By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 27 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Vonis Hasto dan Mafia Peradilan, Cak Nun : Hakim Harus Tegakkan Keadilan, Bukan Sekadar Hukum
Pemerintah

Vonis Hasto dan Mafia Peradilan, Cak Nun : Hakim Harus Tegakkan Keadilan, Bukan Sekadar Hukum

Diajeng Maharani
Last updated: July 27, 2025 10:46 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap terkait pengisian PAW anggota DPR, dan denda Rp 250 juta. Vonis ini muncul dalam konteks kritik publik atas dugaan mafia peradilan yang menjerat sejumlah pejabat.

Kondisi ini memperkuat pesannya Cak Nun bahwa hakim tidak cukup menegakkan hukum teknis. Justru, mereka mesti lebih menegakkan keadilan, bukan hanya menerjemahkan teks undang-undang tanpa nurani.

Dalam pusaran sistem peradilan yang sarat kepentingan, vonis terhadap Hasto menjadi ujian moral: apakah proses hukum mampu menghukum pelaku kejahatan politik, terutama elite partai atau hanya menjadi alat panggung (kejahatan) politik?

Tempat Pejabat Menyuap

Jika hukum ditembangkan sebagai “toko kelontong” tempat pejabat menyuap agar bebas, maka vonis ini menjadi catatan penting: PN Jakarta memutuskan Hasto bersalah, namun proses sebelumnya memperlihatkan kelemahan struktural dan intervensi luar sistem.

Cak Nun selalu menegaskan:

“Hakim harus menegakkan keadilan, bukan hanya menegakkan hukum semata.”

Dan ia meyakini bahwa kebaikan dan keburukan bersifat mutlak, yang akhirnya ditentukan oleh Tuhan, bukan oleh dominasi pejabat yang rapuh moralnya.

You Might Also Like

Wapres Dapat Tugas Papua, Partai X: Kalau Cuma Titah Tanpa Kantor, Rakyat Hanya Dapat Simbol, Bukan Solusi!
Denda Faktur Pajak Tidak Lengkap: Sanksi dan Implementasinya di Coretax System
Reshuffle Kabinet Prabowo: Langkah Tepat atau Hanya Memoles Pemerintahan?
Cak Nun: Hai Pemerintah, Kamu Itu “Buruh” Rakyat, Kok Malah Ngaku Mau Bantu?

Jika sistem ini tidak dibersihkan secara struktural, maka vonis semacam ini hanya akan menjadi pengecualian, bukan aturan berlaku.

Solusi yang diajukan oleh Cak Nun sangat tegas: reformasi ketatanegaraan total. Mata rantai peradilan harus dipisahkan dari (kejahatan) politik dan pejabat. Kejaksaan, polisi, hingga hakim harus bebas dari tekanan partai dan dibiarkan menegakkan keadilan secara independen dan berintegritas.

Kesimpulan: Vonis Hasto menjadi momentum penting. Ini kesempatan bagi penegak hukum untuk membuktikan legitimasi moral mereka, tidak hanya sebagai aparat hukum, tetapi sebagai penjaga keadilan sejati. Jika sistem tidak diperbaiki secara fundamental, maka praktik “mafia peradilan” akan terus menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap keadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presiden Prabowo Subianto menargetkan program makan bergizi gratis (MBG) dapat menjangkau 20 juta penerima sebelum HUT Ke-80 20 Juta Penerima MBG, Partai X: Kalau Bantuan Jadi Andalan, Tanda Gagal Sejahterakan Warga!
Next Article Menurutnya, wacana pilkada tidak langsung adalah bentuk nostalgia rezim otoriter yang hendak menghidupkan kembali demokrasi semu. Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Puan Bilang Masih Wacana, Partai X Tegaskan Ini Ancaman Demokrasi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Bapanas Janji Lindungi Rakyat dari Mafia Beras, Partai X: Minta Bukti Bukan Basa-basi!

July 25, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Jika konsep ketatanegaraan Cak Nun hanya dianggap ‘ngibul’, maka pertanyaannya: siapa sebenarnya yang tidak siap dengan cahaya?
Pemerintah

Jamaah “Munafik” Maiyah: Saat Konsep Tata Negara Cak Nun Dianggap Ngibul

June 24, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Rakyat Indonesia Akan Selalu Jadi Korban Jika Kondisinya Seperti Ini!

July 8, 2025
Dubes Harus Paham Arti Hubungan, Partai X: Di Luar Negeri Paham Krisis, Tapi Dalam Negeri Abai Penderitaan!
Internasional

Dubes Harus Paham Arti Hubungan, Partai X: Di Luar Negeri Paham Krisis, Tapi Dalam Negeri Abai Penderitaan!

July 3, 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung terkait proyek pengadaan Chromebook
Pendidikan

Nadiem Diperiksa dengan 31 Pertanyaan, Partai X: Jawabannya Harus Jelas, Bukan Selevel Presentasi Start-up!

June 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.