By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 9 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Yusril Bahas Tantangan Hukum Digital, Partai X: Aturan Harus Lindungi Rakyat!
Pemerintah

Yusril Bahas Tantangan Hukum Digital, Partai X: Aturan Harus Lindungi Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: November 4, 2025 1:52 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tantangan hukum di era digital semakin kompleks. Dalam konferensi hukum internasional di Universitas Andalas, ia menyoroti pengaruh besar kecerdasan buatan dan teknologi blockchain terhadap dunia hukum. Menurut Yusril, sistem peradilan harus beradaptasi agar mampu menghadapi kasus-kasus yang lahir dari perkembangan teknologi modern.

Ia mencontohkan langkah Mahkamah Agung yang telah menerapkan sistem e-court dan publikasi daring. Namun, menurutnya, transformasi digital tidak cukup tanpa perubahan pola pikir aparat hukum. “Kasus hukum di era digital menuntut pendekatan baru yang adil dan adaptif,” ujarnya. 

Yusril juga menyinggung fenomena “no viral, no justice” yang mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali hakikat tugas utama negara. “Tugas negara itu tiga,” katanya, “melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.” Ia menilai, digitalisasi hukum harus diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar efisiensi sistem.

Menurutnya, hukum digital tidak boleh menjauhkan rakyat dari keadilan. “Kalau sistem makin canggih tapi rakyat makin bingung, berarti negara gagal melayani,” tegas Rinto. 

Ia menambahkan, hukum harus mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, bukan hanya memanjakan birokrasi dan korporasi besar.

You Might Also Like

Kejahatan Seksual di Pesantren, Partai X: Media Jangan Dituntut, Penegakan Hukum!
Presiden adalah Pelayan Rakyat
Gibran Pede Jadi Tuan Rumah World Abilitysport, Partai X: Kesiapan Itu Bukan Cuma Stadion dan Spanduk!
Cacat Hukum! Hakim Pajak Diduga Tak Kuasai Alur Prosedur, Kuasa Hukum PT Boardcom Diusir dari Sidang

Digitalisasi Hukum Harus Tetap Berbasis Keadilan Sosial

Partai X menilai, perkembangan teknologi dalam hukum tidak boleh melunturkan nilai keadilan sosial. Digitalisasi seharusnya memperkuat pelayanan publik, bukan menggantikan interaksi manusia dengan sistem dingin tanpa empati. “Teknologi boleh cerdas, tapi hukum harus tetap berperasaan,” ujar Rinto.

Menurutnya, keadilan substantif hanya bisa dicapai jika sistem digital dikelola dengan hati nurani. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap inovasi hukum berbasis teknologi tetap berakar pada nilai kemanusiaan dan moralitas bangsa. “Hukum tanpa rasa keadilan adalah mesin yang berjalan tanpa arah,” tambahnya.

Kritik Partai X: Fenomena “No Viral, No Justice” Adalah Alarm Sosial

Rinto menilai, fenomena “no viral, no justice” adalah peringatan keras bagi lembaga hukum di Indonesia. “Kalau keadilan baru bergerak setelah viral, berarti sistemnya lumpuh,” ujarnya. Ia menekankan, hukum harus berdiri tegak atas dasar keadilan, bukan tekanan publik atau media sosial.

Partai X menegaskan bahwa hukum yang sehat adalah hukum yang bekerja diam-diam tapi adil, bukan hukum yang sibuk mencari perhatian. Rinto menambahkan, keadilan tidak boleh bergantung pada popularitas kasus. “Keadilan sejati adalah yang hadir bahkan ketika tak ada kamera,” katanya.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum Berbasis Kepakaran dan Moralitas

Sesuai dengan prinsip Partai X, negara adalah entitas yang dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan rakyat. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Oleh karena itu, Partai X menawarkan sejumlah solusi agar digitalisasi hukum tetap berpihak kepada rakyat.

Pertama, reformasi hukum berbasis kepakaran, agar kebijakan digital tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak memahami implikasi etik dan sosialnya. Kedua, transformasi birokrasi digital transparan, guna menghapus praktik suap, manipulasi data, dan ketimpangan akses keadilan. 

Ketiga, musyawarah kenegarawanan nasional, melibatkan akademisi, tokoh agama, dan aparat hukum untuk menata ulang arah reformasi hukum berbasis Pancasila. Keempat, pendidikan moral dan berbasis Pancasila, agar aparat hukum memahami nilai kemanusiaan dalam penggunaan teknologi hukum. Kelima, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, supaya sistem hukum tetap tegak walau kekuasaan berganti.

Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Sekadar Prosedur

Rinto menutup pernyataannya dengan pesan tegas bahwa hukum harus kembali ke tujuan dasarnya: melindungi rakyat. “Hukum bukan tentang seberapa banyak pasal dibuat, tapi seberapa banyak rakyat merasa aman,” ujarnya. Ia menilai, kemajuan teknologi hukum tidak boleh membuat rakyat kehilangan ruang untuk mengadu dan mencari keadilan.

“Negara harus memastikan hukum tidak hanya berjalan cepat, tapi juga berjalan benar,” tegasnya. Rinto menambahkan, keadilan di era digital tidak boleh bergantung pada algoritma, melainkan pada keberpihakan moral kepada rakyat. “Selama hukum tidak melindungi yang lemah, maka reformasi digital belum bisa disebut kemajuan,” pungkasnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari Rumah Rusak Menuju Bangsa yang Berjiwa Pancasila
Next Article Petugas pajak melakukan pemeriksaan dokumen SP2BukPer" Ahli Pajak Bongkar Kejanggalan: SP2BukPer DJP Dinilai Cacat Prosedur, Surat Kuasa Disebut ‘Salah Orang’

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Lansia dan Difabel Dapat MBG, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji!

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Anggota DPR Dukung Modernisasi Penggilingan Beras, Partai X: Mesin Modern Boleh, Tapi Perut Petani Jangan Tetap Kosong

August 19, 2025
Kriminal

Teror Tempo: Ancaman Nyata, Kebebasan Pers Tak Boleh Dibiarkan Terkikis!

March 25, 2025
Pemerintah

Hakim Agam Kembalikan Suap Rp6,2 Miliar, Partai X: Kalau Rakyat Salah, Mana Bisa Balikin Lalu Bebas?

August 22, 2025
Viral Anak Aniaya Ibu, Partai X: Polisi Jangan Nunggu Viral Baru Bergerak Lindungi Rumah Tangga!
Kriminal

Viral Anak Aniaya Ibu, Partai X: Polisi Jangan Nunggu Viral Baru Bergerak Lindungi Rumah Tangga!

June 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.