beritax.id – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 6 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Eddy Hiariej, gugatan ini sebagian besar berfokus pada 14 pasal yang dianggap krusial.
“Dari 15 gugatan yang diajukan terkait KUHP dan 6 untuk KUHAP, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” jelas Eddy dalam acara sosialisasi KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pemerintah Siap Pertanggungjawabkan Secara Akademik
Eddy menegaskan bahwa pihaknya sudah memprediksi adanya gugatan terkait undang-undang baru ini. Namun, mereka siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik atas materi yang diuji di MK.
“Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga siap menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan yang dibuat terkait penyusunan KUHP dan KUHAP.
Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Jadi Isu
Salah satu gugatan yang membingungkan Eddy adalah mengenai pasal yang mengatur koordinasi antar penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Menurutnya, pasal ini justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan ego sektoral dalam penyelesaian perkara pidana.
“Maksud kami, membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi ini untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan memberi kepastian hukum,” ungkap Eddy.
Eddy juga menekankan bahwa setiap undang-undang pasti akan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Ia mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang sepenuhnya tanpa tafsiran.
“Hukum selalu menimbulkan tafsiran, namun itu tidak berarti hukum tersebut tidak bisa diterapkan dengan baik,” kata Eddy.
Hukum Harus Lebih Humanis dan Melayani Rakyat
Partai X mengingatkan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, penyusunan undang-undang seperti KUHP dan KUHAP harus berlandaskan pada prinsip keadilan yang humanis, berpihak kepada rakyat, dan menjamin hak asasi manusia.
Solusi dari Partai X adalah memastikan bahwa proses legislasi selalu mengutamakan kepentingan publik dan bukan kepentingan sektoral atau individu. Pemerintah juga harus menjaga transparansi dan mengedepankan partisipasi publik dalam setiap perubahan hukum.
Kesimpulan
Gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi bukti bahwa masyarakat masih mengharapkan hukum yang lebih adil dan humanis. Pemerintah harus mengedepankan transparansi dan menjamin bahwa undang-undang yang dibuat memberikan manfaat maksimal untuk seluruh rakyat Indonesia.



