By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 22 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Tolak Gugatan Buruh, Partai X: Ambang Batas Rakyat, Bukan Parlemen!
Pemerintah

MK Tolak Gugatan Buruh, Partai X: Ambang Batas Rakyat, Bukan Parlemen!

Diajeng Maharini
Last updated: October 17, 2025 2:06 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. MK menilai permohonan Partai Buruh belum dapat diterima karena dianggap prematur. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu telah diputus sebelumnya, namun pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan MK. Dengan demikian, MK menyatakan belum saatnya gugatan baru diajukan.

Sorotan Partai X: Demokrasi Tak Boleh Disandera Ambang Batas

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R. Saputra menilai keputusan tersebut menunjukkan lambannya pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. Menurutnya, ambang batas parlemen bukan milik partai besar, melainkan hak rakyat untuk bersuara tanpa dibatasi angka statistik.

“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau suara rakyat disaring lewat angka 4 persen, itu namanya membatasi kedaulatan rakyat,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan, rakyat adalah sumber utama kekuasaan, bukan partai atau lembaga negara. Ambang batas parlemen yang kaku hanya mempersempit ruang representasi rakyat.

Prinsip Partai X: Negara dari, oleh, dan untuk Rakyat

Dalam prinsip Partai X, kekuasaan harus dikembalikan ke tangan rakyat, bukan ke partai-partai besar yang mengunci sistem. Partai X menilai, konsep demokrasi sejati menuntut persaingan yang setara dan terbuka, bukan didominasi oleh segelintir pejabat di parlemen.

“Kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi oleh regulasi yang berpihak pada kenyamanan kekuasaan,” lanjut Prayogi.

You Might Also Like

Aturan Tiket Pesawat Mau Diubah? Partai X: Harga Naik, Layanan Tetap Turbulensi!
Prabowo dan Emir Qatar Teken MoU Strategis, Partai X: Kerja Sama Elitis Atau Jalan Tengah Untuk Rakyat?
Cak Nun: Pemerintah Kacau, Rakyat Berontak, Saatnya Dewan Negara Dibentuk!
Bangkitnya Indonesia Berawal dari Keberanian Setiap Individu

Partai X menegaskan, rakyat bukan penonton demokrasi, tetapi pemilik sah dari negara ini. Pembatasan representasi rakyat di DPR adalah bentuk penyimpangan terhadap semangat Pancasila yang menjunjung keadilan sosial dan persatuan nasional.

Solusi Partai X: Demokrasi Inklusif dan Akses Terbuka

Partai X menawarkan langkah konkret agar kedaulatan rakyat kembali utuh:

  1. Revisi total UU Pemilu, terutama pasal tentang ambang batas parlemen, agar tidak mengebiri aspirasi rakyat.
  2. Penguatan sistem partai berbasis keterwakilan daerah, bukan kekuatan finansial semata.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila dalam sistem, agar demokrasi tidak sekadar prosedural, tetapi juga substantif.
  4. Transparansi dalam pembentukan undang-undang, memastikan setiap pasal disusun melalui konsultasi publik.

Partai X menilai, demokrasi hanya hidup bila setiap suara rakyat memiliki arti dan peluang yang sama. Ambang batas parlemen harus menjadi alat pemerataan, bukan pagar pelindung kekuasaan.

“Rakyat tidak butuh angka pembatas. Rakyat butuh ruang partisipasi yang adil,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rp285 T di Deposito, Partai X: Uang Rakyat Parkir Sementara!
Next Article QRIS Bikin Jengah, Partai X: Kartu Kredit Tak Cukup, Rakyat Terjepit!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Katanya Bencana Alam, Padahal Ulah Kebijakan Penguasa

December 11, 2025
Pemerintah

Kemajuan Tanpa Kedaulatan: Ketika Indonesia Emas 2026 Hanya Jadi Slogan Kosong

February 3, 2026
Seputar Pajak

Zulhas Keliru Pahami Pajak: Ketika Suara Rakyat Diabaikan

April 24, 2026
Pemerintah

Kedaulatan Rakyat Dikhianati: Menelisik Pengabaian terhadap Prinsip Demokrasi

March 5, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.