beritax.id – Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini memungkinkan calon jemaah berangkat sendiri tanpa melalui biro perjalanan umrah atau PPIU. Legalisasi ini menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi yang membuka pintu bagi jamaah untuk beribadah secara mandiri. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut langkah ini bertujuan melindungi jemaah umrah mandiri.
Sikap Partai X: Akses Ibadah Jangan Terhalang Birokrasi
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R. Saputra menilai kebijakan itu harus berpihak pada rakyat. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Ia mengingatkan, regulasi jangan menjadi penghalang baru bagi umat untuk beribadah. Menurutnya, semangat pemerintah seharusnya bukan memperbanyak izin, tetapi memperluas akses dan kemudahan.“Umrah mandiri harus dimaknai sebagai kemerdekaan beribadah, bukan peluang baru bagi pungutan atau monopoli,” katanya.
Partai X menilai, selama ini banyak jemaah kecil terhambat biaya dan sistem yang rumit dalam pemberangkatan umrah. Jika kebijakan baru ini diterapkan dengan transparan, rakyat akan lebih mudah menunaikan ibadah tanpa beban tambahan.
Prinsip Partai X: Agama Harus Memerdekakan, Bukan Mempersempit Jalan Iman
Partai X berpegang pada prinsip keadilan sosial dan pelayanan publik yang manusiawi. Negara wajib memastikan setiap warga memiliki akses yang sama untuk menjalankan ibadah. Regulasi agama seharusnya tidak membatasi, melainkan memperkuat kemudahan dan keberkahan bagi masyarakat.
Prayogi menegaskan, keimanan tidak boleh dikomersialkan melalui sistem birokrasi yang membelit. “Setiap warga berhak beribadah dengan tenang, tanpa dibatasi aturan yang rumit dan biaya yang tak wajar,” ujarnya.
Solusi Partai X: Perlindungan dan Digitalisasi Layanan Ibadah
Partai X mengajukan tiga solusi agar kebijakan umrah mandiri tidak menimbulkan masalah baru:
- Digitalisasi layanan. Pemerintah harus menyediakan sistem daring yang memudahkan pengurusan izin dan perlindungan jemaah.
- Transparansi biaya. Semua komponen biaya umrah harus diumumkan terbuka agar masyarakat tidak dirugikan.
- Pendampingan jamaah. Negara perlu menyediakan pusat bantuan di bandara dan konsulat untuk melindungi jamaah mandiri.
Selain itu, Partai X mendesak pemerintah bekerja sama dengan otoritas Saudi untuk menjamin keselamatan dan hak jemaah.“Rakyat tidak butuh banyak aturan, yang dibutuhkan adalah akses yang adil dan perlindungan nyata,” kata Prayogi.
Partai X menegaskan, legalisasi umrah mandiri harus memperkuat kemerdekaan beribadah, bukan menambah beban regulasi. Negara hadir bukan sebagai pengatur yang membatasi, tetapi pelayan yang mempermudah umat.



