By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 23 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Tolak CEO Danantara, Pajak Harus Pro Rakyat, Bukan Pemberian!
PemerintahSeputar Pajak

Tolak CEO Danantara, Pajak Harus Pro Rakyat, Bukan Pemberian!

Diajeng Maharani
Last updated: December 22, 2025 10:39 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan insentif pajak dari BPI Danantara untuk aksi korporasi BUMN. Permintaan insentif tersebut sebelumnya disampaikan CEO Danantara Rosan P. Roeslani terkait restrukturisasi dan konsolidasi BUMN.

Penolakan ini menjadi keputusan kedua setelah sebelumnya keringanan pajak BUMN untuk tahun pajak 2023 juga ditolak. Purbaya menegaskan insentif pajak tidak diberikan karena aksi korporasi BUMN masih mengandung unsur komersial.

Penolakan Insentif dan Sikap Pemerintah

Purbaya menyampaikan keputusan tersebut saat konferensi pers APBN di Jakarta.
Ia menilai aksi korporasi Danantara tidak dapat dipisahkan dari kepentingan komersial perusahaan.

Menurut Purbaya, kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi pasar dan prinsip keadilan fiskal. Negara tidak boleh memberikan keistimewaan pajak pada entitas yang masih mengejar keuntungan.

Danantara diketahui akan merestrukturisasi sekitar seribu BUMN menjadi dua ratus perusahaan. Restrukturisasi tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sebelumnya berencana menerbitkan PMK terkait keringanan pajak untuk proses merger BUMN. Namun rencana tersebut kini ditinjau ulang setelah penolakan dari Menteri Keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut perlunya penyesuaian regulasi perpajakan. Regulasi itu dinilai penting untuk mendukung proses merger dan akuisisi BUMN secara menyeluruh.

You Might Also Like

Revisi UU Bencana Mendesak, Partai X Dukung Penguatan BNPB
Pemuda Boleh Pakai BUMDes, Partai X: Jangan Cuma Dikasih Izin, Tapi Harus Dikasih Akses!
Pabrik Pakan Rp20 Triliun, Partai X Minta Transparansi Anggaran
FKMPS Bantu Tulis Ulang Sejarah, Partai X: Jangan Sampai Sejarah Dipoles Demi Kenyamanan Kekuasaan!

Airlangga optimistis PMK dapat diselesaikan pada Desember 2025. Namun sikap Menkeu menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga penerimaan negara. Penolakan ini memicu perdebatan publik mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah. Masyarakat menilai pajak seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat luas.

Pandangan Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai keputusan Menkeu patut diapresiasi. Menurutnya, pajak adalah instrumen keadilan sosial, bukan alat konsesi korporasi.

Prayogi mengingatkan tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebijakan fiskal harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada kepentingan publik. Ia menegaskan negara tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan bisnis besar. BUMN harus direformasi tanpa membebani keuangan negara dan rakyat.

Partai X memandang negara adalah alat rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pemerintah wajib mengelola pajak secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Pajak bukan hadiah bagi elite ekonomi, tetapi kontribusi untuk pelayanan publik.
Kebijakan pajak harus memperkuat kemandirian fiskal dan keadilan sosial.

Partai X menolak praktik privilege fiskal yang merugikan kepentingan rakyat.
Setiap kebijakan harus diuji manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Solusi Partai X

Partai X mendorong reformasi BUMN dilakukan melalui peningkatan tata kelola dan efisiensi.
Restrukturisasi harus berbasis kinerja, bukan insentif pajak semata.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan publik terhadap kebijakan fiskal strategis.
Transparansi kebijakan akan mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Partai X juga mendorong optimalisasi penerimaan pajak dari sektor besar dan korporasi.
Langkah ini penting untuk memperkuat APBN dan perlindungan sosial.Dengan pendekatan kritis, objektif, dan solutif, Partai X menegaskan pajak harus pro rakyat.
Negara wajib melindungi kepentingan publik, bukan memberikan karpet merah pada kekuasaan modal.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Solusi Pemerintah Sering Tidak Sinkron dengan Masalah
Next Article Ketika Pajak Digital Naik, Penjual Online Tertekan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Persatuan Berdasarkan Kesetaraan, Bukan Keseragaman

October 28, 2025
Buat kamu anak muda yang baru kerja, punya usaha, atau yang sudah sering berurusan sama pajak, pasti pernah dengar istilah kompensasi pajak
Seputar Pajak

Cara Pengajuan Kompensasi Pajak di DJP, Gampang Banget!

August 19, 2025
Pemerintah

Bagaimana Nasib Bangsa Jika Pejabat Tidak Takut Pada Rakyat?

November 21, 2025
Pemerintah

Rakyat Tidak Butuh Penguasa, Mereka Butuh Pelayan yang Amanah

October 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.