By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 2 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > 5 UU Harus Direvisi karena Pemilu Dipisah? Partai X Bongkar Rezim Tukar Nasib Rakyat Demi Jadwal Kekuasaan!
Pemerintah

5 UU Harus Direvisi karena Pemilu Dipisah? Partai X Bongkar Rezim Tukar Nasib Rakyat Demi Jadwal Kekuasaan!

Diajeng Maharani
Last updated: July 28, 2025 11:07 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
Titi menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan. Pasalnya, UU Pemilu belum direvisi sejak 2019.
SHARE

beritax.id – Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut lima undang-undang harus direvisi usai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memicu kebutuhan penyelarasan regulasi besar-besaran.

Contents
Partai X: Demokrasi Jangan Jadi Kalender Kekuasaan PenguasaSolusi Partai X: Atur Transisi, Kawal Legitimasi, Bukan Perpanjangan Kekuasaan

Lima UU yang disebut terdampak yaitu: UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Titi menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan. Pasalnya, UU Pemilu belum direvisi sejak 2019. Putusan MK memang final dan mengikat, tapi bukan solusi tunggal bagi problematika demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Komisi II DPR juga menyatakan bahwa putusan ini akan menjadi bahan utama revisi UU Pemilu. Rifqinizamy menyoroti potensi kekosongan jabatan anggota DPRD akibat pemisahan jadwal pemilu. Jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah dikhawatirkan menciptakan ruang transisi yang belum memiliki mekanisme yang jelas.

Partai X: Demokrasi Jangan Jadi Kalender Kekuasaan Penguasa

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menanggapi tajam manuver revisi ini. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun, revisi UU hanya akan jadi alat barter kekuasaan jika tak berpihak pada rakyat.

“Yang direvisi bukan hanya undang-undangnya, tapi juga nurani kekuasaan,” kata Rinto. Ia menilai bahwa rezim hari ini justru tengah menukar nasib rakyat demi menyesuaikan jadwal kekuasaan. Partai X menyebut, jangan sampai rakyat menjadi korban agenda pejabat yang mengejar kenyamanan masa jabatan.

You Might Also Like

Nadiem Siap Klarifikasi Chromebook, Partai X: Proyek Gagal Jangan Berlindung di Balik Presentasi!
Konsultasi MPR di Istana: Partai X Pertanyakan Kenapa Demokrasi Selalu Dimusyawarahkan di Ruang Tertutup?
2 Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung! Partai X: Bongkar Kasus, Lindungi Hak Rakyat atas Energi!
Diskon Tarif Tol 20%! Partai X: Strategi Jitu atau Sekadar Rayuan Mudik?

Konsolidasi demokrasi tidak boleh dijalankan dengan logika kekuasaan menunda-nunda kedaulatan rakyat. Pemisahan pemilu tidak boleh membuat wakil rakyat di daerah kehilangan legitimasi hanya karena belum ada jadwal yang sesuai kepentingan pejabat.

Partai X menegaskan bahwa demokrasi bukanlah sekadar sistem prosedural. Demokrasi sejati terletak pada partisipasi langsung rakyat dalam menentukan arah kekuasaan.

Pemilu yang dipisah, jika tidak disertai sistem transisi yang adil dan terbuka, hanya akan menjauhkan rakyat dari pengambilan keputusan. Rakyat kehilangan wakil yang sah karena kekosongan hukum. Ini bentuk pembajakan atas mandat rakyat.

Solusi Partai X: Atur Transisi, Kawal Legitimasi, Bukan Perpanjangan Kekuasaan

Partai X mengusulkan agar proses revisi lima undang-undang dilakukan secara terbuka dengan partisipasi publik yang kuat. Harus ada jaminan bahwa revisi bukanlah jalan sunyi menuju perpanjangan kekuasaan terselubung.

Pertama, bentuk Tim Transisi Legislatif Independen untuk menyusun norma pengganti jabatan DPRD secara demokratis, bukan penunjukan sepihak.

Kedua, sistem pemilu harus menjamin keadilan antara pusat dan daerah, dengan kepastian hukum yang menjamin legitimasi wakil rakyat.

Ketiga, libatkan kampus, ormas, dan rakyat dalam setiap tahap revisi melalui forum konsultasi terbuka.

Keempat, audit seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses revisi untuk memastikan semua berjalan sesuai kepentingan rakyat, bukan pejabat kekuasaan.

Partai X menolak segala bentuk rekayasa hukum yang menghilangkan kedaulatan rakyat. Demokrasi bukan tentang kalender kekuasaan, tapi tentang waktu rakyat untuk bersuara. Jangan gadaikan prinsip demokrasi demi menata ulang jadwal pejabat yang takut kehilangan jabatan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kerja sama transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat Transfer Data RI-AS Wajib Patuh UU PDP, Partai X Tegaskan Kedaulatan Digital Bukan Barang Tawar!
Next Article Ia menekankan, keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hanya efektif bila didukung tata kelola sampah yang baik. Wapres Minta Sampah Dipilah dari Hulu ke Hilir, Partai X Ingatkan: Jangan Pilah Rakyat Demi Proyek Energi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Semena-mena! Prosedur Hukum Administrasi Diinjak-injak

August 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Komisi XIII Soroti Revisi UU PSK, Partai X Minta Perlindungan Hukum Diperkuat

April 30, 2025
Kriminal

TNI Tembak Pelajar, Dituntut 18 Bulan, Partai X: Kalau Nyawa Rakyat Dihitung Ringan, Konstitusi Kita Jadi Dekorasi!

July 15, 2025
Presiden RI Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) sepakat memperkuat kerja sama layanan haji.
Pemerintah

Prabowo Bahas Layanan Haji, Partai X: Fasilitas Naik, Tapi Antrean dan Biaya Rakyat Tak Turun-Turun!

July 4, 2025
Jika kita menilik wajah negara hari ini, kata "oligarki" menjadi momok yang menghantui setiap denyut demokrasi kita
Pemerintah

Dengan Konstitusi Langit ala Cak Nun, Oligarki Mustahil Tumbuh!

June 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.