beritax.id – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan terhadap rumah jaksa sudah sesuai Perpres. Kristomei merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penempatan personel TNI tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati kewenangan institusi lainnya. Pernyataan ini muncul setelah mencuat isu penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya laporan resmi soal penggeledahan rumah Jampidsus. Ia menegaskan kehadiran TNI di rumah Jampidsus merupakan pengamanan rutin sesuai nota kesepahaman. Bahkan sejak dulu, jaksa penangan kasus korupsi memang mendapat pengamanan ekstra. Termasuk dari unsur TNI sesuai Pasal 4 Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Partai X: Jangan Pakai Militer untuk Kepentingan Sipil Secara Tersembunyi
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan keprihatinan atas makin kaburnya batas sipil dan militer. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara demokratis,” tegasnya. Rinto mengingatkan, pengerahan militer dalam urusan sipil harus transparan dan akuntabel, bukan diam-diam di balik Perpres. Negara demokratis tidak boleh memberi ruang penempatan militer tanpa batas dan tanpa kontrol publik.
Partai X mengkritik keras kecenderungan pemerintah menggunakan militer untuk fungsi-fungsi sipil yang bersifat administratif. “Ini bukan hanya soal teknis pengamanan, tapi menyangkut prinsip demokrasi,” ujar Rinto. Negara yang sehat tidak boleh menyerahkan urusan sipil ke tangan militer, apalagi tanpa pengawasan rakyat. Ia menegaskan perlindungan terhadap aparat penegak hukum harus lewat sistem hukum, bukan kekuatan militer.
Partai X menegaskan bahwa fungsi militer adalah menjaga kedaulatan, bukan urusan hukum sipil atau pengamanan individu. Militer profesional harus berada di barak, bukan berjaga di rumah pejabat. Negara harus menjaga supremasi sipil di atas militer sebagai prinsip dasar demokrasi. Partai X menolak segala bentuk militerisasi lembaga sipil dan praktik keamanan yang tak berbasis keadilan hukum.
Solusi Partai X: Evaluasi Perpres dan Tegaskan Batas Sipil-Militer
Partai X mendorong pemerintah meninjau kembali Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan membentuk tim pengawas independen. Tim ini akan menilai urgensi, efektivitas, dan risiko pelibatan TNI dalam urusan sipil. Pemerintah juga wajib menyusun SOP terbuka yang bisa diakses publik. Semua bentuk pelibatan TNI di luar pertahanan harus disetujui DPR dan dikomunikasikan ke masyarakat. “Jangan jadikan tentara solusi semua masalah negara. Itu jalan menuju otoritarianisme,” tutup Rinto.