beritax.id – Dugaan kasus penipuan dengan modus penjualan paket wisata dan voucher hotel oleh agen perjalanan RR Tour terus bergulir. Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Redaksi Berita X, sedikitnya 54 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp773.652.748.
Salah satu korban, Diana Isnaini, yang juga Direktur Utama PT Arion Indonesia, melaporkan tindakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik RR Tour, Roudhotus Rahma Dahniar. Dalam laporannya, Diana menjelaskan bahwa awalnya ia dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp pada 1 Maret 2025, yang menawarkan voucher hotel promo dengan harga menarik.
Tertarik dengan penawaran tersebut, Diana melakukan pembayaran pertama senilai Rp10 juta pada 3 Maret 2025 ke rekening atas nama Roudhotus Rahma Dahniar di Bank BCA. Beberapa bulan kemudian, pada 3 Juni 2025, Diana kembali mentransfer Rp6,7 juta untuk biaya pemesanan kamar di Hotel Novotel Suites Yogyakarta. Namun, pada 22 Juli 2025, pesanan tersebut dibatalkan sepihak oleh pihak RR Tour dengan alasan kuota promo tidak dapat digunakan.
Ketika tim korban datang dan memeriksa langsung ke hotel melalui resepsionis, pihak Novotel Suites Yogyakarta membenarkan bahwa pembatalan terjadi karena pihak RR Tour belum melakukan pembayaran ke hotel.
“Artinya, RR Tour dengan sengaja tidak membayarkan uang yang sudah kami transfer,” ungkap Diana dalam laporannya.
Meski sempat dijanjikan pengembalian dana secara bertahap, hanya sebagian kecil uang yang dikembalikan, yaitu Rp5 juta. Hingga laporan dibuat pada 19 September 2025, sisa dana belum juga dikembalikan.
“Kerugian kami mencapai sendiri mencapai lebih Rp16,7 juta. Sementara di luar sana masih banyak korban lainnya,” ujar Diana.
Banyak Korban Kasus RR Tour dan Travel
Kasus ini ternyata bukan satu-satunya. Puluhan korban lain di berbagai daerah juga melaporkan kejadian serupa dengan modus yang identik, mulai dari penawaran promo hotel, paket wisata domestik hingga internasional, hingga refund yang tak kunjung dibayar. Total kerugian dari seluruh korban kini ditaksir mencapai Rp773.652.748.
Para korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta memproses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan RR Tour.
“Kami hanya berharap uang kami dikembalikan dan pelaku bertanggung jawab. Ini bukan soal nominal saja, tapi soal kepercayaan,” ujar Diana dalam pernyataannya.
Kasus RR Tour kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian, dan para korban terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan keadilan.
Solusi Partai X: Bangun Ekosistem Usaha yang Transparan dan Aman
Sebagai solusi atas maraknya kasus penipuan daring seperti RR Tour & Travel, Partai X menawarkan lima langkah konkret yang berpijak pada prinsip pelayanan dan keadilan sosial:
- Pembentukan Satgas Nasional Perlindungan Konsumen Digital.
Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk menindak cepat laporan penipuan berbasis daring. - Verifikasi Ketat Usaha Pariwisata dan E-commerce.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat izin usaha digital yang terintegrasi dengan OJK dan Kominfo. - Sistem Pengembalian Dana Terpadu (Refund System).
Negara perlu menyediakan platform refund nasional untuk menjamin uang konsumen kembali bila terjadi penipuan. - Pendidikan Literasi Konsumen.
Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat agar paham hak-hak konsumen dan cara aman bertransaksi online. - Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Pelaku penipuan daring harus dihukum tegas, termasuk pencabutan izin dan penyitaan aset untuk pengembalian kerugian korban.
Partai X menilai, kasus RR Tour bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi cermin lemahnya tanggung jawab sosial dan kontrol negara terhadap bisnis daring.
Rinto Setiyawan menutup pernyataannya:
“Negara tidak boleh menunggu rakyat dirugikan baru bertindak. Keadilan harus hadir lebih cepat daripada penyesalan.”