By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 31 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Internasional > Transfer Data RI-AS Wajib Patuh UU PDP, Partai X Tegaskan Kedaulatan Digital Bukan Barang Tawar!
Internasional

Transfer Data RI-AS Wajib Patuh UU PDP, Partai X Tegaskan Kedaulatan Digital Bukan Barang Tawar!

Diajeng Maharani
Last updated: July 28, 2025 9:41 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kerja sama transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat
SHARE

beritax.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kerja sama transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat wajib tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Contents
Partai X: Kedaulatan Digital Adalah Kedaulatan BangsaPrinsip dan Solusi Partai X: Jangan Korbankan Keadilan DigitalNegosiasi Harus Dalam Kerangka Perlindungan Nasional

Ia merujuk pada Pasal 56 UU PDP yang mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri harus berada dalam koridor perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Sukamta mengingatkan bahwa kesepakatan kerja sama perdagangan digital tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan terhadap data pribadi warga negara.

“Setiap transfer data ke AS harus diikat perlindungan hukum timbal balik, hak audit, dan kendali penuh,” ujarnya.

Ia mengkritisi fakta bahwa AS belum memiliki UU pelindungan data secara federal seperti GDPR di Eropa, dan hanya mengandalkan peraturan per negara bagian.

Partai X: Kedaulatan Digital Adalah Kedaulatan Bangsa

Menanggapi isu ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa transfer data bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi bagian integral dari kedaulatan bangsa.

Ia mengingatkan, “Tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai kedaulatan digital dijual murah.”

You Might Also Like

BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?
Bonus Demografi Jadi Dividen? Partai X: Kalau Anak Muda Nganggur, Dividennya Buat Siapa?
Pendamping Desa Dituding Langgar UU Pemilu! Partai X: Ada Potensi Kecurangan di Baliknya?
BNPT-Kemendes Ciptakan Desa Bebas Intoleransi, Partai X: Harmoni Butuh Tindakan Bukan Sekadar Wacana!

Menurut Partai X, kedaulatan digital berarti memastikan data warga tidak berpindah tangan tanpa kendali hukum nasional. Jika negara menyerahkan kendali atas data rakyat, maka negara menyerahkan separuh kedaulatannya.

Prinsip dan Solusi Partai X: Jangan Korbankan Keadilan Digital

Negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat

Oleh karena itu, Partai X menawarkan tiga solusi konkret. Pertama, semua perjanjian transfer data lintas negara wajib mendapatkan persetujuan lembaga independen PDP yang transparan. Kedua, negara harus membentuk otoritas pengawas data dengan kekuatan audit dan pemblokiran. Ketiga, subjek data (rakyat) harus memiliki hak tolak terhadap transfer data jika tidak jelas tujuan dan keamanannya.

Partai X menilai pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan setara adalah prematur dan bertentangan dengan UU PDP. Pemerintah harus menolak tekanan dagang yang mengorbankan hak digital rakyat.

Negosiasi Harus Dalam Kerangka Perlindungan Nasional

Partai X mengingatkan bahwa kebijakan transfer data bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan kebijakan nasional yang menyangkut keamanan dan keadilan ekonomi jangka panjang.

Prayogi menekankan pentingnya membangun sistem digital nasional yang kuat, tidak hanya bergantung pada infrastruktur asing. “Negara tak boleh jadi pasar data dunia. Ini bukan komoditas, ini identitas,” tegasnya.

Partai X mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru menandatangani perjanjian yang berpotensi melanggar prinsip hukum nasional dan merugikan rakyat dalam jangka panjang.

Negara harus hadir sebagai pelindung data rakyat, bukan sebagai makelar kepentingan asing. Kedaulatan digital harus menjadi bagian dari misi kebangsaan menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan mandiri.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Isu TPPO Diajarkan ke Praja, Partai X Minta Penindakan, Bukan Sekadar Pembekalan!
Next Article Gedung DPR Simbol Tatanan Dunia Baru? Partai X: Yang Baru Cuma Anggaran, Bukan Gagasan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kemenko Kumham Imipas) menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hak asasi manusia.
Pemerintah

Kemenko Dorong HAM di Tata Kelola, Partai X: HAM Dikutip di Dokumen, Dilanggar di Meja Kebijakan!

July 8, 2025
Ekonomi

Cari Uang Makin Sulit, Salon dan Pijat Sepi: Partai X Tanya, Di Mana Bukti Ekonomi Bangkit?

May 20, 2025
https://www.sekolahnegarawan.id/
Pemerintah

Tumpuan Rakyat atau Tumpuan Kekuasaan? Partai X: Reformasi Militer Bukan Sekadar Amanat Pidato!

July 24, 2025
Sidang ini menjadi panggung pertama bagi gugatan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah

Arogansi Pejabat? Sri Mulyani Absen di Sidang Perdana Gugatan Wajib Pajak Tanpa Alasan

July 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.