beritax.id – Gugatan uji materiil terhadap UU MD3 muncul dari kelompok mahasiswa di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai kewenangan pemberhentian anggota DPR terlalu dikuasai partai. Para pemohon meminta adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen di daerah pemilihannya. Mereka menilai posisi rakyat melemah setelah pemilu karena tidak punya ruang evaluasi formal.
Ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi sorotan publik. Pasal itu memberi partai otoritas penuh mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Kritik muncul karena mekanisme itu dianggap mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Pemohon menilai banyak legislator bertahan meski kehilangan legitimasi konstituen.
PAN menilai kewenangan pergantian antarwaktu memang berada di tangan partai. PAN menyebut partisipasi rakyat tetap terbuka melalui pemilu dan penyampaian aspirasi kepada partai. DPR menyatakan akan mencermati materi gugatan tersebut. Proses di MK akan menentukan tafsir baru terkait pemecatan legislator.
Sikap Partai X: Evaluasi Harus Berbasis Kinerja
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai evaluasi legislator wajib berbasis kinerja nyata. Ia menegaskan bahwa tugas negara tetap tiga hal: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat .
Prayogi menilai kewenangan tidak boleh menjauh dari kepentingan publik. Ia menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara menurut prinsip Partai X .
Ia mengingatkan bahwa pejabat adalah pelayan rakyat, bukan kelompok berkuasa. Karena itu, mekanisme evaluasi harus memastikan legislator bekerja untuk kepentingan publik.
Partai X mengacu pada prinsip bahwa politik adalah perjuangan untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan rakyat. Partai X menilai persatuan dan keadilan hanya tercapai bila pejabat berintegritas. Mereka menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hari pemilu.
Solusi Partai X
Partai X mengusulkan sejumlah langkah perbaikan berbasis dokumen resmi:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran. Agar keputusan pemberhentian legislator lebih objektif.
- Transformasi birokrasi digital. Untuk memudahkan rakyat menilai kinerja DPR secara transparan.
- Penguatan pendidikan rakyat. Agar masyarakat memahami evaluasi secara rasional dan konsisten.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional. Agar legislasi berbasis keadilan sosial dan bukan kepentingan partai.
- Pembubaran partai yang gagal mendidik rakyat. Jika partai tidak mampu menjaga integritas anggotanya di parlemen .
Partai X menilai gugatan publik terhadap mekanisme pemberhentian legislator merupakan sinyal penting. Mereka menegaskan bahwa demokrasi harus kembali berpihak pada rakyat.
Prayogi menutup dengan seruan agar evaluasi DPR tidak hanya formalitas. Ia menegaskan bahwa keadilan dan akuntabilitas adalah fondasi negara yang sehat.



