By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 26 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Zulhas: Prabowo Terapkan Pasal 33 UUD, Partai X: Pasal 33 Cuma Kata, Rakyat Masih Terpinggirkan!
Pemerintah

Zulhas: Prabowo Terapkan Pasal 33 UUD, Partai X: Pasal 33 Cuma Kata, Rakyat Masih Terpinggirkan!

Diajeng Maharani
Last updated: August 25, 2025 1:49 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
Zulhas: Prabowo Terapkan Pasal 33 UUD, Partai X: Pasal 33 Cuma Kata, Rakyat Masih Terpinggirkan!
SHARE

beritax.id — Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menilai Presiden Prabowo Subianto berani menerapkan Pasal 33 UUD 1945. Ia menyebut Prabowo menjalankan semangat ekonomi gotong royong dan pemerataan kesejahteraan. Zulhas menegaskan prinsip itu adalah perjuangan PAN dan harus terus didukung.

Contents
Partai X: Tugas Negara Bukan RetorikaSolusi Partai X

Zulhas menyebut Prabowo sebagai presiden pertama yang konsisten menghidupkan Pasal 33 UUD 1945. Namun di lapangan, rakyat masih menghadapi kesenjangan ekonomi yang tajam. Petani sulit mengakses pupuk, pedagang kecil terpinggirkan, dan distribusi pangan tetap dikuasai jaringan pejabat. Pasal 33 masih sebatas slogan, belum jadi kenyataan penuh bagi rakyat.

Partai X: Tugas Negara Bukan Retorika

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tugas negara yang tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, Pasal 33 tidak cukup diucapkan dalam pidato. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan yang menempatkan rakyat sebagai pemilik utama ekonomi bangsa. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi penonton di pasar sendiri.

Partai X menekankan bahwa kekuasaan adalah amanat rakyat, bukan alat melayani kepentingan pejabat. Pemerintah hanyalah pelayan, bukan majikan. Perekonomian nasional harus kembali berpijak pada asas kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana amanat UUD 1945. Setiap kebijakan yang menyingkirkan rakyat dari akses sumber daya adalah pengkhianatan terhadap Pasal 33.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi agar Pasal 33 tidak berhenti sebagai retorika. Pertama, audit menyeluruh distribusi pupuk dan pemangkasan regulasi yang menghambat petani. Kedua, pembatasan peran konglomerat dalam sektor pangan dan penguatan koperasi rakyat. Ketiga, pemberdayaan rakyat melalui skema produksi bersama berbasis desa. Keempat, Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk menata ulang arah pembangunan ekonomi nasional. Kelima, Amandemen Kelima UUD 1945 untuk meneguhkan kembali kedaulatan rakyat atas bumi, air, dan kekayaan nasional.

Partai X menilai, Pasal 33 bukan sekadar teks konstitusi atau bahan pidato. Ia adalah perintah konstitusional untuk menegakkan kedaulatan ekonomi rakyat. Selama kebijakan masih dikuasai pejabat dan rakyat tetap terpinggirkan, Pasal 33 hanya tinggal kata tanpa makna.

You Might Also Like

Pengkhianatan Sumpah Pancasila: Cerminan Cacatnya Struktur Ketatanegaraan
104 Daerah Naikkan PBB, Partai X: Evaluasi Jangan Cuma Data, Tapi Derita Rakyat!
PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh, Partai X: Kenapa Rakyat Baru Diberi Jaminan Setelah Kejadian?
DPR Dukung TNI Jaga Kejaksaan, Partai X: Hukum Perlu Integritas, Bukan Kawalan Militer!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menteri UMKM Naikkan KUR Produksi, Partai X: Target Naik, Rakyat Masih Sulit Akses!
Next Article Sri Mulyani Paparkan 8 Program Prioritas APBN 2026, Partai X: Prioritas Boleh, Tapi Jangan Lupakan Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

MPR Fasilitasi Diskusi Amendemen, Partai X: Jangan Amendemen UUD, Tapi Amendemen Nasib Rakyat!

August 25, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Internasional

Isu Pangkalan Rusia Dibantah, Partai X: Kedaulatan Tak Cukup Hanya dengan Klarifikasi

April 22, 2025
Tak Ada Perubahan Kurikulum, Partai X: Justru Itu Masalahnya! Sistemnya Mandek, Anak Bangsa Terjebak Stagnasi!
Pendidikan

Tak Ada Perubahan Kurikulum, Partai X: Justru Itu Masalahnya! Sistemnya Mandek, Anak Bangsa Terjebak Stagnasi!

July 21, 2025
Internasional

Vietnam Gaungkan Kreativitas ASEAN! Partai X: Inovasi Harus untuk Rakyat, Bukan Hanya Elit!

March 15, 2025
keadilan
PemerintahSeputar Pajak

Ilmu Siluman Fiskus (Bagian1): Ketika Pajak Tak Lagi Soal Keadilan, Tapi Kekuasaan

May 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.