By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU TNI Disidang Lagi, Partai X: Jangan Cuma Disidang, Tapi Harus Dikembalikan ke Jalur Konstitusi!
Pemerintah

UU TNI Disidang Lagi, Partai X: Jangan Cuma Disidang, Tapi Harus Dikembalikan ke Jalur Konstitusi!

Diajeng Maharani
Last updated: June 9, 2025 2:43 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pleno untuk lima perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang pleno lanjutan akan digelar pada Senin, 23 Juni 2025, untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan Presiden.

Contents
Keterlibatan Mahasiswa dan LSM Menunjukkan Kegelisahan KonstitusionalPartai X: UU TNI Harus Tunduk pada Konstitusi, Bukan Kepentingan KekuasaanSolusi Partai X: Kembalikan Peran TNI Sesuai Konstitusi dan Reformasi 1998

Perkara yang disidangkan yakni Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81. Sebagian besar pemohon merupakan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai universitas, serta lembaga masyarakat sipil. Sementara itu, lima perkara lainnya telah diputus tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Keterlibatan Mahasiswa dan LSM Menunjukkan Kegelisahan Konstitusional

Para pemohon dari kalangan mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, hingga lembaga seperti YLBHI, Imparsial, dan KontraS.

Mereka menilai revisi UU TNI telah menyimpang dari prinsip dasar konstitusi dan membahayakan tatanan demokrasi sipil. Gugatan mereka menunjukkan bahwa rakyat sipil, terutama generasi muda, tak tinggal diam melihat arah militerisasi dalam kebijakan sipil.

Partai X: UU TNI Harus Tunduk pada Konstitusi, Bukan Kepentingan Kekuasaan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa UU TNI saat ini menyimpan potensi distorsi kekuasaan yang berbahaya.

“Undang-undang tentang militer harus dibatasi secara ketat oleh prinsip konstitusi dan supremasi sipil,” tegas Rinto.

You Might Also Like

BUMN Adakan Mudik Gratis? Partai X Sebut Ada Agenda Terselubung!
Animasi RI Makin Keren! Partai X: Buktinya Jumbo, Tapi Royaltinya Jangan Kerdil!
BKN Ingatkan Waspada Calo PPPK, Partai X: Kalau Serius, Bongkar Jaringannya Sekalian!
Prabowo Evaluasi Menteri, Partai X: Evaluasi Jangan Cuma untuk yang Tak Loyal, Tapi yang Tak Kompeten!

Ia menegaskan, fungsi negara bukan membesarkan dominasi militer dalam urusan sipil, tapi melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.

Partai X meyakini bahwa supremasi sipil adalah pondasi utama negara demokratis yang menjunjung nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Jika aparat bersenjata dibiarkan masuk ke ranah sipil, maka semangat demokrasi akan dipaksa mundur,” ujar Rinto. Partai X menyerukan agar UU TNI direvisi kembali dengan memastikan batas peran militer tetap di ranah pertahanan negara.

Solusi Partai X: Kembalikan Peran TNI Sesuai Konstitusi dan Reformasi 1998

Partai X menawarkan enam solusi konkret:

  1. Revisi UU TNI untuk mempertegas larangan jabatan sipil bagi prajurit aktif.
  2. Pembatasan operasional militer dalam urusan non-perang dan non-bencana.
  3. Penguatan Komnas HAM dan pengadilan militer agar selaras dengan hukum sipil.
  4. Audit independen atas semua kerja sama sipil-militer lintas sektor.
  5. Pendidikan konstitusional wajib bagi semua perwira tinggi.
  6. Pemisahan fungsi keamanan internal antara Polri dan TNI secara ketat.

Partai X melalui Sekolah Negarawan melatih generasi pemimpin agar memahami perbedaan mendasar antara kekuasaan sipil dan struktur militer. Di sekolah ini, nilai demokrasi, hak sipil, dan supremasi hukum dijadikan fondasi utama dalam membentuk kepemimpinan yang konstitusional.

“Negara demokratis tak bisa dibangun dari bayonet. Ia dibangun dari pikiran jernih dan hukum yang adil,” tegas Rinto.

Partai X mengingatkan bahwa uji formil di MK bukan akhir dari perjuangan. Revisi UU TNI harus berpihak pada prinsip demokrasi.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Latih Calon Kepala Sekolah, Partai X: Kepemimpinan Tak Akan Lahir dari Kurikulum yang Gagal!
Next Article PLBN Natuna Dibuka untuk Wisata Asing, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Lokal Justru Jadi Penonton!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DPR Desak ATR/BPN Buka Suara soal Pagar Laut, Partai X Bilang Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Diam!

April 25, 2025
Kekuasaan Indonesia Makin Menggurita, Partai X Beri Solusi!
Pemerintah

Kekuasaan Indonesia Makin Menggurita, Partai X Beri Solusi!

March 7, 2025
Pemerintah

Hasto Ngaku Tak Punya Ponsel ke KPK? Partai X: Drama atau Jurus Kabur?

March 18, 2025
tambang nikel menggusur raja ampat
Berita TerkiniPemerintah

Tambang Ancam Raja Ampat, Partai X: Demi Nikel, Ekowisata Dikorbankan!

June 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.