By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > TNI Jaga Aset Kejaksaan, Partai X: Penegak Hukum Butuh Tentara? Atau Butuh Pengawal?
Pemerintah

TNI Jaga Aset Kejaksaan, Partai X: Penegak Hukum Butuh Tentara? Atau Butuh Pengawal?

Diajeng Maharani
Last updated: May 15, 2025 1:57 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengerahan personel TNI ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Penempatan pasukan militer ini, menurut Kejagung, hanya bertujuan mengamankan aset fisik dan gedung kejaksaan sebagai obyek vital negara.

Contents
Partai X: Keamanan Gedung Tak Harus Lewat Pendekatan MiliterSolusi Partai X: Wujudkan Keamanan Sipil yang Profesional dan Modern

“Pelaksanaan tugas kami tetap independen. Jangan khawatir TNI akan intervensi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (14/5/2025). Ia menambahkan, koordinasi cepat juga dibutuhkan karena kejaksaan memiliki bidang khusus yang menangani perkara pidana militer.

Telegram Panglima TNI bernomor TR/422/2025 telah memerintahkan pengerahan pasukan dari satuan tempur untuk pengamanan fisik Kejaksaan. Surat tersebut ditindaklanjuti Kasad dengan ST/1192/2025 yang memerintahkan pengerahan 30 personel ke Kejati dan 10 personel ke Kejari.

Partai X: Keamanan Gedung Tak Harus Lewat Pendekatan Militer

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menilai pengerahan pasukan TNI ke institusi penegak hukum sipil merupakan sinyal bahaya. Ia mempertanyakan, apakah sistem hukum kita begitu rapuh hingga harus dijaga oleh militer.

“Kalau penegak hukum butuh tentara, berarti bukan hukum yang diperkuat, tapi rasa takut terhadap kemungkinan kerusuhan,” ujarnya. Menurut Prayogi, pendekatan militeristik terhadap lembaga sipil justru menggerus supremasi hukum dan membuka ruang tumpang tindih kewenangan.

Dalam pandangan Partai X, pengamanan fasilitas kejaksaan seharusnya menjadi tugas kepolisian atau aparat keamanan sipil. Melibatkan militer dalam urusan domestik sipil harus dibatasi ketat demi menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.

Prayogi menegaskan, jika yang dijaga hanya gedung, bukan independensi, maka demokrasi hanya tinggal formalitas. Penegak hukum semestinya dilindungi oleh kepercayaan publik, bukan oleh laras senjata tentara.

You Might Also Like

PLN & Kemendikbud Riset Listrik, Partai X: Jangan Sampai Kampus & Rumah Rakyat Tetap Gelap Gulita!!
KKP Perluas Perlindungan Laut! Partai X: Jangan Sampai Laut Dilindungi, Nelayan Dilupakan!
Pendidikan Politik Anak Muda Indonesia, Partai X: Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan
KKB Tembak Mantan Kapolsek! Partai X: Negara Tak Boleh Cuma Jadi Penonton!

Solusi Partai X: Wujudkan Keamanan Sipil yang Profesional dan Modern

Partai X menegaskan kembali, bahwa negara hukum dibangun di atas tiga pilar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Penggunaan tentara untuk tugas pengamanan sipil justru mengaburkan batas sipil dan militer dalam tata kelola negara.

Partai X menawarkan solusi konkret dan sederhana. Pertama, bentuk satuan pengamanan sipil khusus di bawah lembaga kejaksaan sendiri yang bertugas menjaga seluruh aset fisik secara profesional dan transparan. Kedua, pemerintah wajib membangun sistem keamanan aset negara berbasis teknologi, bukan personel militer. Ketiga, hentikan pelibatan militer di ruang sipil dan kembalikan TNI ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Dengan langkah-langkah ini, negara bisa membuktikan bahwa demokrasi Indonesia berdiri di atas kekuatan sipil, bukan bayang-bayang seragam loreng. Jika hukum dijaga oleh senjata, maka keadilan akan kehilangan wibawanya. Maka, saatnya supremasi sipil ditegakkan, bukan diserahkan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Harga Timah Naik karena RI, Partai X: SDA Mahal, Tapi Rakyat Penghasilnya Tetap Miskin!
Next Article Usia Rata-rata 74 Tahun, Partai X: Hidup Lama, Tapi Sakit-Sakitan karena Negara Abai Kesehatan Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Gus Ipul Ngaku Tak Mampu Pimpin PPP, Partai X: Kejujuran Bagus, Tapi Jangan Sampai Jadi Alibi!

May 21, 2025

You May also Like

Pendidikan

Anak Disarankan ke Barak, Komnas PA Ingatkan Asesmen: Partai X Tegas, Pendidikan Bukan Militerisasi!

May 21, 2025
Sosial

Hari Kartini 2025, 1.000 Profesi Perempuan? Partai X: Jangan Cuma Jadi Slogan Seremoni Tiap April!

April 14, 2025
Pemerintah

Rano Karno Cek Banjir Naik Perahu Karet! Partai X: Aksi Heroik atau Cari Panggung?

March 13, 2025
Pemerintah

Jelang PPPK, PPNPN Ditekan Disiplin, Partai X: Reformasi Birokrasi atau Sekadar Test Kepatuhan?

May 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.