beritax.id – Putri Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Perkara ini masuk pada 12 September 2025, tak lama setelah reshuffle kabinet yang melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Hingga kini, detail perkara belum ditampilkan di laman SIPP PTUN Jakarta, sehingga publik masih menunggu kepastian substansi gugatan.
Kritik Partai X: Negara Harus Melayani Rakyat
Menanggapi gugatan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali bahwa tugas negara itu tiga. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan sekadar mengurusi kepentingan pejabat. Menurutnya, gugatan hukum dari keluarga pejabat menegaskan ironi ketidakadilan hukum yang terjadi di negeri ini. “Ketika rakyat kecil menggugat, suara mereka sering tenggelam. Tetapi bila pejabat menggugat, seluruh perhatian aparat dan media tertuju,” tegas Rinto.
Partai X berpandangan bahwa hukum adalah milik rakyat, bukan alat kekuasaan pejabat. Prinsip dasar Partai X menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat, bukan raja. Negara tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan segelintir orang berkuasa. Pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi, keadilan, dan keberpihakan pada masyarakat luas.
Solusi Partai X: Tegakkan Kedaulatan Hukum Berbasis Pancasila
Partai X menekankan bahwa solusi bagi persoalan ketidakadilan hukum harus berakar pada daur ulang nilai Pancasila. Pertama, reformasi hukum berbasis kepakaran harus segera dijalankan, agar keadilan berpihak pada yang benar, bukan pada uang atau suara terbanyak. Kedua, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah diperlukan, supaya negara tidak ikut runtuh ketika pemerintah bermasalah. Ketiga, transformasi birokrasi digital harus dipercepat, untuk menutup celah korupsi dan menguatkan akuntabilitas. Keempat, pendidikan moral berbasis Pancasila wajib ditanamkan agar generasi mendatang tidak lagi buta ideologi.
Partai X menilai gugatan Tutut Soeharto ini menjadi momentum refleksi publik tentang bagaimana hukum masih berpihak pada pejabat. Padahal, rakyat kecil setiap hari menghadapi ketidakadilan hukum tanpa akses yang sama. Negara harus hadir, bukan hanya untuk pejabat, tetapi terutama untuk rakyat. Sebab, demokrasi sejati tidak bisa tumbuh jika hukum terus diperalat untuk kepentingan segelintir pejabat.