By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 23 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > 8 Catatan DPR Soal UU Saksi, Partai X: Lindungi Rakyat, Bukan Hanya Aturan!
Pemerintah

8 Catatan DPR Soal UU Saksi, Partai X: Lindungi Rakyat, Bukan Hanya Aturan!

Diajeng Maharani
Last updated: September 19, 2025 1:55 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso memberikan delapan catatan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Catatan itu disampaikan dalam rapat bersama LPSK di Senaya. DPR menekankan agar revisi tidak multitafsir, selaras dengan KUHAP, serta benar-benar melindungi saksi dan korban tanpa tumpang tindih dengan aturan lain. Sugiat juga menegaskan perlunya kepastian hukum tentang kategori korban, pemulihan kasus lingkungan, serta penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum.

Partai X: Negara Wajib Melindungi Rakyat

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus berangkat dari kepentingan rakyat, bukan sekadar harmonisasi pasal atau pemenuhan teknis birokrasi. Ia menilai masih banyak korban tindak pidana yang terlantar, saksi yang takut bersuara, serta hak-hak korban yang diabaikan. Kondisi ini mencerminkan negara lebih sibuk dengan aturan, bukan dengan rasa keadilan.

Partai X menegaskan, negara adalah milik rakyat, sementara pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang diberi mandat terbatas. Pejabat bukanlah raja, melainkan pekerja rakyat yang wajib transparan, efektif, dan efisien dalam menjalankan kewenangan. Partai X menolak segala bentuk manipulasi aturan yang menjadikan hukum sebagai alat pejabat, bukan perisai rakyat. Pancasila harus dijalankan sebagai pedoman operasional, bukan sekadar slogan indoktrinasi. Tanpa keberpihakan kepada korban, revisi UU hanya menjadi produk hukum yang kering dari nilai keadilan sosial.

Solusi Partai X: UU Berbasis Keadilan Rakyat

Partai X menawarkan solusi agar revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban benar-benar pro rakyat. Pertama, memastikan revisi ini melibatkan partisipasi publik luas, bukan hanya diskusi pejabat di Senayan. Kedua, mempertegas perlindungan terhadap korban kejahatan lingkungan, korupsi, dan kekerasan struktural yang selama ini luput. Ketiga, memperkuat LPSK dengan kewenangan teknis dan anggaran memadai agar perlindungan tidak berhenti di atas kertas. Keempat, memasukkan mekanisme pengawasan publik dalam setiap tahap perlindungan saksi dan korban. Kelima, memastikan pendidikan hukum berbasis Pancasila agar generasi muda memahami arti keadilan substantif, bukan hanya formalitas pasal.

Partai X menegaskan bahwa setiap upaya revisi undang-undang harus mengembalikan hukum pada fitrahnya, yaitu melindungi rakyat. Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak boleh hanya menambah pasal, tetapi harus menjawab penderitaan nyata rakyat. Dengan prinsip keadilan sosial sebagai dasar, hukum harus menjadi sandaran bagi korban, bukan sekadar alat pencitraan pejabat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap Kursi, Rakyat Rangkap Derita!
Next Article Prabowo Naikkan Gaji ASN, Partai X: Gaji Rakyat Tetap Tak Naik!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sejak peluncuran sistem Coretax Administration System oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), banyak harapan yang disematkan.
Seputar Pajak

Krisis Coretax: Antara Modernisasi Sistem dan Ancaman terhadap Kepastian Hukum Wajib Pajak

August 6, 2025
Seputar Pajak

Purbaya Tak Setuju Pajak Baru, Partai X: Jangan Cuma Bicara, Aksi Nyata!

September 9, 2025
Seputar Pajak

Ketika Tim Pajak Menolak Bukti, Bukan Karena Salah, Tapi Karena Tidak Legalisir – Tanpa Dasar Hukum yang Jelas, yang Berakibat Cacat Substansi.

August 6, 2025
Pemerintah

Bencana Sosial Akibat Kesalahan Struktur Ketatanegaraan

June 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.