By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Utang Membengkak, Pajak Ruwet, dan Retorika Agama: Saatnya Sri Mulyani Mundur
Seputar Pajak

Utang Membengkak, Pajak Ruwet, dan Retorika Agama: Saatnya Sri Mulyani Mundur

Diajeng Maharani
Last updated: August 18, 2025 9:52 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dalam forum Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah bukan sekadar kekeliruan retoris, melainkan membuka borok besar tata kelola fiskal Indonesia. Dengan mengaitkan pajak pada istilah agama, bahkan menyeret empat sifat Nabi Muhammad SAW yaitu siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah, ke dalam pengelolaan APBN, Sri Mulyani seakan menutupi kelemahan struktural sistem perpajakan dengan balutan moralitas semu.

Contents
Pajak Bukan ZakatPrediksi Cak Nun: Menkeu Akan MundurHilangnya Fungsi Seorang Menkeu

Padahal, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Penerimaan pajak semakin sulit dipenuhi, regulasi pajak semakin rumit dengan lebih dari 6.000 aturan yang sering kali tumpang tindih, dan utang negara terus membengkak hingga mendekati titik rawan. Dalam situasi demikian, memoles pajak dengan narasi zakat hanya memperdalam kebingungan publik sekaligus melecehkan kesakralan ajaran Islam.

Pajak Bukan Zakat

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyebut pernyataan Sri Mulyani sebagai blunder besar dan menyesatkan. Menurutnya, zakat adalah kewajiban syar‘i yang jelas, sederhana, transparan, dan berpihak langsung pada mustahik. Sementara pajak di Indonesia justru sering dijadikan alat pemerasan oleh oknum, penuh keruwetan regulasi, dan tidak jarang lebih berpihak pada kepentingan fiskal negara ketimbang kesejahteraan rakyat.

“Tabligh tanpa amanah hanyalah propaganda. Fathonah tanpa siddiq hanyalah kecerdikan untuk mengelabui rakyat,” kritik Rinto, menanggapi klaim Sri Mulyani.

Retorika Agama vs Realitas APBN

Pernyataan Sri Mulyani soal “setan di APBN” menambah ironi. Ia mengakui bahwa tanpa transparansi, pengelolaan APBN rawan diselewengkan. Namun, yang seharusnya dilakukan bukanlah menutupi kelemahan struktural dengan narasi agama, melainkan memperbaiki proses bisnis dan regulasi perpajakan yang ia ciptakan sendiri sehingga menimbulkan “setan” perpajakan. Transparansi dan kepastian hukum adalah fondasi. Mengaitkan APBN dengan zakat justru kabur secara konseptual, seakan rakyat harus menerima beban pajak sebagai bagian dari ibadah.

You Might Also Like

KSAD Baru Evaluasi Setelah Ledakan, Partai X: Kenapa Harus Tunggu Korban Dulu untuk Belajar?
Cak Nun: Reformasi Ketatanegaraan Demi Mencegah Pemimpin Gembelengan
Sri Mulyani: Dari “Sesat” Versi Ketua MPR hingga “Sales IMF” ala Rizal Ramli
Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu adalah Maladministrasi: Ujian Konsistensi Negara Hukum Indonesia

Prediksi Cak Nun: Menkeu Akan Mundur

Budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun turut memberi peringatan keras. Ia menilai negara sedang berada di ujung tanduk krisis utang. “Nanti tahun depan bulan ketiga atau keempat mungkin menteri yang mengurusi keuangan akan mengundurkan diri dari jabatan karena sudah tidak bisa utang lagi. Sudah tak bisa bayar cicilan,” ungkapnya.

Menurut pendiri Kiai Kanjeng itu, pemerintah Indonesia akan kesulitan mencari pinjaman baru. Alasannya jelas: jumlah utang sudah terlalu jumbo, sementara negara-negara pemberi pinjaman pun kini menghadapi kebangkrutan. “Mau utang lagi sudah tak bisa. Pertama, negara itu sudah banyak utang sehingga tak dapat utang lagi. Kedua, yang memberi utang sudah tak mempunyai uang lagi. Sekarang yang memberi utang ke Indonesia itu sebenarnya sudah bangkrut juga,” tegasnya.

Lebih jauh, Cak Nun memperingatkan rakyat agar bersiap menghadapi krisis yang serius, terutama di sektor pangan. “Jadi nanti akan ada krisis yang serius. Mulai dari sekarang Anda harus berpikir mengenai swasembada pangan. Semua harus berpikir mengenai krisis pangan,” pesannya.

Hilangnya Fungsi Seorang Menkeu

Kritik Rinto Setiyawan dan prediksi Cak Nun menegaskan satu hal: fungsi seorang Menteri Keuangan telah hilang arah. Alih-alih mengelola fiskal secara strategis, Sri Mulyani lebih sering tampil sebagai juru bicara pajak dan pencitraan utang. Retorika agama dipakai untuk menutupi fakta bahwa APBN tidak lagi berdiri di atas pondasi produktivitas, melainkan bergantung pada utang luar negeri dan pungutan yang kian membebani rakyat.

Mundur Adalah Jalan Terhormat

Dalam kondisi di mana utang negara membengkak, penerimaan pajak tersendat, regulasi kian ruwet, dan narasi agama diseret untuk legitimasi, kepercayaan publik pada Menkeu sudah runtuh. Prediksi Cak Nun bahwa Menkeu akan mundur karena krisis utang bukan lagi ramalan kosong, melainkan peringatan keras akan kegagalan sistem.

Langkah paling terhormat bagi Sri Mulyani adalah mundur dari jabatannya. Bukan karena desakan publik semata, tetapi karena kegagalannya sendiri dalam menjalankan fungsi sebagai bendahara negara. Mundur adalah bentuk tanggung jawab moral, agar rakyat tahu bahwa kehormatan pejabat publik masih ada.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Disamakan dengan Zakat, Cak Nun: Pengkhianatan Moral pada Rakyat
Next Article IWPI Tegaskan: Sri Mulyani Wajib Minta Maaf ke Umat Islam dan Cabut Pernyataan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Profesi Hukum Dianggap Krusial, Partai X: Penting, Asal Tak Jadi Penjaga Kepentingan Pejabat Saja!

June 23, 2025
Pemerintah

Waketum Bilang Prabowo Ahli SDM, Partai X: Kalau Benar, Kenapa Masih Ada Memanfaatkan Kesempatan?

May 22, 2025
Pemerintah

Program Prabowo Bangun Martabat Rakyat, Partai X: Martabat Bukan Hanya dari Lahir, Tapi dari Perut yang Tak Lapar

August 15, 2025
Pemerintah

Amnesti dan Abolisi: Tanda Sengkarut Tata Negara di Bawah Bayang-Bayang Kekuasaan

August 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.