By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 19 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak
Berita Terkini

Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak

Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak

Rey & Co
Last updated: October 15, 2025 5:30 pm
By Rey & Co
Share
4 Min Read
Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak
Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak
SHARE

Oleh : Fajar Riswandi

Di tengah gembar-gembor peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, sering kali terlupakan satu aspek krusial, yaitu perlindungan hukum bagi wajib pajak (WP). Ironisnya, dalam sistem perpajakan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, WP justru sering menjadi pihak yang lemah dan rentan, terutama ketika terjadi sengketa dengan otoritas pajak.

Contents
KETIMPANGAN POSISI ANTARA WP DAN FISKUSPERLINDUNGAN ATAS HAK-HAK WAJIB PAJAK

Sengketa pajak yang melibatkan perbedaan interpretasi atau perhitungan antara WP dan fiskus sebenarnya merupakan hal yang lumrah. Namun, dalam praktiknya, mencari keadilan dalam sengketa pajak bukanlah perkara mudah. Kompleksitas peraturan, ketimpangan posisi antara WP dan fiskus, serta panjangnya proses penyelesaian perkara sering membuat perjuangan memperoleh keadilan terasa seperti perjalanan yang melelahkan.

Biasanya, sengketa pajak bermula dari hasil pemeriksaan yang berujung pada penerbitan surat ketetapan pajak. Pada tahap ini, fiskus memegang hampir semua data, analisis, dan narasi temuan. Akibatnya, WP sering kali berada pada posisi yang sulit untuk membantah hasil pemeriksaan tersebut.


KETIMPANGAN POSISI ANTARA WP DAN FISKUS

Keterbatasan Akses dan Informasi

Salah satu persoalan utama dalam sengketa pajak adalah minimnya akses terhadap informasi dan bantuan hukum bagi WP. Secara konseptual, hubungan antara WP dan otoritas pajak didasarkan pada asas equality before the law. Akan tetapi, kenyataannya tidak selalu demikian.

Dalam praktiknya, fiskus memiliki posisi yang jauh lebih dominan. Mereka didukung oleh kewenangan administratif, akses data yang luas, serta pemahaman teknis yang mendalam terhadap peraturan perpajakan. Sebaliknya, WP sering kali berada pada posisi defensif karena keterbatasan informasi dan sumber daya.

Independensi Pengadilan Pajak yang Dipertanyakan

Selain itu, independensi pengadilan pajak juga kerap menjadi sorotan. Meskipun secara formal pengadilan pajak bersifat independen, banyak pihak menilai bahwa lembaga ini belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan semakin memperkuat persepsi bahwa pengadilan pajak tidak berpihak pada WP.

You Might Also Like

SUN Laris Manis: Pemerintah Raih Rp28 Triliun, Partai X Soroti Beban Rakyat
Krisis Hakim di MA: Tantangan Bagi Peradilan, Ujian Bagi Pemerintah
Jelang Lebaran, Mendag Sidak Stok Pangan! Partai X Ingatkan: Jangan Hanya Pamer di Depan Kamera!
Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

Bahkan sebelum perkara sampai ke tahap peradilan, proses keberatan di tingkat Direktorat Jenderal Pajak (KPP/Kanwil) sering dianggap tidak sepenuhnya netral. Hal ini karena keputusan keberatan masih berada di bawah institusi yang sama dengan pihak yang menerbitkan ketetapan pajak. Akibatnya, muncul kesan bahwa WP “berjuang di kandang lawan”.

Konsekuensinya, banyak WP merasa tidak memiliki harapan untuk memperoleh keadilan dalam sengketa pajak. Mereka merasa seolah berhadapan dengan tembok kokoh tanpa celah untuk ditembus. Situasi ini, pada akhirnya, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.


PERLINDUNGAN ATAS HAK-HAK WAJIB PAJAK

Kelemahan dalam Prosedur Penagihan Pajak

Minimnya perlindungan hukum bagi WP juga terlihat dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Misalnya, tindakan penyitaan atau bahkan penyanderaan pajak (gijzeling) dapat dilakukan berdasarkan ketetapan yang kemudian terbukti tidak sah di kemudian hari.

Sayangnya, mekanisme pemulihan hak bagi WP atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut sering kali tidak jelas. Tidak jarang, WP yang telah memenangkan sengketa masih harus berjuang untuk mendapatkan pengembalian biaya atau bunga atas pembayaran pajak yang sebenarnya tidak terutang.


Langkah Reformasi yang Diperlukan

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan upaya komprehensif guna memperkuat perlindungan hukum bagi WP. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang hak-hak WP agar mereka memahami posisi dan mekanisme perlindungan yang tersedia.
  2. Membentuk lembaga bantuan hukum khusus yang menangani sengketa pajak, sehingga WP memiliki akses terhadap pendampingan profesional.
  3. Melakukan reformasi pengadilan pajak untuk menjamin independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap putusan.

Dengan memperkuat perlindungan hukum bagi WP, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan meningkat. Akibatnya, tingkat kepatuhan pajak juga akan naik, dan penerimaan negara dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, keadilan dalam sistem perpajakan bukan hanya menjadi hak setiap WP, tetapi juga fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hak Wajib Pajak Dilanggar: Ahli Pajak Serukan Pembatalan Ketetapan
Next Article UMP 2026, Partai X: Putusan MK Harus Sejalan dengan Nafas Buruh Hidup Layak!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

ledakan
Berita TerkiniKriminal

Anak Korban Ledakan Ditawari Jadi Prajurit, Partai X: Rakyat Berduka, Negara Jangan Balas dengan Seragam!

May 15, 2025
Berita Terkini

Kompetensi CPNS Harus Perkuat Lembaga? Partai X Kenapa Lemah Padahal SDM Tiap Tahun Nambah?

May 9, 2025
Berita Terkini

Partai X Beri Nilai 1,7 dari 100 di Rapor Semester 1 Prabowo-Gibran, Layak Masuk di Kategori Pemerintah Gagal?

April 25, 2025
Berita Terkini

Impor Beras 95,9 Ribu Ton, Partai X: Pemerintah Harus Prioritaskan Kedaulatan Pangan

March 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.