beritax.id— Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus perekrutan ratusan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang bekerja di perusahaan scam online di Kamboja dan Myanmar. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa mereka direkrut melalui tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial.
Modus Perekrutan Melalui Media Sosial
“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ungkap Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Polri telah memulangkan sebanyak 249 WNIB yang terjebak dalam perusahaan scam online di Kamboja dan Myanmar setelah dilakukan asesmen kepulangan pada akhir Januari 2026. Sebagian besar dari mereka direkrut oleh sesama WNI yang sebelumnya bekerja di Kamboja.
Praktik Kejam di Perusahaan Scam Online
Tiket perjalanan para WNIB disiapkan langsung oleh perekrut, dan mereka diberangkatkan ke Kamboja menggunakan visa turis. Setelah tiba di sana, mereka dipekerjakan selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target pencapaian tertentu. Mereka diberikan tempat tinggal dan makan, namun tidak diperbolehkan keluar dari gedung karena penjagaan ketat.
Gaji yang diberikan kepada WNIB bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, ada juga korban yang tidak menerima gaji atau dibayar tanpa kejelasan.
Perlindungan Digital dan Penanganan Penipuan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa negara harus melindungi warganya dari penipuan digital yang merajalela. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi melalui jaringan digital.
“Penipuan melalui media sosial dan internet semakin berkembang, dan pemerintah harus proaktif dalam mencegah dan menangani hal ini,” ujar Prayogi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penipuan digital harus lebih ditingkatkan agar korban penipuan dapat mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Solusi dari Partai X
Partai X mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang rentan terhadap penipuan digital:
- Penguatan Edukasi dan Literasi Digital — Memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai potensi penipuan digital dan cara menghindarinya.
- Pemantauan dan Penegakan Hukum yang Lebih Ketat — Memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara online, khususnya yang melibatkan perekrutan tenaga kerja di luar negeri.
- Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan — Menjamin akses yang lebih baik bagi korban penipuan untuk melapor dan mendapatkan hak-hak mereka.
Penutup
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah penipuan yang merugikan banyak orang, serta memastikan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang memadai. Sebagai negara yang bertanggung jawab melindungi rakyatnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tegas untuk menanggulangi penipuan digital.



