beritax.id – Usulan perpanjangan usia pensiun ASN menuai sorotan dari berbagai pihak. Komisi II DPR RI menyatakan akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas usia pensiun ASN. Usulan tersebut memungkinkan ASN tetap menjabat hingga usia 70 tahun. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Gedung Parlemen, Jumat, 23 Mei 2025. Menurutnya, hal ini perlu dikaji karena menyangkut produktivitas pelayanan publik.
Ketika semua golongan diperpanjang masa pensiunnya, kesempatan bagi anak muda yang kompeten untuk bergabung menjadi ASN menjadi semakin kecil. DPR menegaskan pentingnya keseimbangan antara pengalaman dan penyegaran dalam birokrasi.
Partai X: ASN Harus Fokus Melayani, Bukan Mengunci Jabatan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R. Saputra menilai usulan ini menunjukkan ketidaksensitifan terhadap kondisi lapangan. Saat rakyat, terutama anak muda, kesulitan mencari pekerjaan yang layak, justru jabatan ASN ingin dikunci lebih lama. Menurutnya, negara justru gagal mengelola regenerasi birokrasi dan memaksakan stabilitas semu dalam sistem pelayanan publik.
Partai X mengingatkan, tugas pemerintah ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika jabatan ASN dikunci sampai usia senja, maka negara telah gagal dalam aspek pelayanan. “ASN bukan tempat untuk mengamankan karier pribadi hingga pensiun. ASN adalah pelayan rakyat, bukan pemilik kursi,” tegas Prayogi.
Prinsip Partai X: Jabatan Itu Amanah, Bukan Warisan
Bagi Partai X, pemerintah bukan pemilik negara, melainkan hanya sekelompok kecil rakyat yang diberi mandat untuk mengelola kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan rakyat. Negara yang adil tidak boleh menyamakan kepentingan kelompok birokrasi dengan kepentingan nasional. Jabatan publik adalah amanah, bukan warisan yang bisa dipertahankan seumur hidup.
Dalam konsepsi kenegaraan Partai X, rakyat adalah pemilik sejati kedaulatan. Pemerintah hanyalah sopir bus, bukan pemiliknya.
Ketika sopir tidak mau diganti, maka yang dirugikan adalah seluruh penumpang, yaitu rakyat. Negara tidak bisa berjalan jika kursi tidak pernah berpindah dan pengalaman generasi baru selalu dikesampingkan
Melalui Sekolah Negarawan, Partai X telah mengembangkan sistem pembinaan SDM berbasis kepemimpinan, integritas, dan akuntabilitas. Sekolah ini mendidik calon pemimpin muda agar siap melayani rakyat dengan wawasan kebangsaan dan keberanian moral. “Birokrasi tidak butuh usia panjang, tapi butuh komitmen tinggi,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Birokrasi Progresif untuk Masa Depan Indonesia
Partai X menawarkan sejumlah solusi konkret sebagai respon terhadap usulan tersebut:
- Batasi usia pensiun sesuai proporsi jabatan dan sektor. Tidak semua jabatan layak diperpanjang hingga 70 tahun.
- Dorong program regenerasi ASN secara berkala. Setiap lima tahun, evaluasi komprehensif terhadap rotasi dan rekrutmen ASN harus dilakukan.
- Bangun sistem kaderisasi ASN berbasis Sekolah Negarawan. Pendidikan kepemimpinan harus dimulai sejak dini melalui kurikulum nasional dan pelatihan intensif.
- Terapkan kontrak evaluatif berbasis kinerja. ASN senior hanya boleh lanjut jika terbukti membawa manfaat signifikan bagi pelayanan publik.
- Berikan insentif pensiun dini. Agar ASN yang tidak lagi produktif dapat memberikan ruang bagi generasi baru.
Penutup: Negara Bukan Tempat Menabung Jabatan
Partai X menegaskan bahwa keadilan harus kembali ke pangkuan rakyat. Negara bukan tempat menabung jabatan, melainkan arena untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun harus ditolak jika hanya demi melanggengkan status quo. Negara membutuhkan semangat baru, bukan sekadar umur panjang.