beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan insentif pajak dari BPI Danantara untuk aksi korporasi BUMN. Permintaan insentif tersebut sebelumnya disampaikan CEO Danantara Rosan P. Roeslani terkait restrukturisasi dan konsolidasi BUMN.
Penolakan ini menjadi keputusan kedua setelah sebelumnya keringanan pajak BUMN untuk tahun pajak 2023 juga ditolak. Purbaya menegaskan insentif pajak tidak diberikan karena aksi korporasi BUMN masih mengandung unsur komersial.
Penolakan Insentif dan Sikap Pemerintah
Purbaya menyampaikan keputusan tersebut saat konferensi pers APBN di Jakarta.
Ia menilai aksi korporasi Danantara tidak dapat dipisahkan dari kepentingan komersial perusahaan.
Menurut Purbaya, kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi pasar dan prinsip keadilan fiskal. Negara tidak boleh memberikan keistimewaan pajak pada entitas yang masih mengejar keuntungan.
Danantara diketahui akan merestrukturisasi sekitar seribu BUMN menjadi dua ratus perusahaan. Restrukturisasi tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sebelumnya berencana menerbitkan PMK terkait keringanan pajak untuk proses merger BUMN. Namun rencana tersebut kini ditinjau ulang setelah penolakan dari Menteri Keuangan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut perlunya penyesuaian regulasi perpajakan. Regulasi itu dinilai penting untuk mendukung proses merger dan akuisisi BUMN secara menyeluruh.
Airlangga optimistis PMK dapat diselesaikan pada Desember 2025. Namun sikap Menkeu menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga penerimaan negara. Penolakan ini memicu perdebatan publik mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah. Masyarakat menilai pajak seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat luas.
Pandangan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai keputusan Menkeu patut diapresiasi. Menurutnya, pajak adalah instrumen keadilan sosial, bukan alat konsesi korporasi.
Prayogi mengingatkan tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebijakan fiskal harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada kepentingan publik. Ia menegaskan negara tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan bisnis besar. BUMN harus direformasi tanpa membebani keuangan negara dan rakyat.
Partai X memandang negara adalah alat rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pemerintah wajib mengelola pajak secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Pajak bukan hadiah bagi elite ekonomi, tetapi kontribusi untuk pelayanan publik.
Kebijakan pajak harus memperkuat kemandirian fiskal dan keadilan sosial.
Partai X menolak praktik privilege fiskal yang merugikan kepentingan rakyat.
Setiap kebijakan harus diuji manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Solusi Partai X
Partai X mendorong reformasi BUMN dilakukan melalui peningkatan tata kelola dan efisiensi.
Restrukturisasi harus berbasis kinerja, bukan insentif pajak semata.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan publik terhadap kebijakan fiskal strategis.
Transparansi kebijakan akan mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Partai X juga mendorong optimalisasi penerimaan pajak dari sektor besar dan korporasi.
Langkah ini penting untuk memperkuat APBN dan perlindungan sosial.Dengan pendekatan kritis, objektif, dan solutif, Partai X menegaskan pajak harus pro rakyat.
Negara wajib melindungi kepentingan publik, bukan memberikan karpet merah pada kekuasaan modal.



