beritax.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Polri memperkuat upaya preventif menghadapi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Permintaan ini disampaikan setelah viralnya video anak di Bekasi yang aniaya ibunya karena permintaan pinjam motor ditolak. Abdullah menyebut banyak kasus serupa terjadi, hanya saja tidak viral seperti yang terekam di media sosial.
Abdullah menegaskan KDRT bukan hanya soal hukum, tetapi soal kegagalan sistem sosial. Pencegahan KDRT harus menjadi tugas bersama, bukan sekadar respons saat media ramai. Kolaborasi lintas lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, hingga RT dan RW harus difungsikan secara nyata. Polisi, kata dia, tidak bisa hanya menunggu laporan masuk. Mereka harus turun langsung mendeteksi potensi KDRT di lingkungan terkecil.
Partai X: Perlindungan Keluarga Jangan Bergantung Kamera Netizen
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai tragedi anak aniaya ibunya di Bekasi sebagai cermin kelemahan sistem perlindungan sosial nasional. “Kalau harus viral dulu baru negara bergerak, artinya kita gagal memelihara peradaban dasar,” tegasnya.
Rinto mengingatkan bahwa dalam konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian, negara punya kewajiban melindungi rakyat dari ancaman dalam rumah tangga. Sayangnya, tugas ini sering kali hanya dijalankan secara reaktif. Partai X menyayangkan budaya birokrasi yang menunggu momentum viral ketimbang membangun deteksi dini. “Jangan sampai rumah menjadi tempat paling tidak aman bagi perempuan,” tambahnya.
Dalam prinsipnya, Partai X menyatakan bahwa negara harus hadir sejak awal dalam mencegah kekerasan berbasis relasi kuasa di rumah tangga.
Pendekatan yang diusung Partai X menekankan tiga agenda: membangun sistem perlindungan berbasis komunitas, memperkuat pendidikan karakter sejak dini, dan memberdayakan aparat lokal untuk deteksi KDRT.
Solusi konkret Partai X antara lain:
- Pembentukan Unit Respon Cepat Perlindungan Rumah Tangga di setiap kecamatan.
- Pelatihan preventif dan psikoedukatif untuk RT/RW dalam mendeteksi potensi kekerasan domestik.
- Penyediaan hotline KDRT berbasis komunitas yang langsung terhubung dengan Polsek.
- Integrasi data kasus KDRT secara nasional untuk pemetaan risiko dan penyebaran intervensi.
Rinto juga menambahkan pentingnya memperkuat Sekolah Negarawan sebagai pusat kaderisasi sosial yang berfokus pada etika kekuasaan, empati sosial, dan tanggung jawab terhadap rakyat. Menurutnya, penyelesaian KDRT tidak cukup lewat hukum formal, tapi juga reformasi budaya sosial yang melihat perempuan dan ibu sebagai pilar kehidupan bangsa.
Menjaga Ibu Adalah Menjaga Republik
Partai X menutup sikapnya dengan pernyataan moral yang tegas. “Jika seorang ibu bisa dianiaya anaknya sendiri dan negara diam, maka peradaban kita tengah rapuh.” Perlindungan rumah tangga bukan urusan domestik semata, tetapi soal integritas bangsa. Negara tidak boleh kalah cepat dari kamera warga.
“Jangan tunggu trending topic untuk menggerakkan hukum,” tutup Rinto. Partai X mendesak reformasi menyeluruh dalam pendekatan perlindungan keluarga dan menyerukan penyadaran publik bahwa ibu bukan objek amarah, melainkan fondasi negara.