beritax.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang menetapkan berbagai ketentuan baru mengenai hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Salah satu hal yang disorot adalah pengaturan upah yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, tanpa menyertakan ketentuan upah minimum.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa penentuan besaran upah PRT akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. “Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya),” ujar Afriansyah. Ini berarti, ketentuan upah untuk pekerja rumah tangga lebih fleksibel, namun tetap memperhatikan hak mereka yang tidak boleh dipotong atau dikecilkan.
Aturan Baru Untuk Jam Kerja dan Perlindungan
Selain itu, pengaturan juga akan dilakukan terkait jam kerja pekerja rumah tangga. Jam kerja ini dibedakan untuk pekerja penuh waktu yang tinggal bersama pemberi kerja dan pekerja paruh waktu yang bekerja pada jam tertentu. Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik kerja yang berlebihan dan memastikan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap para pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan waktu ibadah, meskipun pemberi kerja memiliki latar belakang agama yang berbeda. Ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan hak pekerja dihormati tanpa diskriminasi.
Pekerja Rumah Tangga Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesehatan
UU PPRT juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Mereka berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Jaminan sosial kesehatan akan ditanggung pemerintah atau oleh pemberi kerja, tergantung pada status penerima.
Ini menjadi langkah signifikan untuk menghapuskan ketimpangan sosial dan memastikan pekerja rumah tangga mendapat perlindungan setara dengan pekerja lainnya.
Peraturan yang baru juga mengatur penyelenggaraan Pekerjaan Rumah Tangga melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), yang harus terdaftar dan memiliki izin resmi. P3RT akan bertanggung jawab memastikan bahwa tidak ada pemotongan upah atau penahanan dokumen yang melanggar hak pekerja.
Selain itu, bagi pekerja rumah tangga yang menghadapi perselisihan dengan pemberi kerja, undang-undang ini menyediakan mekanisme penyelesaian melalui musyawarah mufakat atau, jika perlu, melalui instansi ketenagakerjaan yang bisa memberikan keputusan final dalam tujuh hari.
Partai X: Keadilan Sosial untuk Rakyat yang Terabaikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, sebagaimana tercermin dalam pengesahan UU PPRT. “Pekerja rumah tangga adalah bagian dari warga negara yang harus mendapatkan perlindungan yang setara. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka dihormati,” ujar Prayogi.
Prayogi juga menyarankan agar pemerintah terus mengawasi implementasi UU PPRT. Adapu memastikan bahwa semua ketentuan yang ada diterapkan dengan adil, dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja rumah tangga. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum terkait pelanggaran dalam sektor ini.
Solusi Partai X dalam Implementasi UU PPRT
Dalam rangka memastikan perlindungan yang optimal bagi pekerja rumah tangga, Partai X menawarkan beberapa solusi, antara lain:
- Peningkatan Pengawasan: Pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pemberi pekerja rumah tangga (P3RT). Hal ini nuntuk memastikan mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
- Pendidikan dan Pelatihan: Pemberi kerja dan pekerja rumah tangga harus diberikan pelatihan terkait hak-hak mereka, termasuk upah yang sesuai dan hak atas jaminan sosial.
- Mekanisme Pengaduan yang Efektif: Diperlukan kanal pengaduan yang mudah diakses bagi pekerja rumah tangga yang merasa hak-haknya dilanggar. Adapun untuk memastikan penyelesaian yang cepat dan adil.
- Peningkatan Koordinasi antara Instansi: Pemerintah harus lebih aktif dalam berkoordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Hal ini untuk memastikan UU ini berjalan efektif di seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat merasakan perlindungan yang lebih baik, terutama dalam hal upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Negara harus terus memastikan bahwa setiap implementasi undang-undang ini dilakukan dengan baik, tanpa ada penyalahgunaan atau pelanggaran yang merugikan pihak manapun.



