beritax.id — Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menilai Presiden Prabowo Subianto berani menerapkan Pasal 33 UUD 1945. Ia menyebut Prabowo menjalankan semangat ekonomi gotong royong dan pemerataan kesejahteraan. Zulhas menegaskan prinsip itu adalah perjuangan PAN dan harus terus didukung.
Zulhas menyebut Prabowo sebagai presiden pertama yang konsisten menghidupkan Pasal 33 UUD 1945. Namun di lapangan, rakyat masih menghadapi kesenjangan ekonomi yang tajam. Petani sulit mengakses pupuk, pedagang kecil terpinggirkan, dan distribusi pangan tetap dikuasai jaringan pejabat. Pasal 33 masih sebatas slogan, belum jadi kenyataan penuh bagi rakyat.
Partai X: Tugas Negara Bukan Retorika
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tugas negara yang tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, Pasal 33 tidak cukup diucapkan dalam pidato. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan yang menempatkan rakyat sebagai pemilik utama ekonomi bangsa. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi penonton di pasar sendiri.
Partai X menekankan bahwa kekuasaan adalah amanat rakyat, bukan alat melayani kepentingan pejabat. Pemerintah hanyalah pelayan, bukan majikan. Perekonomian nasional harus kembali berpijak pada asas kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana amanat UUD 1945. Setiap kebijakan yang menyingkirkan rakyat dari akses sumber daya adalah pengkhianatan terhadap Pasal 33.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar Pasal 33 tidak berhenti sebagai retorika. Pertama, audit menyeluruh distribusi pupuk dan pemangkasan regulasi yang menghambat petani. Kedua, pembatasan peran konglomerat dalam sektor pangan dan penguatan koperasi rakyat. Ketiga, pemberdayaan rakyat melalui skema produksi bersama berbasis desa. Keempat, Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk menata ulang arah pembangunan ekonomi nasional. Kelima, Amandemen Kelima UUD 1945 untuk meneguhkan kembali kedaulatan rakyat atas bumi, air, dan kekayaan nasional.
Partai X menilai, Pasal 33 bukan sekadar teks konstitusi atau bahan pidato. Ia adalah perintah konstitusional untuk menegakkan kedaulatan ekonomi rakyat. Selama kebijakan masih dikuasai pejabat dan rakyat tetap terpinggirkan, Pasal 33 hanya tinggal kata tanpa makna.