentuk bukan semata entitas bisnis, tetapi instrumen negara untuk melayani kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memisahkan BUMN dari tanggung jawab negara sama saja melemahkan fungsi sosialnya.
Prayogi menegaskan, jika negara mengklaim BUMN sebagai milik publik, maka segala bentuk keuntungan atau kerugian tetap harus dipertanggungjawabkan secara publik. Transparansi dan kontrol rakyat tidak boleh dihapus oleh konstruksi hukum yang manipulatif.
Prinsip Partai X
Prinsip Partai X menegaskan bahwa negara hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk mengatur kehidupan bernegara. Kekuasaan bukan hak milik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dalam konteks BUMN, prinsip tersebut bermakna bahwa setiap kebijakan keuangan harus kembali kepada rakyat. Karena sejatinya, kekayaan negara adalah kekayaan rakyat.
Solusi Partai X
Partai X menilai solusi atas kekaburan hukum ini harus dimulai dari reformasi tata kelola BUMN berbasis kenegarawanan. Beberapa langkah konkret yang diajukan antara lain:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, untuk memastikan definisi kerugian negara dan BUMN tidak menabrak logika tanggung jawab publik.
- Audit transparan independen, yang melibatkan lembaga akademik, masyarakat sipil, dan badan pemeriksa negara agar setiap kerugian dapat ditelusuri.
- Musyawarah Kenegarawanan Nasional, guna membangun kesadaran bahwa kekayaan BUMN bukan milik pejabat, tetapi hak rakyat.
Partai X menegaskan, negara tidak boleh bersembunyi di balik teks undang-undang. Ketika BUMN merugi, rakyatlah yang sesungguhnya kehilangan. Maka, hukum harus berdiri untuk melindungi kepentingan publik, bukan menutupi jejak kekuasaan.



