beritax.id – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026. Yusril menyatakan batas antara kritik dan penghinaan tidak akan jauh berbeda dari ketentuan dalam KUHP lama.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ia menegaskan perbedaan kritik dan penghinaan akan berkembang melalui yurisprudensi putusan pengadilan.
Batas Kritik dan Penghinaan Menurut Pemerintah
Yusril menjelaskan kritik merupakan analisis yang menunjukkan kesalahan sekaligus menawarkan jalan keluar.
Kritik harus disampaikan secara rasional, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki kebijakan publik.
Sebaliknya, penghinaan dimaknai sebagai penggunaan kata yang merendahkan martabat seseorang atau lembaga.
Bahasa yang melanggar kepatutan sosial dinilai tidak dapat dibenarkan dalam ruang publik.
Pemerintah menegaskan masyarakat tetap bebas menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat negara.
Namun kebebasan tersebut harus dijalankan tanpa merendahkan kehormatan pribadi atau lembaga negara.
Delik Aduan dan Mekanisme Paripurna
Yusril menegaskan pasal penghinaan lembaga negara dikategorikan sebagai delik aduan.
Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak atau lembaga yang merasa dihina.
Pihak lain seperti staf, pendukung, atau simpatisan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melapor.
Jika lembaga negara dihina, maka lembaga tersebut harus bertindak secara kelembagaan.
Yusril mencontohkan DPR harus melalui mekanisme sidang paripurna sebelum mengajukan pengaduan.
Ia menilai mekanisme tersebut penting agar kewenangan tidak disalahgunakan secara personal.
Catatan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai penjelasan pemerintah perlu diawasi secara ketat.
Ia mengingatkan jangan sampai pasal penghinaan dijadikan alat membungkam kritik publik.
Rinto menegaskan tugas negara ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, perlindungan rakyat termasuk menjaga kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Partai X menilai kritik adalah bagian penting dari kontrol demokrasi terhadap kekuasaan.
Negara tidak boleh bersikap alergi terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Prinsip Partai X dalam Demokrasi Hukum
Partai X berpandangan hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Setiap kebijakan hukum wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kenyamanan kekuasaan.
Demokrasi hanya dapat tumbuh jika kritik dipandang sebagai koreksi, bukan ancaman.
Partai X menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara yang sah.
Hukum harus menjadi alat keadilan sosial, bukan instrumen pembenaran kekuasaan.
Penegakan hukum wajib menjunjung prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik bermakna.
Solusi Partai X atas Pasal Penghinaan
Partai X mendorong penyusunan pedoman teknis penafsiran kritik dan penghinaan secara terbuka.
Pedoman tersebut harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi pers.
Negara perlu memastikan mekanisme delik aduan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa sempit. Sidang paripurna lembaga negara tidak boleh dibajak demi melayani kepentingan tertentu.Partai X juga mendorong penguatan pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum.
Dengan langkah tersebut, kebebasan berpendapat tetap terjaga, sementara kehormatan lembaga dilindungi secara proporsional.



