beritax.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengerahan personel TNI ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Penempatan pasukan militer ini, menurut Kejagung, hanya bertujuan mengamankan aset fisik dan gedung kejaksaan sebagai obyek vital negara.
“Pelaksanaan tugas kami tetap independen. Jangan khawatir TNI akan intervensi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan, koordinasi cepat juga dibutuhkan karena kejaksaan memiliki bidang khusus yang menangani perkara pidana militer.
Telegram Panglima TNI bernomor TR/422/2025 telah memerintahkan pengerahan pasukan dari satuan tempur untuk pengamanan fisik Kejaksaan. Surat tersebut ditindaklanjuti Kasad dengan ST/1192/2025 yang memerintahkan pengerahan 30 personel ke Kejati dan 10 personel ke Kejari.
Partai X: Keamanan Gedung Tak Harus Lewat Pendekatan Militer
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menilai pengerahan pasukan TNI ke institusi penegak hukum sipil merupakan sinyal bahaya. Ia mempertanyakan, apakah sistem hukum kita begitu rapuh hingga harus dijaga oleh militer.
“Kalau penegak hukum butuh tentara, berarti bukan hukum yang diperkuat, tapi rasa takut terhadap kemungkinan kerusuhan,” ujarnya. Menurut Prayogi, pendekatan militeristik terhadap lembaga sipil justru menggerus supremasi hukum dan membuka ruang tumpang tindih kewenangan.
Dalam pandangan Partai X, pengamanan fasilitas kejaksaan seharusnya menjadi tugas kepolisian atau aparat keamanan sipil. Melibatkan militer dalam urusan domestik sipil harus dibatasi ketat demi menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
Prayogi menegaskan, jika yang dijaga hanya gedung, bukan independensi, maka demokrasi hanya tinggal formalitas. Penegak hukum semestinya dilindungi oleh kepercayaan publik, bukan oleh laras senjata tentara.
Solusi Partai X: Wujudkan Keamanan Sipil yang Profesional dan Modern
Partai X menegaskan kembali, bahwa negara hukum dibangun di atas tiga pilar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Penggunaan tentara untuk tugas pengamanan sipil justru mengaburkan batas sipil dan militer dalam tata kelola negara.
Partai X menawarkan solusi konkret dan sederhana. Pertama, bentuk satuan pengamanan sipil khusus di bawah lembaga kejaksaan sendiri yang bertugas menjaga seluruh aset fisik secara profesional dan transparan. Kedua, pemerintah wajib membangun sistem keamanan aset negara berbasis teknologi, bukan personel militer. Ketiga, hentikan pelibatan militer di ruang sipil dan kembalikan TNI ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Dengan langkah-langkah ini, negara bisa membuktikan bahwa demokrasi Indonesia berdiri di atas kekuatan sipil, bukan bayang-bayang seragam loreng. Jika hukum dijaga oleh senjata, maka keadilan akan kehilangan wibawanya. Maka, saatnya supremasi sipil ditegakkan, bukan diserahkan.