DEN HAAG — Den Haag telah lama dikenal sebagai ibu kota keadilan dunia. Di kota inilah International Court of Justice (ICJ) berdiri kokoh sebagai simbol penyelesaian sengketa global. Bagi delegasi Sekolah Negarawan, mengamati struktur dan wibawa lembaga ini dari dekat memberikan perspektif baru tentang bagaimana keadilan diorkestrasikan di tingkat tertinggi.

Namun, kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Prayogi R. Saputra dan Wakil Direktur Rinto Setiyawan ini tidak hanya memotret sejarah, tetapi juga menatap masa depan. Dunia hukum saat ini sedang berada di ambang disrupsi besar dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan, yang menuntut kesiapan dari para pemimpin dan praktisi hukum di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Untuk merespons tantangan tersebut, Sekolah Negarawan menggandeng Erick Karya, CEO Enygma Solusi Negeri. Perusahaan teknologi ini tengah melakukan kajian mendalam untuk membangun sistem AI yang dikhususkan untuk ekosistem hukum di Indonesia. Pembuatan AI hukum tentu membutuhkan pemahaman arsitektur data hukum yang presisi, sesuatu yang tecermin dari tata kelola di ICJ.
Ahmad Syafii Kamil, Head of Representative Sekolah Negarawan Chapter Eropa, menegaskan bahwa Eropa saat ini memiliki standar yang sangat ketat terkait etika AI dan perlindungan data. Oleh karena itu, menjajaki referensi hukum langsung dari pusatnya di Eropa merupakan langkah yang sangat taktis sebelum teknologi serupa diimplementasikan di Indonesia.

Membangun AI untuk hukum bukanlah sekadar persoalan algoritma matematika. Terdapat elemen keadilan, hak asasi manusia, dan bias data yang harus dimitigasi sejak tahap perancangan awal. Pengamatan terhadap bagaimana hakim-hakim ICJ menimbang keputusan yang kompleks memberikan inspirasi tentang betapa AI tidak boleh menghilangkan unsur kebijaksanaan manusia (human wisdom).
Kolaborasi antara pemikir kebangsaan dari Sekolah Negarawan dan praktisi teknologi dari Enygma Solusi Negeri ini membuktikan bahwa visi kepemimpinan masa depan harus bersifat lintas disiplin. Mewujudkan keadilan di era digital membutuhkan lebih dari sekadar pasal-pasal; ia membutuhkan infrastruktur teknologi yang didesain dengan moralitas yang kuat.



