beritax.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. MK menilai permohonan Partai Buruh belum dapat diterima karena dianggap prematur. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu telah diputus sebelumnya, namun pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan MK. Dengan demikian, MK menyatakan belum saatnya gugatan baru diajukan.
Sorotan Partai X: Demokrasi Tak Boleh Disandera Ambang Batas
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R. Saputra menilai keputusan tersebut menunjukkan lambannya pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK sebelumnya. Menurutnya, ambang batas parlemen bukan milik partai besar, melainkan hak rakyat untuk bersuara tanpa dibatasi angka statistik.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau suara rakyat disaring lewat angka 4 persen, itu namanya membatasi kedaulatan rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan, rakyat adalah sumber utama kekuasaan, bukan partai atau lembaga negara. Ambang batas parlemen yang kaku hanya mempersempit ruang representasi rakyat.
Prinsip Partai X: Negara dari, oleh, dan untuk Rakyat
Dalam prinsip Partai X, kekuasaan harus dikembalikan ke tangan rakyat, bukan ke partai-partai besar yang mengunci sistem. Partai X menilai, konsep demokrasi sejati menuntut persaingan yang setara dan terbuka, bukan didominasi oleh segelintir pejabat di parlemen.
“Kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi oleh regulasi yang berpihak pada kenyamanan kekuasaan,” lanjut Prayogi.
Partai X menegaskan, rakyat bukan penonton demokrasi, tetapi pemilik sah dari negara ini. Pembatasan representasi rakyat di DPR adalah bentuk penyimpangan terhadap semangat Pancasila yang menjunjung keadilan sosial dan persatuan nasional.
Solusi Partai X: Demokrasi Inklusif dan Akses Terbuka
Partai X menawarkan langkah konkret agar kedaulatan rakyat kembali utuh:
- Revisi total UU Pemilu, terutama pasal tentang ambang batas parlemen, agar tidak mengebiri aspirasi rakyat.
- Penguatan sistem partai berbasis keterwakilan daerah, bukan kekuatan finansial semata.
- Pemaknaan ulang Pancasila dalam sistem, agar demokrasi tidak sekadar prosedural, tetapi juga substantif.
- Transparansi dalam pembentukan undang-undang, memastikan setiap pasal disusun melalui konsultasi publik.
Partai X menilai, demokrasi hanya hidup bila setiap suara rakyat memiliki arti dan peluang yang sama. Ambang batas parlemen harus menjadi alat pemerataan, bukan pagar pelindung kekuasaan.
“Rakyat tidak butuh angka pembatas. Rakyat butuh ruang partisipasi yang adil,” pungkas Prayogi.