beritax.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat. Ia menegaskan mustahil pemerintah mengabaikan aspirasi rakyat karena mandat kekuasaan berasal dari rakyat. Yusril menjanjikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurut Yusril, demonstrasi adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi. Karena itu, aksi damai tidak boleh diganggu aparat. Namun ia mengingatkan tindakan tegas tetap diberikan pada pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, penjarahan, atau penghasutan. Ia menegaskan hak-hak tersangka pun harus dijamin, termasuk pendampingan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Partai X: Jangan Sekadar Retorika
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata manis pejabat. Ia menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika rakyat masih menjadi korban kekerasan aparat, maka respons positif hanyalah retorika.
Menurut Partai X, pemerintah sering menjanjikan reformasi hukum, tetapi praktik di lapangan masih represif. Rakyat ditangkap, disiksa, bahkan kehilangan nyawa saat menyalurkan aspirasi. Bagaimana mungkin pemerintah bicara demokrasi, jika hak rakyat masih diabaikan?
Partai X berpandangan negara dibangun dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah perpanjangan tangan rakyat. Karena itu, keamanan, keadilan, dan pelayanan publik harus berpihak sepenuhnya kepada rakyat. Klaim pemerintah soal demokrasi tidak berarti apa-apa bila aparat tetap mengedepankan kekerasan daripada dialog.
Prinsip Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah harus berhenti mengidentikkan diri sebagai negara. Negara sejati adalah rakyat itu sendiri.
Solusi Partai X: Tindakan Konkret, Bukan Janji
Partai X menawarkan solusi agar tuntutan rakyat tidak hanya direspons manis. Pertama, pemerintah harus segera membentuk tim investigasi independen menindak aparat pelanggar HAM. Kedua, lakukan reformasi hukum berbasis kepakaran, bukan kepentingan kekuasaan. Ketiga, kuatkan peran lembaga independen seperti Komnas HAM agar berfungsi efektif mengawasi aparat.
Selain itu, perlu amandemen kelima UUD 1945 untuk memastikan kedaulatan rakyat dikembalikan sepenuhnya. Pendidikan politik berbasis Pancasila harus diperkuat agar generasi muda memahami haknya dalam demokrasi. Transparansi anggaran dan digitalisasi birokrasi juga wajib dijalankan agar rakyat percaya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Respons positif terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat hanya berarti bila dibuktikan dengan kebijakan nyata. Rakyat tidak butuh pidato manis, rakyat menunggu keadilan ditegakkan. Partai X menegaskan, negara harus kembali ke pangkuan rakyat. Keamanan, kesejahteraan, dan keadilan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi, bukan janji yang terus diulur.